Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Sering Jadi Kendala, Penetrasi Digital pada UMKM di Daerah Perlu Digencarkan

Fathurrozak
22/1/2025 10:35
Sering Jadi Kendala, Penetrasi Digital pada UMKM di Daerah Perlu Digencarkan
Ilustrasi penjualan digital.(Dok. Freepik)

MENURUT data Badan Pusat Statistik (BPS), dari 64 juta UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia, hanya 12 persen yang sudah mengadopsi teknologi digital secara efektif. UMKM memang turut menjadi salah satu penyumbang Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, yang persentasenya mencapai 60 persen.

UMKM juga bisa dianggap sebagai pilar ekonomi yang cukup kuat. Namun, penetrasi digital masih menjadi kendala bagi banyak UKM untuk masuk ke pasar yang lebih luas.

Pemilik UMKM Sinar Bersih Sukses Jaya, Monica, mengatakan awalnya ia tidak begitu memahami pentingnya teknologi digital untuk memajukan usahanya. Namun, ternyata hal itu menjadi awal dari kemajuan usahanya yang bergerak di jual beli alat kebersihan dan kebutuhan alat kantor.

Sejak 2020, Monica memanfaatkan teknologi digital dengan bergabung di lokapasar digital B2B Padi UMKM. Dengan memanfaatkan teknologi digital, Monica pun diuntungkan dengan nilai transaksi yang meningkat. Kini, sekurang-kurangnya dalam sebulan bisnis yang dimiliki oleh Monica itu berhasil mencatatkan transaksi sebesar Rp30 juta dalam sebulan bahkan pernah melejit sampai Rp1,2 miliar.

“Saya bergabung menjadi seller di Padi UMKM sejak tahun 2020, harapannya ingin meningkatkan penjualan dan menjangkau pelanggan yang lebih luas,” kata Monica selaku pemilik Sinar Bersih Sukses Jaya, dalam keterangan pers yang diterima Media Indonesia, Selasa, (21/2).

Salah satu fitur yang dimanfaatkan Monica di marketplace B2B tersebut adalah Tender Kilat. Tender Kilat merupakan fitur yang mempercepat proses pengadaan barang dan jasa karena memungkinkan perusahaan (atau pembeli) mendapatkan penawaran dari berbagai UKM (atau penjual) dalam waktu singkat. Penjual dan pembeli pun dapat melakukan penawaran atau negosiasi.

Pemilik UMKM juga bisa memananfaatkan fitur Termin, yang ditujukan untuk mempermudah masalah pembayaran. Fitur ini bisa digunakan pembeli setelah penjual mengaktifkannya. Tersedia termin pembayaran sebanyak maksimal 5 kali termin. Selain itu, ada juga penawaran pembiayaan berupa pinjaman dana yang dapat diajukan oleh penjual. Syaratnya, penjual adalah UKM yang telah terdaftar di marketplace Padi UMKM.  (Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya