Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengomentari penipuan sebesar Rp900 juta yang dilakukan mantan anggota Polri Wartono kepada perajin gerabah Suratmo agar anaknya bisa masuk bintara Polri. Kesalahan disebut ada di kedua pihak.
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Dikpermas) KPK Wawan Wardiana mengatakan, kesalahan Wartono salah karena tidak menjaga integritasnya sebagai polisi. Selain itu, dia juga mencoreng instansinya dengan penipuan yang dilakukan.
“Dari sisi anggota Polri, anggota tersebut tentu tidak berintegritas, karena selain tidak jujur yang bersangkutan juga melakukan perbuatan penipuan dengan menjamin anak korban akan diterima menjadi anggota Polri dengan keharusan menyediakan uang sebagai imbalannya,” kata Wawan kepada Metrotvnews.com, Sabtu (11/1).
Wawan mengatakan, penegak hukum harusnya memberikan informasi yang jelas soal seleksi anggotanya. Perbuatan Wartono tidak bisa ditolerir dengan alasan apapun.
“Yang bersangkutan ingin mendapatkan uang dengan nilai besar tanpa usaha yang sungguh sungguh, namun dengan cara menipu,” ucap Wawan.
Di sisi lain, KPK juga menilai Suratmo salah karena menyoba menyuap polisi agar anaknya jadi anggota Polri. Dia seharusnya tidak memaksakan diri jika tidak memenuhi kriteria.
“Dari sisi masyarakat sebagai korban, seharusnya pada era keterbukaan sekarang ini, semua persyaratan menjadi anggota polri bisa dilihat dan didapat dengan mudah. Jangan terlalu memaksakan diri bila memang dari awal tidak memenuhi persyaratan,” ujar Wawan.
Wawan mengatakan, anak Suratmo harusnya memperbaiki diri agar bisa lolos dalam seleksi ketimbang menyiapkan Rp900 juta. Mereka juga diharap tidak percaya jika dijanjikan lolos seleksi dengan imbalan apapun.
“Masyarakat maunya mendapatkan sesuatu dengan mudah tanpa usaha yang sungguh sungguh. Dengan mengeluarkan uang yang tidak sedikit, korban tidak peduli dengan proses, yang penting hasilnya bisa didapat, padahal untuk mendapatkan uang sebanyak itu pasti tidak mudah juga,” kata Wawan.
Kesalahan juga diperburuk setelah Suratmo memilih Wartono untuk disuap. Sebab, dia bukan polisi yang mengurusi seleksi anggota.
“Ada istilah penembak dari atas kuda, yang berarti oknum anggota Polri tersebut sebenarnya tidak memiliki kapasitas dalam menentukan diterima atau tidaknya, yang bersangkutan hanya menipu saja dengan menjanjikannya, sehingga kalaupun diterima sebenarnya yang bersangkutan juga tidak melakukan apa apa, seandainya tidak diterima pun jaminan uang bisa kembali,” tutur Wawan. (J-2)
ANGGOTA Kodim Deli Serdang Serka Hendri mengapresiasi Polri, khususnya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Fatia adalah penyandang disabilitas tunadaksa yang merupakan sarjana psikologi. Dia mendaftar Bintara Polri lewat Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Polisi sudah mengamankan lima orang terkait kasus tersebut
CALON siswa (casis) Bintara Polri yang menjadi korban begal di Kebon Jeruk Jakarta Barat hingga jarinya nyaris putus, Satrio Mukhti, 18, lolos Bintara Polri melalui jalur khusus disabilitas.
Jari kelingking Satrio nyaris putus akibat sabetan senjata tajam dari para pelaku begal.
Budi mengatakan, pencegahan diterbitkan Ditjen Imigrasi sejak 10 Juni 2025. Maruf kini tidak bisa ke luar negeri salam enam bulan.
Budi cuma mau memerinci inisial sembilan saksi itu yakni SK, AS, BHS, MRW, FMN, SR, SYA, HAR, dan FP.
Petro Energy merupakan perusahaan turut mengajukan pinjaman di LPEI. KPK enggan memerinci jawaban Cahyadi saat diperiksa penyidik.
Budi enggan memerinci jumlah proyek yang diduga menjadi ladang rasuah Maruf. Eks Sekjen MPR itu menyandang status tunggal dalam kasus ini.
Zaenur mengatakan, rincian dakwaan akan dibacakan dalam persidangan nanti. Dalam kasus korupsi ini, ASDP diduga merugikan negara Rp1,2 triliun.
Bobby didesak dipanggil KPK karena orang dekatnya, sekaligus Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved