Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Telan Pil Pahit, Belasan Kontributor TVRI Dirumahkan Bertepatan dengan Hari Pers Nasional

Mitha Meinansi
09/2/2025 23:13
Telan Pil Pahit, Belasan Kontributor TVRI Dirumahkan Bertepatan dengan Hari Pers Nasional
Ilustrasi(MI/Mitha Meinansi)

BERTEPATAN dengan Hari Pers Nasional, belasan kontributor dari saluran televisi nasional TVRI, justru harus menelan pil pahit karena diberhentikan dari pekerjaannya. Hal ini diduga sebagai dampak dari efisiensi anggaran yang dijalankan oleh kementerian/lembaga seusai terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025.

Empat organisasi pers di Sulawesi Tengah yang tergabung dalam Komunitas Rumah Jurnalis sebagai Koalisi Organisasi Pers, yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Palu, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu, menyerukan keprihatinan mereka sebagai wujud solidaritas terhadap sesama jurnalis.

Dalam pernyataan sikap bersama, Rumah Jurnalis menyebut efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat sebagai kebijakan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang salah satu tujuannya untuk menyukseskan Makan Bergizi Gratis (MBG), tidak seharusnya mengurangi anggaran yang dikhususkan bagi gaji para jurnalis yang berstatus kontributor.

"TVRI Sulawesi Tengah secara mendadak melakukan kebijakan dengan merumahkan belasan jurnalis yang berstatus kontributor. Kebijakan ini diambil efek dari kebijakan efisiensi anggaran," ujar Ketua AJI Palu, Agung Sumandjaya, Minggu (9/2).

Menurut Agung, sebagai salah satu lembaga penyiaran publik, TVRI juga terkena imbas dari kebijakan efisiensi anggaran. Ketiadaan anggaran untuk menggaji belasan kontributor tersebut, membuat TVRI Sulteng merumahkan sekitar 15 jurnalisnya, termasuk sejumlah penyiar.

Apa yang dialami kawan-kawan jurnalis di TVRI Sulteng ini, menjadi keprihatinan bersama. Seharusnya, lembaga penyiaran publik yang notabenenya bekerja untuk kepentingan publik di bidang informasi, tidak ikut menjadi sasaran efisiensi anggaran, apalagi anggaran yang dikhususkan untuk gaji para jurnalis. 

Komunitas Rumah Jurnalis menilai, di TVRI Sulteng maupun lembaga penyiaran publik lainnya seperti RRI, akan banyak anak-anak dari jurnalis maupun pegawai kontrak di lembaga penyiaran publik, yang justru akan kesulitan makan bergizi bahkan makan seadanya jika orangtuanya berhenti mendapatkan penghasilan.

Lebih dari itu, kebijakan pemerintah pusat merupakan upaya mencederai maruah kemerdekaan pers. Sebab, bagian dari tugas dan tanggung jawab jurnalis dalam mewujudkan kebebasan pers adalah mencari dan mengumpulkan informasi untuk disampaikan kepada publik. Sementara para jurnalis di Sulteng tidak dapat bekerja melakukan tugasnya sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena telah dirumahkan.

"Sangat tidak adil rasanya, ketika efisiensi anggaran berdampak bagi jurnalis lembaga penyiaran publik, sementara lembaga seperti DPR RI yang sama-sama berperan dalam demokrasi di negara ini, justru tidak terkena imbas dari efisiensi anggaran," seru Sekretaris AMSI Sulteng, Abdee Mari.

Oleh karena itu, Koalisi Organisasi Pers Sulteng  Sulteng menyatakan sikap sebagai wujud solidaritas terhadap sesama jurnalis.

1. Mendesak Pemerintah mengkaji kembali kebijakan efisiensi anggaran khusus bagi gaji para jurnalis berstatus kontributor, penyiar maupun pegawai kontrak lainnya di lembaga penyiaran publik.

2. Mendorong agar lembaga penyiaran publik di daerah membuka ruang dialog guna mewujudkan keadilan serta menunjang pemenuhan hak-hak pekerja.

3. Meminta agar hak-hak para pekerja kontributor, penyiar maupun pegawai kontrak yang dirumahkan diselesaikan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan .

4. Meminta agar efisiensi anggaran tidak diterapkan secara diskriminatif pada lembaga penyiaran publik, sehingga hak jurnalis untuk menjalankan tugas jurnalistik dan mewujudkan kebebasan pers tetap terlindungi.

5. Menuntut Pemerintah Pusat dan DPR RI untuk lebih transparan dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan efisiensi anggaran, agar tidak merugikan pekerja di sektor vital seperti jurnalisme dan penyiaran publik.

6. Mengajak seluruh elemen pers di Indonesia untuk bersolidaritas dan bersuara menolak kebijakan yang melemahkan keberlanjutan kerja jurnalistik di lembaga penyiaran publik.

7. Mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers untuk ikut serta dalam upaya perlindungan jurnalis serta memastikan kebijakan efisiensi tidak bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers.

8. Jika tuntutan ini tidak diindahkan, Koalisi Organisasi Pers Sulteng akan menggalang aksi solidaritas dan langkah advokasi lebih lanjut guna memperjuangkan hak-hak jurnalis dan pekerja di lembaga penyiaran publik. (MT/J-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya