Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Raja Sapta Oktohari senang dan mengapresiasi kinerja legislatif setelah mengakui keberadaan organisasi yang dipimpinnya itu dalam Undang-Undang Keolahragaan.
Okto, sapaan Raja Sapta, juga memuji kerja cepat Komisi X DPR RI dan dan Panja Revisi Undang-Undang nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang telah melahirkan Undang-Undang Keolahragaan.
Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa posisi KOI terafiliasi dengan Komite Olimpiade Internasional (IOC) dan memiliki aturan Piagam Olimpiade sebagai landasan utama.
Baca juga: Lepas dari Sanksi WADA, KOI Berusaha Wujudkan Jadi Tuan Rumah ANOC World Beach Games 2023
"Dalam UU Keolahragaan ditegaskan Komite Olimpiade Indonesia adalah perwakilan IOC yang menjalankan Olympic Charter (Piagam Olimpiade) dan tidak boleh melanggar aturan tersebut. Semoga ini bisa dipahami bersama," ujar Okto dalam siaran pers KOI, Jumat (18/2).
Sementara itu, Ketua Panja RUU SKN Dede Yusuf mengatakan UU Keolahragaan merupakan rumusan terbaik yang dibuat dalam waktu singkat.
Tim Panja, kata Dede, sangat menghargai Piagam Olimpiade sebagai landasan utama kerja KOI.
"KOI ini organisasi nirlaba yang tidak dibentuk berdasarkan undang-undang, tetapi Piagam Olimpiade karena merupakan perpanjangan tangan IOC sehingga kami tidak mengotak-ngatik terkait KOI. Kami sekadar memberikan tambahan terkait pemberangkatan atlet ini melalui rekomendasi KONI sehingga ada sinergi," kata Dede yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi X DPR RI itu.
"Perlu dicatat, UU Keolahragaan ini belum ditetapkan Presiden. Jika sudah, artinya mulai berlaku sejak dua tahun setelah diundangkan. Berarti sebelum itu, UU SKN No 3 Tahun 2005 masih berlaku dan saya harap yang lainnya bisa segera menyesuaikan sebelum UU Keolahragaan ini mulai diterapkan," tambah Dede.
Peran KOI ditekankan dalam Pasal 45 UU Keolahragaan. Ada enam poin penting yang menjadi bahasan, di antaranya keikutsertaaan Indonesia di pekan olahraga internasional dilaksanakan oleh KOI yang diakui oleh IOC dan Komite Paralimpiade Indonesia (NPC Indonesia) yang diakui oleh Komite Paralimpiade Internasional (IPC).
KOI juga ikut membantu pemerintah pusat dalam pengawasan dan pendampingan untuk mempersiapkan olahragawan yang akan dipersiapkan dalam pekan olahraga internasional sesuai dengan rekomendasi KOI.
Keenam, KOI berkewajiban menjalankan diplomasi olahraga internasional.
UU Keolahragaan ini juga mengatur keterlibatan Indonesia untuk menjadi tuan rumah pekan olahraga internasional. Pasal 51 menjelaskan pengajuan Indonesia sebagai penyelenggara pekan olahraga internasional diusulkan NOC Indonesia dan atau NPC Indonesia dengan memegang teguh integritas dan transparansi setelah mendapat persetujuan pemerintah.
Pemerintah pusat juga bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan. Sementara pelaksanaannya ditugaskan kepada NOC Indonesia dan atau NPC Indonesia. (Ant/OL-1)
PENYUSUNAN Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional.
Legislator PDIP Edy Wuryanto mendesak pemerintah memprioritaskan pemenuhan dokter spesialis di daerah 3T serta mencegah mahalnya pendidikan kedokteran.
Siapa Sudewo? Simak profil Bupati Pati yang dilantik pada 2025, lengkap dengan biodata, karier politik, dan perjalanan menuju kursi kepala daerah.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Ahmad Safei meminta Kementerian Perhubungan bersama Basarnas, TNI, dan Polri untuk segera melakukan pencarian korban hilangnya pesawat ATR 42-500
Wakil Ketua Komisi V DPR RI mendesak Kemenhub melakukan audit soal insiden hilangnya kontak pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) dengan registrasi PK-THT di wilayah Maros
Tata kelola organisasi yang profesional dan pemenuhan standar global menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar jika ingin melangkah lebih jauh di level internasional.
Indonesia juga mendorong agar SEA Games lebih memprioritaskan Olympic Number.
“Di atas lapangan itu bercucuran keringat dan air mata. Tadi mereka sampai jatuh-jatuhan. Ini hasil terbaik mereka,”
KOI menyampaikan secara terbuka dan diplomatis penjelasan mengenai situasi yang terjadi di Indonesia.
KOI memahami bahwa keputusan terkait penolakan visa terhadap atlet Israel membawa konsekuensi tersendiri dalam hubungan dengan IOC.
Keikutsertaan Indonesia di AYG dan ISG bukan semata untuk berkompetisi, melainkan juga sebagai upaya diplomasi olahraga.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved