Nelayan Kecil di Yogyakarta Keluhkan Operasional Kapal-Kapal Besar

Ardi Teristi Hardi
22/1/2025 20:23
Nelayan Kecil di Yogyakarta Keluhkan Operasional Kapal-Kapal Besar
Ilustrasi kapal-kapal nelayan kecil.(Dok. Antara)

ANGGOTA Pansus Raperda DPRD DI Yogyakarta (DIY) tentang Pengelolaan Pelabuhan Perikanan, Andriana Wulandari menyampaikan keluhan nelayan yang sempat ditemuinya di Pantai Baru, Kabupaten Bantul. Keresahan nelayan kecil adalah merasa tidak adil karena banyaknya kapal-kapal besar yang berdatangan dari luar DIY.

“Dengan situasi nelayan yang tidak semua punya kapal besar dan alat yang bagus. Jadi, mereka yang nelayan-nelayan kecil merasa ada ketidakadilan ketika terdapat kapal-kapal besar dari luar yang mengambil ikan-ikan di wilayah DIY," terang dia yang juga ketua Komisi B DPRD DIY dalam Rapat Pansus, Selasa (21/1).

Jadi, nelayan kecil dengan keterbatasan peralatan yang dimiliki hanya dapat sisanya. Ia pun berharap, Perda tersebut bisa mengatur terkait operasional kapal-kapal besar sehingga tidak merugikan nelayan-nelayan kecil.

Merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, perizinan operasional kapal telah diatur dalam setiap zona wilayah pengelolaan perikanan (WPP) sebanyak 573 titik dan akan dibagi menjadi pelabuhan pangkalan, sehingga ketika kapal keluar harus menggunakan surat.

Permen-KP perairan di atas 12 mil merupakan kewenangan yang diatur oleh pusat. Kewenangan Pemda DIY hanya sebatas melaporkan ke pelabuhan terkait.

Ketua Pansus, Anton Prabu Semendawai mendorong agar Raperda ini dapat segera terlaksana dan harus prosedural. "Nanti akan ada pertemuan sekali lagi untuk finalisasi kalau bisa diusahakan minggu ini.” tutup dia. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya