Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

DPR Sebut Aceh tak Berwenang Minta Bantuan Internasional

Rahmatul Fajri
16/12/2025 19:56
DPR Sebut Aceh tak Berwenang Minta Bantuan Internasional
Ilustrasi(freepik.com)

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin merespons upaya Pemerintah Provinsi Aceh yang meminta bantuan dua lembaga di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yakni UNDP dan UNICEF, untuk penanggulangan pascabencana banjir bandang dan longsor di Sumatra, khususnya Aceh. 

Khozin menilai langkah Pemerintah Provinsi Aceh tak tepat. Pasalnya, pemerintah daerah tidak berwenang untuk meminta bantuan ke lembaga internasional karena hubungan luar negeri merupakan kewenangan pemerintah pusat.

"Pemda tak memiliki kewenangan hubungan luar negeri. Urusan luar negeri merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat," kata Khozin melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/12).

Ia mengatakan dalam Pasal 10 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatakan bahwa politik luar negeri merupakan kewenangan mutlak yang dimiliki pemerintah pusat. Meski demikian, pemerintah daerah masih dimungkinkan melakukan hubungan dengan pihak asing atas dasar penerusan atau persetujuan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah.

Sedangkan untuk bantuan luar negeri karena bencana, Khozin menyebut pemda bisa mendapat bantuan dari luar negeri, tetapi melalui prosedur pemerintah pusat dengan BNPB.

“Posisi Pemda hanya pengusul ke pemerintah pusat. Lembaga penentu adalah pemerintah pusat yakni BNPB sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PP Nomor 28 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana,” katanya.

Lebih lanjut, Khozin memaklumi upaya Aceh yang meminta bantuan ke lembaga internasional. Namun, dia menilai tindakan tersebut terbentur sejumlah aturan.

“Kami memahami situasi yang dialami Pemprov Aceh, termasuk aksi pengibaran bendera putih di Aceh. Pesan ini harus ditangkap oleh pemerintah pusat untuk lebih akseleratif dan lebih cepat dalam penanganan bencana di Sumatera dan Aceh,” ujarnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik