Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Riau menggelar layanan pendaftaran langsung Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku ekonomi kreatif. Kegiatan ini berlangsung di Auditorium Mega Mall Batam Centre.
Program ini merupakan kelanjutan dari rangkaian kegiatan yang telah dimulai sejak 15 Juli lalu. Tujuannya untuk mempermudah pelaku UMKM, perajin, komunitas wastra, dan pegiat ekonomi kreatif lainnya dalam memperoleh perlindungan hukum atas karya mereka.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, Edison Manik, mengatakan pentingnya legalitas dalam persaingan usaha saat ini.
“Legalitas adalah langkah awal menuju keberlanjutan. Kekayaan intelektual tidak hanya soal hukum, tapi juga menyangkut reputasi dan nilai ekonomi dari sebuah karya,” kata dia, Rabu (23/7).
Ia mengapresiasi Pemkot Batam, khususnya Disbudpar, yang dinilai konsisten mendukung pelindungan hak kekayaan intelektual melalui layanan yang inklusif dan terbuka bagi masyarakat.
25 PERMOHONAN DIPROSES
Layanan pendaftaran yang diberikan mencakup merek dagang, hak cipta, dan desain industri. Pada hari pertama, tercatat sebanyak 25 permohonan berhasil diproses, terdiri dari 24 permohonan merek dan satu hak cipta. Semua proses didampingi langsung oleh tim teknis dari Kemenkumham Kepri.
Kepala Disbudpar Batam, Ardiwinata, mengatakan layanan ini sebagai bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap pelaku usaha kreatif.
“Kami ingin memastikan setiap karya anak bangsa, khususnya dari Batam, mendapatkan perlindungan hukum. Ini penting untuk meningkatkan rasa percaya diri pelaku usaha dalam menembus pasar nasional maupun internasional,” ujarnya.
Selain layanan HKI, kegiatan juga diramaikan pameran produk ekonomi kreatif dari berbagai subsektor, seperti fashion, kriya, kuliner, dan seni budaya. Pameran ini sekaligus menunjukkan potensi besar Batam di sektor ekonomi kreatif.
Pihak Kemenkumham Kepri menyebutkan, kegiatan serupa akan digelar di daerah lain sebagai bagian dari upaya nasional memperkuat ekosistem ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual.
“Kami tidak hanya mencetak wirausaha kreatif, tapi juga wirausaha yang memiliki kedaulatan atas karyanya,” tegas Edison.
Acara ditutup dengan penyerahan simbolis sertifikat HKI serta pembacaan pantun penutup sebagai bentuk semangat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam memperkuat perlindungan karya lokal. (H-1)
Sepanjang triwulan IV 2025, hipertensi tercatat sebagai penyakit terbanyak yang ditangani fasilitas kesehatan, dengan mayoritas penderitanya merupakan perempuan.
Sejumlah warga mengeluhkan demam yang disertai pegal, nyeri pada persendian, hingga rasa tidak nyaman pada tubuh.
Sebagai kota industri dan perdagangan internasional, Batam sangat dipengaruhi oleh fluktuasi kurs, terutama Dolar Singapura (SGD) dan Dolar Amerika Serikat (USD).
Pengembangan jaringan gas dinilai menjadi salah satu indikator penting dalam Program Prioritas Nasional untuk memperkuat kemandirian energi.
Kepala BMKG Hang Nadim Batam, Ramlan, sebelumnya menjelaskan hujan lebat yang terjadi dipicu oleh aktivitas awan konvektif yang cukup intens di wilayah Kepulauan Riau.
Pemerintah Kota Batam bersama DPRD Kota Batam memperkuat komitmen mewujudkan Batam sebagai Kota Layak dan Ramah Anak melalui pengesahan Perda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
PENGADILAN Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi membatalkan pendaftaran merek "Tekipo" yang dinilai memiliki persamaan dengan merek "Tekiro"
Total pembiayaan akan mencapai Rp10 triliun, dengan masing-masing penerima akan memperoleh kredit maksimal Rp500 juta.
Program Studi Ilmu Komunikasi UniversitasDian Nusantara (Undira) menggelar pameran fotografi bertajuk Kreativitas Tanpa Batas dalam Lensa .
DJKI Kementerian Hukum dan HAM RI menyoroti masih maraknya peredaran barang yang memakai merek tanpa izin, atau yang lazim disebut sebagai barang palsu.
Penggunaan dan kepemilikan merek Kutus Kutus kini memiliki kepastian hukum final setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya.
DJKI dan Bea Cukai menegaskan pentingnya rekordasi merek untuk mencegah masuknya barang palsu ke Indonesia. Pemilik merek diminta proaktif lindungi hak KI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved