Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Resmob Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan mengungkap kasus perampokan menggunakan senjata api dengan menangkap lima orang pelaku.
Kapolres OKU AKB Imam Zamroni melalui Kasi Humas AK Ibnu Holdon, Sabtu (22/2), mengatakan bahwa kelima pelaku yaitu JS, 37, RP, 34, JE, 25, ZA, 33, dan BI, 40, yang ditangkap di lokasi berbeda.
Tersangka JS dan RP ditangkap di daerah Batumarta, Kabupaten OKU, pada Rabu (19/2) sekitar pukul 19.00 WIB. Dari 'nyanyian' kedua tersangka, polisi kemudian meringkus JE dan ZA di Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten OKU Timur pada Kamis (20/2) pukul 02.00 WIB.
Di hari berikutnya giliran tersangka BI diamankan di Kabupaten Banyuasin dan terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan dan mencoba kabur saat akan ditangkap.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti satu unit mobil truk Mitsubishi warna kuning, satu buah BPKB dan STNK kendaraan curian, serta dua pucuk senjata api rakitan dengan total sembilan butir amunisi.
Kapolres menjelaskan, peristiwa perampokan itu sendiri terjadi pada 16 November 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di warung milik korban Runtadi, 50, warga Kabupaten OKU.
Saat itu lima orang pelaku datang berpura-pura membeli rokok dan air mineral, kemudian tiba-tiba mereka menodongkan senjata api ke arah korban.
Kemudian para pelaku mengikat dan memukul korban yang mencoba melawan, lalu secara paksa mengambil uang tunai, barang dagangan, serta kendaraan milik korban.
Pelaku berhasil membawa kabur satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel BG 8734 FM, dua unit sepeda motor Yamaha NMAX BG 6449 FAN dan Yamaha RX King BG 5275 YK, uang tunai Rp30 juta, barang dagangan warung seperti rokok, tabung gas, dan mie instan.
"Saat ini para pelaku sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku berdasarkan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan," tegas Kapolres. (Ant/P-2)
Perkiraan kerugian berkisar antara Rp100 juta hingga Rp130 juta. Itu uang hasil penjualan yang ada di brankas, tidak ada yang lain-lain.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi keluarga korban perampokan dan pembunuhan di Jatibening, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Polda Metro Jaya turun tangan dalam menangani kasus perampokan yang terjadi di Perumahan Prima Lingkar Asri, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/3).
AKSI perampokan disertai pembakaran terjadi di Toko Emas Logam Mulia, Jalan Somba Opu, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (12/2) siang.
Pelaku diketahui memiliki utang yang menumpuk bahkan telah menggadaikan sepeda motor milik istrinya senilai Rp4 juta.
Pelaku mengincar harta benda milik korban yang merupakan mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Selain menangkap tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan praktik uang palsu
Para tersangka mengaku telah melakukan penyelundupan sebanyak dua kali dengan total volume mencapai 11,2 ton pasir timah.
Penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa sejumlah pejabat setingkat kepala bagian dan kepala dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Para peserta merupakan gabungan anggota Kodim 0713 Brebes, Polres Brebes, Satpol PP, hingga petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Kabupaten Brebes.
Petugas menemukan satu pucuk pistol berwarna perak yang setelah diperiksa merupakan jenis airsoft gun.
Korban yang baru berusia 12 tahun dihentikan dan diminta tolong mencari adik pelaku bernama 'Rokim'.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved