Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PERINGATAN Hari Pers Nasional, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menekankan pentingnya perlindungan dan jaminan ruang aman bagi jurnalis, khususnya jurnalis perempuan dalam bekerja. Sebab, tren kasus kekerasan terhadap jurnalis cenderung meningkat.
"Situasi ini juga turut merentankan jurnalis perempuan di dalamnya. Jaminan perlindungan terhadap jurnalis perempuan mendesak untuk segera direalisasikan. Situasi ini berdampak terhadap kebebasan pers, sementara pemerintah hingga saat ini belum menunjukkan komitmennya mendukung kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia," ujar Anggota Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang di Jakarta, Minggu.
Hal itu dikatakannya menanggapi Hari Pers Nasional, 9 Februari 2025. Mengutip data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia di Januari 2025, yang mengeluarkan rilis terkait angka kekerasan terhadap jurnalis.
Dalam rilis tersebut ditemukan 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis pada tahun 2024. Kasus tertinggi adalah kekerasan fisik sebanyak 20 kasus dan pembunuhan jurnalis satu kasus.
Olleh karena itu, Komnas Perempuan menegaskan pentingnya perlindungan bagi jurnalis, terutama jurnalis perempuan dalam menjalankan tugasnya. Komnas Perempuan juga mencatat adanya kekerasan berbasis gender yang dialami jurnalis perempuan. Sepanjang tahun 2023 hingga 2024, Komnas Perempuan menerima enam pengaduan kasus kekerasan berbasis gender yang melibatkan jurnalis, sebagai korban maupun pelaku. (Ant/H-3)
Komnas Perempuan mengecam dan menyayangkan mediasi damai dalam kasus kekerasan seksual terhadap N.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa selain proses hukum pada pelaku, pemenuhan hak atas keadilan dan pemulihan bagi korban harus dilakukan.
Komnas Perempuan menyoroti praktik penyiksaan seksual yang melibatkan aparat penegak hukum. Laporan tahunan lembaga tersebut mencatat setidaknya ada 13 kasus penyiksaan seksual di 2024
Langkah itu, kata dia, juga bentuk keseriusan Polri dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan yang yang cenderung meningkat secara sistematis.
Anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kerusuhan Mei 1998, Nursyahbani Katjasungkana dan Komnas Perempuan menanggapi pernyataan Fadli Zon soal pemerkosaan massal.
Komnas Perempuan meminta DPR dan pemerintah segera mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PPRT.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved