Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Perpol Soal Pengamanan Kompetisi Olahraga Harus Tersosialisasi Dengan Baik

Akmal Fauzi
16/11/2022 21:02
Perpol Soal Pengamanan Kompetisi Olahraga Harus Tersosialisasi Dengan Baik
Tragedi Kanjuruhan.(ANTARA)

ANGGOTA Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, Akmal Marhali mengapresiasi langkah Polri yang telah membuat Peraturan Kepolisian (Perpol) tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga. Perpol yang dibuat dari hasil evaluasi Tragedi Kanjuruhan itu diharapkan bisa tersosialisasi dengan baik ke tingkat Polda dan Polres.

"Kepolisian merespon apa yang menjadi rekomendasi TGIPF. Mereka bekerja menjalankan rekomendasi lebih cepat dari PSSI. Polisi serius melakukan pembenahan dalam kaitan pengamanan pertandingan olahraga," kata Akmal Marhali saat dihubungi, Rabu (16/11).

Akmal menjelaskan ada dua hal penting dari Perpol yang sudah disahkan pada 4 November 2022. Pertama terkait potensi gangguan keamanan serta standar penanganan terhadap suporter di dalam stadion. "Ini butuh sosialisasi masif agar dipahami di level bawah," kata Akmal.

Dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2022 setebal 18 halaman itu dijelaskan bagaimana personel kepolisian dalam melakukan pengamanan dalam kompetisi olahraga. Dalam BAB IV tentang pelaksanaan kegiatan pengamanan dijabarkan bagaimana Polri bertindak dalam melakukan pengamanan hingga peralatan yang digunakan.

Di Pasal 22 ayat 1 dijelaskan dalam melaksanakan pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga, personel pengamanan menggunakan peralatan pengamanan yaitu perlengkapan perorangan terdiri atas tameng, tongkat, borgol, dan peluit, helm, masker wajah, alat pemadam api ringan, peralatan kesehatan lapangan, dan lain-lain.

Sementara di ayat 3 dijelaskan, khusus pertandingan sepak bola, dalam melaksanakan pengamanan personel pengamanan dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau senjata pengurai massa.

Di Pasal 26 dijelaskan dalam hal mengatasi potensi gangguan, personel pengamanan harus mengedepankan peranan Steward, mengutamakan tindakan preemtif seperti pemberian imbauan dan edukasi, baik secara lisan maupun dengan tulisan dan melakukan langkah-langkah intelijen, antara lain deteksi dini, cegah dini dan pengamanan tertutup.

Sementara itu, Sekjen PSSI Yunus Nusi mengatakan Perpol yang dibuat Polri sudah melibatkan PSSI untuk sinkronisasi terhadap regulasi FIFA dalam pengamanan kompetisi. "PSSI diajak dan diundang bersama-sama tim dari Polri memberikan masukan untuk penyempurnaan Perpol tersebut," kata Yunus Nusi. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya