Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

Butuh Penanganan Maksimal, 10 Daerah di Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat

Media Indonesia
31/12/2025 22:18
Butuh Penanganan Maksimal, 10 Daerah di Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat
Ilustrasi fasilitas rusak akibat bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh(Antara)

SEKRETARIS Daerah Aceh M Nasir mengungkap masih dibutuhkannya penanganan yang lebih maksimal pada beberapa wilayah di Aceh yang terdampak bencana hidrometeorologi. Karena itu, 10 kabupaten di Aceh ini menetapkan perpanjangan status tanggap darurat bencana.

"Perpanjangan status tanggap darurat ini bertujuan agar penanganan dapat berjalan lebih optimalkan di lapangan," kata M Nasir, di Banda Aceh, Rabu (31/12).

M Nasir yang juga Ketua Posko Tanggap Darurat Bencana Aceh, mencatat, 10 daerah yang telah memperpanjang status tanggap darurat tersebut yakni Kabupaten Aceh Tamiang dan Bireuen mulai 24 Desember 2025 hingga 6 Januari 2026. Kemudian, Aceh Timur; Aceh Tenggara; dan Aceh Tengah mulai 26 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Lalu Aceh Utara mulai 30 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026. Selanjutnya, Kabupaten Bener Meriah tanggap darurat diperpanjang tujuh hari mulai 31 Desember 2025 hingga 6 Januari 2026. Gayo Lues telah berjalan sejak 22 Desember dan berakhir hari ini.

Untuk wilayah terdampak di Kabupaten Pidie status ini berlaku mulai 25 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026. Kabupaten Pidie Jaya sejak 23 Desember hingga berakhir pada hari ini, 31 Desember 2025. Selain itu, terdapat enam kabupaten/kota lainnya di Aceh yang juga telah bergeser statusnya, beralih dari fase transisi darurat menuju pemulihan.

"Kita melihat ada progres di enam daerah. Tetapi, bagi 10 kabupaten yang perpanjangan, kondisi di lapangan masih memerlukan penanganan khusus dalam status tanggap darurat," tuturnya.

"Kami ingin memastikan seluruh logistik, perbaikan infrastruktur darurat, dan pelayanan bagi warga terdampak tetap terpenuhi dengan baik."(Ant/M-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya