Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Pergi Umrah di Tengah Bencana, Bupati Aceh Selatan Dipecat Gerindra dari Posisi Ketua DPC

Basuki Eka Purnama
06/12/2025 04:33
Pergi Umrah di Tengah Bencana, Bupati Aceh Selatan Dipecat Gerindra dari Posisi Ketua DPC
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS (tengah) melakukan perjalanan umrah saat wilayahnya menjadi korban banjir Sumatra.(Ist)

DEWAN Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Bupati Aceh Selatan, Mirwan M. S., dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra di daerah tersebut. Keputusan itu diambil Gerindra menyusul kontroversi keberangkatan Mirwan untuk ibadah umrah, saat wilayah yang dipimpinnya masih berjuang menangani dampak bencana alam.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Sugiono, mengonfirmasi keputusan ini dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (5/12).

“Kami memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan,” ujar Sugiono.

Pemberhentian Mirwan dari struktur partai dilakukan setelah DPP Gerindra menerima laporan mendalam mengenai kinerja dan sikap Bupati Aceh Selatan tersebut. 

Laporan itu terkait respons Mirwan terhadap bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

“Tadi, saya dilaporkan mengenai Bupati Aceh Selatan yang juga merupakan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Aceh Selatan. Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan,” tegas Sugiono, tanpa merinci tanggal efektif pemberhentian tersebut mulai berlaku.

Tinggalkan Wilayah Bencana

Sorotan publik tertuju pada Mirwan M. S. setelah ia menyatakan tidak sanggup menangani bencana yang terjadi di wilayahnya. 

Puncak kritikan datang setelah Mirwan dan istrinya memutuskan untuk berangkat umrah pada 2 Desember 2025, padahal Aceh Selatan masih dalam masa tanggap darurat dan terdampak parah oleh bencana.

Keputusan Mirwan ini kian memperkeruh situasi setelah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, memberikan pernyataan resmi. 

Pada 5 Desember 2025, Gubernur menegaskan bahwa ia tidak pernah mengeluarkan izin kepada Mirwan M. S. untuk melaksanakan ibadah umrah selama masa tanggap darurat di wilayahnya. (Ant/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik