Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Kasus Dosen Untag Semarang, AKBP Basuki Ditempatkan di Patsus Selama 20 Hari

Hariyanto Mega
20/11/2025 14:05
Kasus Dosen Untag Semarang, AKBP Basuki Ditempatkan di Patsus Selama 20 Hari
AKBP Basuki diamankan(Dok.Polda Jateng)

BIDANG Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng menetapkan perwira polisi AKBP Basuki diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri. Dalam gelar perkara yang digelar Rabu (19/11) sore, diputuskan bahwa AKBP Basuki menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari terkait kasys meninggalnya dosen Utag Semarang.

AKBP Basuki ditempatkan di patsus mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

Gelar perkara dipimpin Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa AKBP B diduga melanggar kode etik karena tinggal serumah dengan seorang wanita berinisial DLV tanpa ikatan pernikahan sah.

DLV, yang diketahui merupakan dosen di salah satu universitas di Semarang, ditemukan meninggal dunia pada Senin (17/11) di sebuah kamar kos di kawasan Gajahmungkur, Semarang.

Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Saiful Anwar menegaskan bahwa penempatan khusus tersebut merupakan langkah awal untuk memastikan pemeriksaan berjalan profesional dan transparan.

“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B. Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Polda Jateng berkomitmen menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

“Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” tegasnya. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya