Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Bupati Aceh Selatan, Mirwan M. S., dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra di daerah tersebut. Keputusan itu diambil Gerindra menyusul kontroversi keberangkatan Mirwan untuk ibadah umrah, saat wilayah yang dipimpinnya masih berjuang menangani dampak bencana alam.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Sugiono, mengonfirmasi keputusan ini dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (5/12).
“Kami memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan,” ujar Sugiono.
Pemberhentian Mirwan dari struktur partai dilakukan setelah DPP Gerindra menerima laporan mendalam mengenai kinerja dan sikap Bupati Aceh Selatan tersebut.
Laporan itu terkait respons Mirwan terhadap bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
“Tadi, saya dilaporkan mengenai Bupati Aceh Selatan yang juga merupakan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Aceh Selatan. Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan,” tegas Sugiono, tanpa merinci tanggal efektif pemberhentian tersebut mulai berlaku.
Sorotan publik tertuju pada Mirwan M. S. setelah ia menyatakan tidak sanggup menangani bencana yang terjadi di wilayahnya.
Puncak kritikan datang setelah Mirwan dan istrinya memutuskan untuk berangkat umrah pada 2 Desember 2025, padahal Aceh Selatan masih dalam masa tanggap darurat dan terdampak parah oleh bencana.
Keputusan Mirwan ini kian memperkeruh situasi setelah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, memberikan pernyataan resmi.
Pada 5 Desember 2025, Gubernur menegaskan bahwa ia tidak pernah mengeluarkan izin kepada Mirwan M. S. untuk melaksanakan ibadah umrah selama masa tanggap darurat di wilayahnya. (Ant/Z-1)
BUPATI Aceh Selatan Irwan MS diberhentikan selama 3 bulan akibat pergi saat daerahnya dilanda banjir. Mendagri mengeluarkan surat edaran melarang kepala daerah berpergian hingga 15 Januari
BUPATI Aceh Selatan Mirwan MS diberhentikan selama tiga bulan dari jabatannya oleh Mendagri Tito Karnavian. Sebab, ia berangkat umrah tanpa izin saat daerahnya dilanda banjir, ini pasalnya
Kunjungan luar negeri Prabowo dan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang berangkat umrah saat wilayahnya dilanda bencana adalah dua hal yang tidak dapat disamakan
Kunjungan kerja luar negeri yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto ke Pakistan dan Rusia disebut sebagai tindakan inkonsisten dari Kepala Negara.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh kepala daerah untuk menunda perjalanan ke luar negeri hingga 15 Januari.
Perintah Presiden agar Mendagri memecat Bupati Aceh Selatan sudah tepat dan sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BUPATI Aceh Selatan Mirwan MS diberhentikan selama tiga bulan dari jabatannya oleh Mendagri Tito Karnavian. Sebab, ia berangkat umrah tanpa izin saat daerahnya dilanda banjir, ini pasalnya
Kunjungan luar negeri Prabowo dan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang berangkat umrah saat wilayahnya dilanda bencana adalah dua hal yang tidak dapat disamakan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh kepala daerah untuk menunda perjalanan ke luar negeri hingga 15 Januari.
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS diberhentikan sementara selama tiga bulan karena terbukti bepergian ke luar negeri tanpa izin menteri di tengah situasi bencana.
Ketika Gerindra sudah memecat dari posisi Ketua DPC Aceh Selatan, hampir sama saja dengan mencabut mandat ke Mirwan MS.
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan akibat keberangkatannya ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah umrah di tengah banjir Aceh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved