Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

8 Indikator MCP Mimika Tunjukkan Skor Rendah

Rahmatul Fajri
28/2/2025 21:25
8 Indikator MCP Mimika Tunjukkan Skor Rendah
KPK(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut delapan indikator Monitoring Corruption for Prevention (MCP) di Kabupaten Mimika Papua Tengah, menunjukan skor yang rendah (merah).

Hal ini disampaikan oleh Direktur Pelatihan Anti Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Yonathan Demme Tangdilintin, yang ditunjuk pemerintah sebagai Penjabat (Pj) Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah.

“Bisa dibayangkan kalau merah itu tata kelola kurang baik, pelayanan publik tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pelayanan publik itu diatur dengan Undang-Undang 25 tahun 2009 dan ada peraturan pelaksanaannya, PP 96 tahun 2012,” kata Yonathan kepada wartawan, Jum’at (28/2).

Yonathan yang belum genap 7 minggu menjabat sebagai PJ Bupati Mimika ‘asal KPK’ menuturkan, jika dalam pelaksanaan dari undang-undang pelayanan publik, ada standar minimal pelayanan yang harus diberikan oleh aparatur pemerintahan, khususnya pada janji layanannya.

Namun sayangnya, meski secara formalitas ada bahkan juga tertera dalam maklumat layanan atau pelayanan, Yonathan mengungkapkan jika kondisi dilapangan berbeda.

“Saya datang langsung ke seluruh OPD (organisasi perangkat daerah), misalnya ke puskesmas atau rumah sakit di pelosok, salah satunya di RSUD Tipe D Waa Banti, yang tenaga medis dan sarana-prasarananya masih  kurang,” ucap Yonathan.

“Bagaimana masyarakat dapat terlayani dengan baik jika OPD seperti itu. diingatkan bahwa pelayanan publik yang baik di bidang kesehatan adalah bukti  nyata hadirnya negara di tengah masyarakat. (Kondisi) OPD lainnya juga begitu,” jelas Yonathan.

Yonathan menyebut angka atau ‘rapor merah’ pada MCP KPK di Kabupaten Mimika, tertera pada delapan area intervensi, yaitu perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan BMD serta optimalisasi pajak.

Melihat fakta ini, Yonathan mengaku langsung mengeluarkan Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 03 Tahun 2025 tentang pelaksanaan e-learning Pengetahuan Dasar Antikorupsi dan Integritas (PADI) yang wajib diikuti oleh seluruh ASN guna memberikan penguatan integritas dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

“Selain untuk mengedukasi dan menanamkan pemahaman yang utuh, kita lakukan sebagai upaya membentuk ASN di Mimika BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) yang antikorupsi.,” tutur Yonathan.

Yonathan mengaku jika dirinya ‘menggandeng’ tokoh-tokoh religi dan spiritual, untuk mengentalkan semangat Ber-AKHLAK dan antikorupsi dalam diri setiap ASN dilingkungan Pemkab Mimika.

Pria yang akan segera kembali bertugas di KPK, setelah MK mengeluarkan ketetapan pemenang pesta demokrasi rakyat, dan telah ditindaklanjuti juga melalui keputusan KPU Kabupaten Mimika terkait keputusan pemenang  Pilkada Mimika ini, meyakini jika religiusitas dan spiritualitas sejatinya dapat mengingatkan para ASN jika Tuhan itu ada dan mengetahui segala sesuatu yang dikerjakan, di mana semua pada akhirnya, kelak akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak.

“Saya berharap, setiap penyelenggara negara termasuk para ASN disini membiasakan yang benar, bukan membenarkan kebiasaan (menjauhkan kultur/budaya KKN) dalam  menjalankan tugas serta kewajiban, guna  mewujudkan kesejahteraan dan mencerdaskan kehidupan masyarakat Mimika, layaknya tujuan bernegara yang termaktub dalam mukadimah UUD 1945,” pungkasnya. (M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya