Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Antisipasi kemacetan arus mudik dan balik lebaran di Jalur lintas Gentong, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya Kota melarang kendaraan barang bersumbu tiga tidak beroperasi selama 16 hari mulai Senin (24/3) pukul 24.00 WIB hingga Selasa (8/4). Larangan operasi tersebut, sesuai dengan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB.
"Kami meminta kendaraan barang yang memiliki sumbu tiga dilarang beroperasi di jalan Nasional Jalur Selatan Jawa Barat (Bandung) melalui Gentong menuju arah Jawa Tengah (Cilacap) atau sebaliknya, terkecuali pengangkut sembako dan bahan bakar minyak (BBM), gas elpiji masih boleh beroperasi. Karena, peningkatan arus balik diprediksi akan meningkat di jalur selatan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tasikmalaya Kota, AKP Riki Kustiawan, Minggu (23/3/2025).
Riki mengatakan, pihaknya selama ini telah memberikan informasi soal ada larangan beroperasi kepada pengusaha angkutan barang yang ada di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota termasuk SKB 3 menteri. Pemberlakuan tersebut, akan mulai Senin (24/3) pada pukul 24.00 WIB hingga Selasa (8/4) dan bagi kendaraan angkutan barang supaya tidak beroperasi dulu terkecuali sembako, BBM dan elpiji.
"Kendaraan yang terlanjur beroperasi dan telah masuk wilayah Tasikmalaya, supaya masuk ke kantong-kantong parkir yang disiapkan di Rajapolah, Jamanis dan Ciawi. Karena, adanya larangan beroperasinya kendaraan angkutan barang sumbu tiga sebagai langkah Kepolisian mengantisipasi kemacetan di jalur nasional pada saat arus mudik dan balik lebaran," ujarnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya selama ini telah menyiapkan pengalihan arus lalin jika terjadi kemacetan di Jalur Gentong atas dan bawah akan mengalihkan melalui Jalan Ir Juanda ke arah Singaparna menuju Garut Kota dan jalur alternatif lain ke arah Ciamis, Panumbangan, Panjalu arah Majalengka ke Cirebon menuju Jalan Tol Cipali ke arah Bandung dan Jakarta.
"Arus mudik lebaran 1446 Hijriah dari arah Jabar melalui Gentong, Kadipaten menuju Jateng pada Minggu (23/4) pukul 16.00 WIB terpantau masih sepi dan belum ada peningkatan arus mudik termasuknya dari arah Jateng melalui fly over terlihat masih lenggang. Akan tetapi, kemacetan yang harus diwaspadai selama ini perlintasan kereta api," paparnya. (H-1)
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
Polisi mengungkap cara AS, 21, membunuh bosnya berinisial ALS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, usai tersulut emosi dan tersinggung akibat perkataan korban.
Awalnya, pembagian sembako gratis sebanyak 500 paket dari Kasad berlangsung tertib. Namun tidak lama lokasi tempat pembagian sembako diguyur hujan lebat.
Terduga pelaku diamankan beserta barang bukti yaitu uang tunai Rp67 juta, satu unit sepeda motor dan dua unit ponsel hasil kejahatan.
Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan intensif terkait motif dari kejahatan tersebut.
Buku Pokok-Pokok Pikiran Ketahanan Pangan Nasional Menuju Kedaulatan Pangan diluncurkan di Bandung, Selasa (29/4).
Truk bertonase besar dilarang memasuki wilayah kota mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Proses merger Mitsubishi Fuso dan Hino masih menunggu persetujuan dari dewan direksi, pemegang saham, dan otoritas terkait.
Jajaran Ditlantas Polda seluruh Indonesia diingatkan serius dan konsisten menangani permasalahan tersebut.
TRUK over dimension dan overload (ODOL) masih menjadi masalah dalam sistem transportasi Indonesia. Pemerintah berencana menangani masalah ini secara tuntas pada 2026.
ALFI DKI Jakarta mendukung upaya pemerintah dalam zero ODOL pada angkutan logistik. Mereka menekankan pentingnya perumusan roadmap (peta jalan) dan payung hukum yang jelas
Tanpa roadmap yang jelas, ODOL akan terus menjadi lingkaran setan yang merusak infrastruktur, membahayakan nyawa, dan menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved