Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM dua hari terakhir, beredar surat resmi di berbagai platform media sosial di Bali tentang penolakan terhadap warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk tinggal di sebuah desa adat di Bali, yakni Desa Adat Selat, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem Bali.
Keputusan tersebut diumumkan melalui kesepakatan adat atau yang dalam bahasa lokal Bali disebut dengan istilah Paruman Adat. Paruman Adat ini merupakan otonomi sebuah desa adat di Bali yang dihasilkan melalui musyawarah adat.
Hasil dari Paruman Adat Desa Adat Selat, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Bali menghasilkan keputusan secara adat terkait pengelolaan kos-kosan dan keberadaan pendatang di wilayah mereka.
Keputusan tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor 01/DAS-BA/I/2026 yang dihasilkan melalui Paruman Adat pada Kamis (1/1) lalu.
Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Kliang Ngukuhin Desa Adat Selat Jro Mangku I Wayan Gede Mustika dan Penyarikan Desa Adat Selat Jro Mangku I Nyoman Gede Winata.
Paruman yang digelar di Bale Agung Pura Puseh Desa Adat Selat itu dihadiri pengelingsir desa, prajuru adat, perwakilan banjar, dadia, pacalang, serta unsur paruman desa. Keputusan diambil menyikapi keberadaan pendatang yang tinggal dan bekerja di rumah kos di wilayah Muntig.
Dalam keputusan tersebut, Desa Adat Selat menetapkan bahwa krama desa yang memiliki kos-kosan tidak diperbolehkan menerima pendatang dari wilayah luar Bali bagian timur, khususnya NTT/Flores. Larangan ini diberlakukan sebagai ketentuan adat yang wajib dipatuhi oleh pemilik kos di wilayah Desa Adat Selat.
Bagi krama yang melanggar, desa adat menetapkan sanksi adat berupa denda beras sebanyak 250 catu, disertai kewajiban melaksanakan upacara mecaru di Catus Pata Desa Adat Selat. Upacara tersebut dijadwalkan pada Anggara Kliwon Tambir, 13 Januari 2026.
Selain itu, paruman juga memutuskan bahwa pendatang yang dimaksud agar dikeluarkan dari wilayah Desa Adat Selat. Seluruh keputusan ini dinyatakan sah sebagai hasil paruman adat dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani prajuru desa.
Komentar pun akhirnya bermunculan di berbagai platform media sosial baik yang pro maupun yang kontra.
Seorang netizen @marnata mengatakan, desa adat di Bali memiliki otonomi khusus untuk mengatur dirinya. Namun perlu diperhatikan bahwa Bali ini masih berada di wilayah NKRI. Seorang WNI berhak tinggal dimana saja di seluruh Indonesia asalkan tidak mengganggu kepentingan masyarakat atau kepentingan umum.
"Selama ini generalisasi terjadi di Bali. Tidak semua orang NTT di Bali itu jahat walau banyak banyak kasus kejahatan yang sering melibatkan anak NTT. Lebih banyak anak NTT yang bekerja atau kuliah secara baik baik. Jangan sampai keputusan desa adat ini bisa digeser ke isu rasisme dan menjadi isu nasional yang akhirnya merugikan Bali sendiri di masa yang akan datang," ujar netizen tersebut.
Sementara @sinartana mengatakan, sebaiknya seluruh desa adat di Bali memberlakukan hal yang sama secara serentak. Di Bali ada 1.500 desa adat. Melalui lembaga berwenang seperti majelis desa adat (MDA), agar kebijakan ini diberlakukan secara serentak.
"Biarkanlah semua orang NTT keluar dari Bali. Kemudian baru ada kebijakan siapa orang NTT yang boleh ke Bali dan siapa yang tidak boleh ke Bali. Misalnya yang boleh ke Bali hanya yang berstandar pendidikan tinggi dan memiliki pekerjaan tetap yang mapan. Selain itu ditolak. Asalkan secara serentak," ujarnya.
Bila hanya satu desa adat yang memberlakukan kebijakan tersebut maka akan digoreng menjadi isu rasisme yang bertentangan dengan NKRI. (Z-1)
SEBUAH bangunan sekolah dasar (SD) di Desa Nifukani, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), roboh.
JUMLAH penumpang mudik Lebaran 2026 melalui Pelabuhan Tenau Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam beberapa hari terakhir terpantau padat namun tetap aman dan terkendali.
Kisah haru Aipda Arno di Manggarai, NTT. Berlutut sambil menangis demi memohon warga binaannya agar tidak bentrok. Simak aksi humanis sang polisi di sini
Baru sebulan dipakai, proyek jalan Inpres senilai Rp18,3 miliar di Nagekeo NTT rusak parah. Warga menduga pengerjaan asal jadi dan minta KPK turun tangan.
Balita di Desa Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, Alami Stunting
Korban diduga hanyut saat hendak menyeberangi sungai untuk pulang ke rumah.
GUBERNUR Bali Wayan Koster akan mengalokasikan dana bantuan bagi Pecalang di seluruh desa adat di Bali. Bantuan tersebut per desa sebanyak Rp 50 juta untuk bantuan bagi Pecalang.
Pelaksanaannya memang lebih cepat, karena kebetulan akan ada pelaksanaan festival Wolobobo.
Keterlibatan desa adat di Gianyar sangat penting karena maraknya kasus penyalahgunaan izin tinggal dan overstay oleh warga negara asing (WNA) di wilayah Bali.
Koster menyebut ormas-ormas yang belum terdaftar atau tidak mematuhi aturan perundangan tidak diakui dan dilarang beroperasi di wilayah Bali.
Dengan peningkatan kualitas pengelolaan LPD secara menyeluruh diharapkan dapat mendukung penguatan LPD dan mendukung kemajuan Desa Adat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved