Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KASUS kekerasan seksual (KS) kepada mahasiswa yang terjadi di Fakultas Farmasi telah ditindaklanjuti oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).
UGM pun telah memberi sanksi kepada pelaku kekerasan seksual di Fakultas Farmasi.
Lewat siaran pers, Sekretaris Universitas Gadjah Mada Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu menjelaskan, tindakan KS tersebut diketahui setelah ada laporan ke pihak Fakultas Farmasi pada bulan Juli 2024.
"Berdasarkan laporan tersebut, pimpinan Fakultas Farmasi langsung berkoordinasi dan melaporkan kasus tersebut kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM," terang Andi, Minggu (6/4).
Satgas PPKS UGM segera melakukan tindakan cepat dengan melakukan pendampingan terhadap korban dan selanjutnya melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta terhadap Terlapor sesuai dengan peraturan dan SOP yang berlaku.
Pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh UGM selalu berpegang teguh pada prinsip pengarusutamaan dan keadilan gender. UGM juga berupaya untuk memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan Korban.
"Oleh karena itu, salah satu tindakan cepat awal yang dilakukan oleh universitas dan fakultas adalah dengan membebaskan Terlapor dari kegiatan tridharma perguruan tinggi dan jabatan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi," terang dia.
Jabatan Terlapor selaku Ketua CCRC dicopot berdasarkan pada Keputusan Dekan Farmasi UGM pada 12 Juli 2024. Keputusan Dekan Farmasi ini ditetapkan jauh sebelum proses pemeriksaan selesai dan dijatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan, untuk kepentingan para korban dan untuk memberikan jaminan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika di fakultas.
Kronologi
Andi menjelaskan, secara kronologis, Satgas PPKS UGM langsung menindaklanjuti laporan dari Fakultas Farmasi dengan pembentukan Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 750/U N1.P/KPT/HUKOR/2024 dengan perubahan masa kerja Komite Pemeriksa dari tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024.
Komite Pemeriksa melakukan pemeriksaan mulai dari meminta keterangan lebih lanjut dari para korban secara terpisah, melakukan pemeriksaan pada Terlapor, para saksi, memeriksa bukti-bukti pendukung yang ada hingga tahap pemberian rekomendasi.
Berdasarkan temuan, catatan, dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan, Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa Terlapor terbukti melakukan Tindakan Kekerasan Seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023.
Terlapor juga terbukti telah melanggar kode etik dosen. Hasil putusan penjatuhan sanksi berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.
Pimpinan Universitas Gadjah Mada juga sudah menjatuhkan sanksi kepada Pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. "Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku," ungkap dia..
Selain itu, UGM melalui Satgas PPKS UGM terus memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan pada Korban sesuai dengan kebutuhan para Korban.
Andi menjelaskan, UGM tetap dan akan terus berkomitmen untuk menjadi kampus yang bebas dari berbagai bentuk kekerasan seksual. Berbagai kebijakan yang disusun, diterapkan, dan dilaksanakan dengan berpegang pada prinsip bahwa kampus idealnya adalah ruang yang kondusif dan aman dari berbagai praktik kekerasan.
Oleh karena itu, sejak tahun 2016, UGM telah menyusun kebijakan pencegahan dan penanganan pelecehan seksual. Komitmen ini dipertegas melalui peluncuran program Health Promoting University (HPU) pada tahun 2019 dengan dibentuknya tim Kelompok Kerja (Pokja) Zero Tolerance Kekerasan, Perundungan, dan Pelecehan.
Dengan terbitnya Permendikbudristek No.30 Tahun 2021, UGM menyesuaikan kebijakan internal dengan aturan tersebut, antara lain dengan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) pada 3 September 2022.
"Beragam upaya sosialisasi atas berbagai aturan dan SOP terkait penanganan dan pencegahan kekerasan seksual terus dilakukan demi terwujudnya kampus UGM sebagai ruang yang aman dari berbagai tindak kekerasan seksual," tutup dia.(H-4)
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
kasus Guru Besar Fakultas Farmasi yang terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswi sangat mencoreng nilai-nilai kemanusiaan yang dibangun di lingkungan kampus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved