Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

Kepala PSB IPB University Tegaskan Aktivitas Manusia Ilegal Jadi Pemicu Utama Bencana di Sumatra

Basuki Eka Purnama
01/1/2026 17:55
Kepala PSB IPB University Tegaskan Aktivitas Manusia Ilegal Jadi Pemicu Utama Bencana di Sumatra
Kepala Pusat Studi Bencana (PSB) IPB University, Prof Bambang Hero Saharjo(MI/HO)

KEPALA Pusat Studi Bencana (PSB) IPB University, Prof Bambang Hero Saharjo, mengungkapkan fakta krusial di balik rentetan bencana hidrometeorologi yang melanda Pulau Sumatra

Menurutnya, bencana seperti banjir dan tanah longsor tidak terjadi secara tunggal karena faktor alam, melainkan dipicu oleh aktivitas ilegal manusia yang merusak ekosistem.

Dalam acara LRI TALK #3 bertema "Bersama Menjaga Sumatra", Selasa (24/12), Prof Bambang memaparkan hasil pantauan media yang menunjukkan kerusakan masif pada kawasan hutan. Hilangnya vegetasi alami ini membuat lahan menjadi terbuka sehingga tidak ada lagi penahan air saat hujan deras melanda.

"Dari pantauan media terlihat jelas kawasan hutan yang terbuka, tanpa penahan alami. Tutupan pohon hilang, lahan menjadi terbuka, sehingga air hujan langsung mengalir deras ke bawah," ujarnya.

Bencana bukan Sekadar Faktor Alam

Prof Bambang menegaskan bahwa kondisi cuaca ekstrem, seperti curah hujan di atas normal, hanyalah pemantik. Dampak fatal yang timbul, mulai dari hilangnya nyawa hingga hancurnya infrastruktur, merupakan konsekuensi dari akumulasi aktivitas manusia, baik yang disengaja maupun akibat kelalaian.

Ia menjelaskan bahwa hilangnya jutaan hektare hutan akibat pembalakan liar telah merusak fungsi hidrologi daerah aliran sungai (DAS). 

Degradasi lahan ini menyebabkan pola hujan menjadi tidak teratur dan memicu ketidakkonsistenan musim, yang pada akhirnya meningkatkan risiko bencana.

Selain pembalakan liar, Prof Bambang juga menyoroti pembukaan lahan masif untuk permukiman dan kepentingan ekonomi lainnya. Aktivitas ini tidak hanya merusak fisik lahan, tetapi juga melepaskan cadangan karbon ke atmosfer yang memperparah pemanasan global.

Pertanggungjawaban Hukum

Terkait definisi perusakan hutan, ia mengingatkan bahwa ruang lingkupnya sangat luas. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, perusakan hutan mencakup penggunaan kawasan tanpa izin atau penggunaan izin yang menyimpang dari tujuan pemberiannya. Pembalakan liar sendiri ditegaskan sebagai pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah dan terorganisasi.

Prof Bambang menekankan bahwa para pelaku di balik aktivitas ilegal ini harus menghadapi konsekuensi hukum yang tegas. Bencana yang merugikan banyak keluarga tidak boleh dianggap sebagai kejadian alam biasa yang membebaskan pelaku dari tanggung jawab.

"Ada aktivitas manusia di baliknya, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian. Ketika kondisi ini dipicu oleh hujan di atas normal, terjadilah bencana yang menelan korban jiwa, merusak lingkungan dan infrastruktur, serta menimbulkan penderitaan bagi banyak keluarga," katanya.

Ia menegaskan, pihak-pihak yang berada di balik aktivitas ilegal tersebut tidak bisa berlindung dari tanggung jawab hukum. 

"Mereka tetap harus dimintai pertanggungjawaban dan tidak bisa dibiarkan bebas," tegas Prof Bambang. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya