Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah akhirnya menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka dalam kematian dosen Untag Semarang Dwinanda Linchia Levi.
Pemantauan Media Indonesia, Minggu (21/12), setelah lebih dari satu bulan kematian Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang Dwinanda Linchia Levi,35, di sebuah kos-hotel (Kostel) di Jalan Telagabodas No 11, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang polusi terus melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti, polisi meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan dan kini menetapkan AKBP Basuki, mantan Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah sebagai tersangka.
AKBP Basuki ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya dalam sidang sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) ia dipecat dari kepolisian dan dihukum penempatan khusus 30 hari, karena terbukti telah melakukan pelanggaran berat yakni pelanggaran berat yakni perbuatan yang menurunkan citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesusilaan serta perselingkuhan.
"Iya, sudah ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, setelah terbukti melakukan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto Minggu (21/12).
Menurut Artanto penetapan tersangka terhadap AKBP Basuki atas kematian Dwinanda Linchia Levi tersebut, hanya berselang beberapa hari setelah yang bersangkutan mengajukan memori banding atas keputusan sidang KKEP yang memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari kepolisian. "Statusnya sudah naik tersangka beberapa hari lalu," , ungkap Artanto.
Menurut Artanto, AKBP Basuki dijerat pasal pidana kelalaian yakni Pasal 306 dan 304 KUHP karena tidak melakukan pertolongan terhadap orang yang memerlukan bantuan hingga mengakibatkan kematian korban yang diketahui berada dalam satu kamar dengan tersangka.
Sebelumnya, Zaenal Abidin Petir, kuasa hukum keluarga korban mengungkap berbagai kejanggalan dalam kasus kematian Dwinanda Linchia Levi. Berdasarkan CCTV di lokasi kejadian dihetahui bahwa tersangka dan korban berada dalam satu kamar di kostel tersebut, namun sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka terlihat keluar masuk kamar hingga 5 kali.
Selain itu juga dihetahui bahwa antara korban dan tersangka AKBP Basuki mempunyai hubungan khusus dan korban Dwinanda Linchia Levi ada dalam satu kartu keluarga dengan tersangka. Padahal diketahui sebagai anggota Polri tersangka mempunyai keluarga dan belum ada perceraian.
"Polisi sudah mengantongi hasil autopsi terhadap korban tetapi sejauh ini belum diumumkan, meskipun secara lisan dokter menyebutkan bahwa korban mengalami pecah jantung akibat bekerja keras," ujar Zainal Abidin Petir. (E-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved