Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Raja Sapta Oktohari senang dan mengapresiasi kinerja legislatif setelah mengakui keberadaan organisasi yang dipimpinnya itu dalam Undang-Undang Keolahragaan.
Okto, sapaan Raja Sapta, juga memuji kerja cepat Komisi X DPR RI dan dan Panja Revisi Undang-Undang nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang telah melahirkan Undang-Undang Keolahragaan.
Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa posisi KOI terafiliasi dengan Komite Olimpiade Internasional (IOC) dan memiliki aturan Piagam Olimpiade sebagai landasan utama.
Baca juga: Lepas dari Sanksi WADA, KOI Berusaha Wujudkan Jadi Tuan Rumah ANOC World Beach Games 2023
"Dalam UU Keolahragaan ditegaskan Komite Olimpiade Indonesia adalah perwakilan IOC yang menjalankan Olympic Charter (Piagam Olimpiade) dan tidak boleh melanggar aturan tersebut. Semoga ini bisa dipahami bersama," ujar Okto dalam siaran pers KOI, Jumat (18/2).
Sementara itu, Ketua Panja RUU SKN Dede Yusuf mengatakan UU Keolahragaan merupakan rumusan terbaik yang dibuat dalam waktu singkat.
Tim Panja, kata Dede, sangat menghargai Piagam Olimpiade sebagai landasan utama kerja KOI.
"KOI ini organisasi nirlaba yang tidak dibentuk berdasarkan undang-undang, tetapi Piagam Olimpiade karena merupakan perpanjangan tangan IOC sehingga kami tidak mengotak-ngatik terkait KOI. Kami sekadar memberikan tambahan terkait pemberangkatan atlet ini melalui rekomendasi KONI sehingga ada sinergi," kata Dede yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi X DPR RI itu.
"Perlu dicatat, UU Keolahragaan ini belum ditetapkan Presiden. Jika sudah, artinya mulai berlaku sejak dua tahun setelah diundangkan. Berarti sebelum itu, UU SKN No 3 Tahun 2005 masih berlaku dan saya harap yang lainnya bisa segera menyesuaikan sebelum UU Keolahragaan ini mulai diterapkan," tambah Dede.
Peran KOI ditekankan dalam Pasal 45 UU Keolahragaan. Ada enam poin penting yang menjadi bahasan, di antaranya keikutsertaaan Indonesia di pekan olahraga internasional dilaksanakan oleh KOI yang diakui oleh IOC dan Komite Paralimpiade Indonesia (NPC Indonesia) yang diakui oleh Komite Paralimpiade Internasional (IPC).
KOI juga ikut membantu pemerintah pusat dalam pengawasan dan pendampingan untuk mempersiapkan olahragawan yang akan dipersiapkan dalam pekan olahraga internasional sesuai dengan rekomendasi KOI.
Keenam, KOI berkewajiban menjalankan diplomasi olahraga internasional.
UU Keolahragaan ini juga mengatur keterlibatan Indonesia untuk menjadi tuan rumah pekan olahraga internasional. Pasal 51 menjelaskan pengajuan Indonesia sebagai penyelenggara pekan olahraga internasional diusulkan NOC Indonesia dan atau NPC Indonesia dengan memegang teguh integritas dan transparansi setelah mendapat persetujuan pemerintah.
Pemerintah pusat juga bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan. Sementara pelaksanaannya ditugaskan kepada NOC Indonesia dan atau NPC Indonesia. (Ant/OL-1)
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penghapusan 11 juta peserta PBI BPJS dan meminta penonaktifan tidak mendadak serta disertai sosialisasi.
DPR RI memastikan layanan kesehatan peserta PBI BPJS tetap berjalan selama 3 bulan ke depan meski ada penonaktifan, dengan iuran ditanggung pemerintah.
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena menyoroti belum optimalnya penyerapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Panitia Kerja (Panja) Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Onshore Processing Facility (OPF) Saka Indonesia Pangkah Limited (PGN SAKA) di Gresik.
Tata kelola organisasi yang profesional dan pemenuhan standar global menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar jika ingin melangkah lebih jauh di level internasional.
Indonesia juga mendorong agar SEA Games lebih memprioritaskan Olympic Number.
“Di atas lapangan itu bercucuran keringat dan air mata. Tadi mereka sampai jatuh-jatuhan. Ini hasil terbaik mereka,”
KOI menyampaikan secara terbuka dan diplomatis penjelasan mengenai situasi yang terjadi di Indonesia.
KOI memahami bahwa keputusan terkait penolakan visa terhadap atlet Israel membawa konsekuensi tersendiri dalam hubungan dengan IOC.
Keikutsertaan Indonesia di AYG dan ISG bukan semata untuk berkompetisi, melainkan juga sebagai upaya diplomasi olahraga.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved