Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KASUS kekerasan seksual mencuat di Universitas Gadjah Mada (UGM), tepatnya oleh salah satu oknum Guru Besar Farmasi. UGM pun telah melakukan langkah-langkah untuk menangani kasus tersebut
Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, menanggapi mencuatnya kasus tersebut. "Bukan proses hukum yang UGM lakukan. Namun, yang dilakukan (UGM) ada penegakan disiplin kepegawaian dan penegakan kode etik dosen," terang dia kepada Media Indonesia, Kamis (8/4).
Ia menegaskan, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sudah merekomendasikan hasil pemeriksaannya. Berdasarkan rekomendasi itu, rektor menetapkan telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
"Saat ini, sedang disiapkan keputusan Rektor (UGM) untuk tim pemeriksa pelanggaran disiplin kepegawaian," terang dia.
Ia pun menegaskan, alasan menggunakan proses disiplin kepegawaian adalah karena yang bersangkutan adalah ASN.
Selain kasus tersebut, Andi Sandi pun juga menegaskan, Satgas PPKS UGM terus melakukan penguatan literasi mengenai Kekerasan Seksual (KS) di semua civitas academica dan tenaga kependidikan UGM. "Apabila terjadi KS bagi masyarakat UGM, Satgas memastikan utk memeriksa dan merekomendasikan tindakan korektifnya dan juga merekomendasikan sanksi bagi pelakunya," tutup dia. (H-3)
Melalui program MBG, Tuminan pun optimistis apabila seluruh kebutuhannya diserahkan kepada industri Dalam Nengeri, maka perekonomian Indonesia bisa tumbuh pesat.
Badan POM dapat melakukan pengawasan dalam proses persiapan, produksi, hingga distribusi.
Anak perempuan memiliki 25% risiko lebih tinggi untuk keja.dian kritis kardiovaskuler dibandingkan laki-laki.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved