Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

UMP, UMSP, UMK, dan UMSK Jawa Tengah 2026 Ditetapkan Serentak 24 Desember 2025

Haryanto Mega
17/12/2025 21:54
UMP, UMSP, UMK, dan UMSK Jawa Tengah 2026 Ditetapkan Serentak 24 Desember 2025
Kepala Disnakertrans, Achmad Azis saat memberi keterangan pers(Dok Istimewa)

PENETAPAN Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Tengah tahun 2026 akan dilakukan serentak pada 24 Desember 2025.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah Ahmad Aziz usai mendampingi Gubernur Ahmad Luthfi mengikuti sosialisasi kebijakan upah minimum tahun 2026 bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara daring di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (17/12).

“Tadi dipaparkan oleh Mendagri dan Menaker bahwa Peraturan Pemerintah terkait penetapan upah minimum sudah ditandatangani Presiden, meski penomorannya masih dalam proses. Disampaikan pula bahwa waktu penetapan upah minimum di seluruh daerah dilakukan serentak. Jadi UMP, UMK, termasuk UMSP dan UMSK ditetapkan pada 24 Desember 2025,” ujar Aziz.

Aziz menjelaskan, formula penghitungan upah minimum masih menggunakan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa. Rumusnya yakni inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan nilai alfa. Rentang alfa yang ditetapkan dalam PP berada pada kisaran 0,5 hingga 0,9.

Penentuan nilai alfa yang akan digunakan dalam penghitungan upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota akan dibahas dalam Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

“Nilai alfa merupakan bagian dari dinamika pembahasan di dewan pengupahan. Tentunya ada kajian, pertimbangan, dan alasan yang akan diramu oleh Dewan Pengupahan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Aziz menerangkan alur penetapan UMP dan UMSP dimulai dari pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi. Hasil pembahasan tersebut kemudian direkomendasikan kepada gubernur untuk ditetapkan pada 24 Desember 2025.

Sementara itu, alur penetapan UMK dan UMSK dimulai dari pembahasan di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, kemudian disampaikan kepada bupati/wali kota. Rekomendasi tersebut selanjutnya disampaikan kepada gubernur paling lambat 22 Desember 2025 untuk ditetapkan secara serentak pada 24 Desember 2025.

Dalam pembahasan dewan pengupahan, turut dipertimbangkan berbagai usulan dari perwakilan serikat pekerja/buruh, organisasi pengusaha, serta pakar dan akademisi.

“Kami menyiapkan rapat Dewan Pengupahan Provinsi besok (Kamis) pukul 13.00 WIB. Sambil menunggu Peraturan Pemerintah yang sudah memiliki nomor, karena itu menjadi dasar utama pembahasan,” kata Aziz.

Terkait upah minimum sektoral, Aziz menjelaskan bahwa penetapannya sepenuhnya menjadi ranah Dewan Pengupahan Provinsi untuk UMSP dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota untuk UMSK. Hingga saat ini, sektor yang akan ditetapkan untuk UMSP 2026 masih menunggu rekomendasi dewan pengupahan.

“Sektor apa saja yang akan dibahas dan direkomendasikan nanti ditentukan melalui pembahasan di dewan pengupahan dengan landasan Peraturan Pemerintah tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa penentuan nilai alfa harus memperhatikan prinsip proporsionalitas guna memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh. Adapun penetapan upah minimum sektoral didasarkan pada kriteria sektor tertentu.

“Sektor yang ditetapkan harus sesuai dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) lima digit, serta memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dibandingkan sektor lainnya,” ujarnya. (H-2). 
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya