Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Bali Wayan Koster melarang alih fungsi lahan pertanian yang akan digunakan bagi sektor usaha lainnya selain pertanian.
Larangan tersebut dikeluarkan melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lainnya. Instruksi Gubernur tersebut ditandatangani oleh Gubernur Bali Wayan Koster, Senin (1/12).
Larangan tersebut dikeluarkan dengan tegas setelah melalui hasil kajian bahwa di Bali alih fungsi lahan pertanian semakin terstruktur, sistematis dan masif.
"Data menunjukan bahwa rata-rata dalam setahun terjadi alih fungsi lahan pertanian ke sektor lainnya mencapai 1000 hektar. Jumlah ini tersebar merata hampir ke seluruh kabupaten dan kota di Bali," ujarnya di Denpasar, Kamis (4/12).
Larangan melalui instruksi Gubernur Bali ini dilakukan untuk mewujudkan kedaulatan pangan dengan tetap menjaga keseimbangan dan ketersediaan lahan produktif, khususnya lahan pertanian di Bali.
Lahan pertanian di Bali itu berhubungan intim dengan keseimbangan dan keharmonisan hubungan antara alam, manusia, dan kebudayaan Bali.
Bila lahan pertanian hilang maka budaya Bali yang adiluhung juga hilang. Jika budaya Bali hilang maka pariwisata budaya yang menjadi produk utama Bali juga terancam hilang.
Larangan alih fungsi lahan pertanian di Bali ini sudah sesuai dengan Surat Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: B-193/SR.020/M/05/2025 tanggal 16 Mei 2025, hal: Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain (Non Pertanian).
Untuk itu dalam konteks Bali diperlukan kebijakan strategis untuk melakukan pengendalian alih fungsi lahan pertanian ke sektor lain di Provinsi Bali.
Larangan ini harus terimplementasi dalam beberapa aksi dan tindakan konkret antara lain, tidak melakukan dan tidak menyetujui alih fungsi Lahan Pertanian termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS) ke sektor lain bukan pertanian.
Di setiap kabupaten dan kota sudah ada zona larangan tersebut dan ini wajib dipertahankan. Selain itu, siapa pun agar tidak melakukan dan tidak menyetujui perubahan peruntukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS) yang
diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang
Kota/Kabupaten. Ini harus diawasi, ditindak tegas oleh pihak berwajib sesuai dengan regulasi yang ada.
Pemerintah akan memberlakukan kebijakan pemberian insentif dan/atau penghargaan lainnya kepada petani serta pemangku kepentingan lainnya yang memiliki komitmen untuk menjaga kedaulatan pangan dengan mempertahankan keberadaan lahan pertanian termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS). (Z-1)
Studi terbaru mengungkap masa depan budidaya alpukat di India. Meski permintaan tinggi, perubahan iklim dan emisi karbon mengancam keberlanjutan panen.
Perdana Menteri Kanada Mark Carney bertemu Presiden Xi Jinping di Beijing. Kunjungan pertama dalam 8 tahun ini menjadi titik balik hubungan kedua negara.
Kalau kita kelompokkan petani pangan, persentase petani yang di atas 55 tahun jauh lebih besar.
Menlu RI Sugiono menegaskan komitmen Indonesia-Turki memperkuat kerja sama industri, produk halal, dan pertanian saat bertemu Presiden Erdogan di Istanbul.
Di sektor pertanian, penerapan pertanian organik dan sistem pertanian yang berkelanjutan menjadi pilihan utama.
Di bawah kepemimpinan Addin, GP Ansor bahu membahu menggerakkan aktivitas pangan melalui Banser Patriot Ketahanan Pangan.
ESKALASI bencana berupa banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar) tidak dapat disederhanakan sebagai fenomena cuaca biasa.
Banjir kali ini lebih parah dibanding tahun-tahun sebelumnya karena pembukaan lahan hutan semakin masif.
KOMISI XII DPR mendorong Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah lebih berani dalam merespons rangkaian bencana hidrometeorologi di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh.
BENCANA yang kini tengah melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, sangat mungkin terjadi di wilayah Jawa Barat, bahkan bisa lebih parah.
Kementerian ATR/BPN mencatat Indonesia memiliki lahan baku sawah seluas 7,38 juta hektare yang terancam alih fungsi,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved