Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PERINGATAN Hari Pers Nasional, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menekankan pentingnya perlindungan dan jaminan ruang aman bagi jurnalis, khususnya jurnalis perempuan dalam bekerja. Sebab, tren kasus kekerasan terhadap jurnalis cenderung meningkat.
"Situasi ini juga turut merentankan jurnalis perempuan di dalamnya. Jaminan perlindungan terhadap jurnalis perempuan mendesak untuk segera direalisasikan. Situasi ini berdampak terhadap kebebasan pers, sementara pemerintah hingga saat ini belum menunjukkan komitmennya mendukung kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia," ujar Anggota Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang di Jakarta, Minggu.
Hal itu dikatakannya menanggapi Hari Pers Nasional, 9 Februari 2025. Mengutip data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia di Januari 2025, yang mengeluarkan rilis terkait angka kekerasan terhadap jurnalis.
Dalam rilis tersebut ditemukan 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis pada tahun 2024. Kasus tertinggi adalah kekerasan fisik sebanyak 20 kasus dan pembunuhan jurnalis satu kasus.
Olleh karena itu, Komnas Perempuan menegaskan pentingnya perlindungan bagi jurnalis, terutama jurnalis perempuan dalam menjalankan tugasnya. Komnas Perempuan juga mencatat adanya kekerasan berbasis gender yang dialami jurnalis perempuan. Sepanjang tahun 2023 hingga 2024, Komnas Perempuan menerima enam pengaduan kasus kekerasan berbasis gender yang melibatkan jurnalis, sebagai korban maupun pelaku. (Ant/H-3)
Pemulihan bagi Saudah harus mencakup aspek kesehatan, psikologis, hingga jaminan sosial, mengingat status korban sebagai kelompok rentan.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan peran keluarga sebagai ruang yang aman bagi perempuan, sebagai bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Komnas Perempuan menegaskan Pasal 452 KUHP baru tetap memidana orang dewasa yang membawa lari anak meski atas dasar suka sama suka.
WAKIL Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menilai aturan mengenai perzinaan dalam KUHP baru bisa mencegah terjadinya persekusi terhadap pelaku perzinaan.
Ia menjelaskan dalam pasal tersebut tidak ada orang yang dirugikan dapat dilaporkan dengan delik aduan oleh salah satu orangtua.
Meski masih dugaan, kasus tersebut mencerminkan tidak ada ruang aman bagi perempuan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved