Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan seorang pria bernama Jekson Jumari Pandapotan Sihombing sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap PT Ciliandra Perkasa di Pekanbaru. Tersangka ditangkap oleh tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau saat hendak menerima uang sebesar Rp150 juta dari korban di Hotel Furaya, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, pada Selasa (14/10).
Wakil Direktur Reskrimum Polda Riau AKBP Sunhot Silalahi menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mengancam akan melakukan aksi demonstrasi di Jakarta dan menyebarkan berita negatif terkait salah satu grup perusahaan jika permintaannya tidak dipenuhi.
“Tersangka meminta uang hingga mencapai Rp5 miliar dengan ancaman akan melakukan demo sebanyak tujuh kali di Jakarta serta memberitakan isu yang dapat mencemarkan nama baik perusahaan tersebut,” ujar Sunhot melalui keterangannya, Kamis (16/10).
Sebelum penangkapan, tersangka yang diketahui sebagai Ketua Umum Pemuda Tri Karya (Ormas Petir) telah lebih dahulu menyebarkan sejumlah berita di media online yang memuat tudingan tidak benar terhadap grup perusahaan dimaksud, termasuk menuduh adanya praktik korupsi dan perusakan lingkungan senilai Rp1,4 triliun.
Pihak perusahaan yang menjadi korban kemudian melapor ke Polda Riau karena merasa dirugikan dan tidak pernah diberi hak jawab atas pemberitaan tersebut.
Dalam operasi penangkapan, polisi menyita berbagai barang bukti antara lain satu unit mobil, sejumlah telepon genggam, uang tunai Rp150 juta, dua kunci kamar Hotel Furaya, dan rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas tersangka di lokasi kejadian.
Selain itu, dari hasil penggeledahan rumah tersangka di Rumbai, ditemukan juga laptop, printer, buku tabungan, serta dokumen klarifikasi dengan kop surat Ormas Petir dengan cap organisasi yang dikirimkan ke sejumlah perusahaan dan instansi pemerintah.
Ia menjelaskan, dalam penggeledahan juga ditemukan puluhan surat permintaan klarifikasi kepada sejumlah perusahaan dan pihak lain dengan modus serupa yang dilakukan tersangka kepada PT Ciliandra Perkasa.
Menurut Sunhot, penanganan perkara ini menjadi bukti keseriusan Polda Riau dalam menindak pelaku pemerasan yang menggunakan kedok pemberitaan media untuk menekan pihak tertentu. Selain itu, kegiatan tersangka juga bisa berimbas pada gangguan terhadap iklim usaha dan investasi di Riau.
"Kami tegaskan bahwa kebebasan pers tidak boleh digunakan sebagai alat untuk memeras atau menakut-nakuti pihak lain. Siapa pun yang terbukti melakukan tindakan melawan hukum dengan cara seperti ini akan diproses sesuai ketentuan pidana,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sunhot menyatakan langkah ini menjadi bukti bahwa tindakan melanggar hukum yang dilakukan dengan mengatasnamakan organisasi tidak bisa ditoleransi.
"Polda Riau berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang menggunakan kedok ormas untuk melakukan pemerasan atau tekanan politik-ekonomi,” tegas Sunhot.
Atas perbuatannya, tersangka Jekson Sihombing dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Riau masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta motif ekonomi di balik aksi tersangka.
“Penyidikan terus berlanjut, dan kami akan memanggil saksi-saksi tambahan untuk memperkuat pembuktian,” ujar AKBP Sunhot.
Sementara itu, Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kementerian Dalam Negeri Budi Arwan menyatakan pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap ormas yang terbukti melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum.
Ia menjelaskan, setiap organisasi kemasyarakatan memiliki hak untuk berserikat dan menyampaikan pendapat, tetapi hak itu tidak boleh disalahgunakan.
"Jika terbukti melakukan tindakan kekerasan, pemerasan, atau pelanggaran hukum lainnya, ormas tersebut akan dibubarkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan,” ujar Budi.
Budi menambahkan, Kemendagri bersama Kementerian Hukum dan HAM sedang mengkaji rekomendasi pencabutan badan hukum Ormas Petir berdasarkan hasil koordinasi dengan Polda Riau.
“Apabila terbukti secara sah melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (3) huruf c UU Ormas, maka status badan hukumnya dapat dicabut dan ormas dinyatakan bubar,” katanya.
Mnurutnya, kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berserikat dan berpendapat tetap harus berada dalam koridor hukum.
"Negara menjamin kebebasan warga, namun juga berkewajiban melindungi masyarakat dari penyalahgunaan organisasi yang merugikan publik," pungkasnya. (H-3)
Sejauh ini belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan dengan besaran UMK 2026.
Harga cabai merah yang sebelumnya sempat mengalami lonjakan kini mulai berangsur turun di harga Rp75 ribu per kilogram dan cenderung stabil.
Kepala Terminal BRPS Pekanbaru Bambang Armanto mengatakan peningkatan jumlah kedatangan dan keberangkatan penumpang belum terjadi.
Pekanbaru mengalami deflasi sebesar 0,11% s
PERTUMBUHAN sektor properti dan infrastruktur di Indonesia terus menjadi pendorong penting bagi aktivitas ekonomi nasional.
TNI Angkatan Udara (AU) kembali menunjukkan komitmen dan kepeduliannya terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes).
KOMISi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi penangkapan Bupati Pati Sudewo (SDW). Bupati Pati Sudewo itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk mencari Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi, yang kabur saat OTT. K
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved