Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pertamina Patra Niaga Pastikan Distribusi LPG 3 Kg Tepat Sasaran

M. Taufan SP Bustan
28/1/2025 23:31
Pertamina Patra Niaga Pastikan Distribusi LPG 3 Kg Tepat Sasaran
(MI/TAUFAN)

PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan bahwa LPG bersubsidi ukuran 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga pra-sejahtera, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran. 

Kebijakan ini sesuai dengan aturan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sebagai langkah memastikan distribusi yang lebih tepat sasaran, pemerintah mewajibkan konsumen LPG 3 kg terdaftar dalam sistem berbasis data dan melakukan pembelian menggunakan KTP. 

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Migas dan Surat Edaran Direktur Jenderal Migas No. B-24461/MG.05/DJM/2022.

Empat Golongan Berhak Menerima LPG 3 Kg
1. Rumah Tangga Pra-Sejahtera – Keluarga berpenghasilan rendah yang terdaftar dalam sistem subsidi pemerintah.
2. Usaha Mikro – Usaha berskala kecil seperti pedagang kaki lima, warung makan kecil, dan UMKM dengan kebutuhan LPG terbatas.
3. Nelayan Sasaran – Nelayan dengan kapal maksimal 5 Gross Tonnage (GT) yang menggunakan LPG untuk operasional.
4. Petani Sasaran – Petani dengan lahan maksimal 2 hektare yang memanfaatkan LPG untuk pengeringan hasil pertanian dan kebutuhan lainnya.

Golongan yang Tidak Berhak Menggunakan LPG 3 Kg
Sebanyak delapan golongan usaha tidak diperkenankan menggunakan LPG bersubsidi, yaitu: usaha hotel, restoran, binatu/laundry, usaha tani tembakau, usaha peternakan, usaha batik, usaha jasa las, usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres No. 38 Tahun 2019 dan yang belum melakukan konversi).

Pertamina Patra Niaga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran. 

Pengawasan dilakukan melalui sistem pencatatan digital dan edukasi kepada masyarakat tentang hak serta kewajiban dalam penggunaan LPG subsidi.

Dalam aspek penegakan aturan, Pertamina bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah (Pemda).

APH bertugas melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Pemda dan Pertamina terhadap agen serta pangkalan untuk memastikan kepatuhan distribusi. 

APH juga dapat menindak tegas pelaku penyalahgunaan, termasuk pengoplos LPG subsidi.

Sementara itu, Pemda berperan mengawasi dan memastikan distribusi LPG 3 kg sesuai data penerima subsidi di wilayahnya. 

Pemda juga berkoordinasi dengan Pertamina dan Hiswana Migas dalam pembinaan agen serta pangkalan LPG, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penggunaan LPG subsidi.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, menegaskan bahwa Pertamina berkomitmen menjalankan kebijakan pemerintah dalam distribusi energi bersubsidi.

“Kami terus melakukan sosialisasi dan monitoring bersama pemerintah daerah serta Hiswana Migas agar distribusi LPG 3 kg sesuai peruntukannya,” terangnya dalam siaran pers yang diterima Media Indonesia di Palu, Selasa (28/1).

Menurutnya, peran APH dan Pemda sangat penting dalam pengawasan distribusi, sehingga LPG subsidi benar-benar digunakan oleh masyarakat yang berhak.  “Jika ditemukan penyalahgunaan, kami akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menindaklanjutinya,” tegas Fahrougi.

Ia juga mengimbau masyarakat yang berhak menerima subsidi untuk mendaftar di pangkalan resmi sesuai mekanisme yang ditetapkan.  “Konsumen yang merasa ragu atau menemukan penyalahgunaan dapat melaporkan kepada agen, pangkalan resmi, atau melalui layanan pengaduan Pertamina Call Center 135,” tandas Fahrougi. (S-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya