Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polda DIY Tangkap Dua Bidan Penjual Bayi Seharga Rp55 Juta

Agus Untoro
12/12/2024 19:47
Polda DIY Tangkap Dua Bidan Penjual Bayi Seharga Rp55 Juta
Kasus dua bidan menjual bayi di Yogyakarta(Agus Utoro/MI)

 

DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap kasus perdagangan bayi dan menetapkan dua perempuan yang berprofesi sebagai bidan masing-masing DM, 77 tahun dan JE, 44 tahun, keduanya warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta sebagai tersangka tindak pidana perdagangan anak (bayi).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi didampingi Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto, Kamis di Yogyakarta menjelaskan kasus perdagangan bayi itu terjadi pada 4 Desember lalu di salah satu rumah bersalin di Kota Yogyakarta.

Dikatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi yang diterima Tim Subdit IV Direktorat Reskrimum Polda DIY adanya praktik jual beli bayi di salah satu rumah bersalin di Yogyakarta.

"Kemudian kami melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan informasi yang pasti tim Subdit IV/ Renakta Ditreskrimum Polda DIY melakukan penyamaran sebagai adopter. Kemudian pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024 sekira pukul 13.00 Wib melakukan operasi tangkap tangan dilakukan di Rumah Bersalin SB, Tegalrejo, Kota Yogyakarta," kata FX Endriadi.

Bayi yang diperdagangkan itu menurut FX Endriadi, berjenis kelamin perempuan, usia sekitar satu setengah bulan. Dari hasil pemeriksaan tersangka berikut bukti dokumen surat, jelasnya tersangka DM maupun tersangka JE melakukan aksi tersebut dengan modus memanfaatkan bayi maupun anak yang lahir diluar pernikahan atau lahir tidak dikehendaki untuk selanjutnya menawarkan bayi tersebut dengan modus adopsi.

Dalam proses adopsi, jelasnya calon pengadopsi diminta untuk melakukan pembayaran dengan modus biaya persalinan untuk bayi perempuan kisaran Rp55.000.000 hingga Rp65.000.000 untuk bayi perempuan dan pada kisaran Rp55.000.000 hingga Rp85.000.000 untuk bayi laki-laki. Ia menyebut dalam perdagangan/jual beli anak/bayi tersebut, kedua tersangka DM dan JE juga berperan membantu calon pengadopsi untuk mendapatkan akta kelahiran
dari anak yang diadopsi.

"Praktik perdagangan bayi tersebut sudah berlangsung sejak lama lebih dari 10 tahun dengan dibuktikan adanya penemuan berkas-berkas lama terkait dokumen serah terima bayi yg ada di rumah bersalin tersebut," katanya.

Menyinggung bayi tersebut, FX Endriadi mengemukakan, dari dokumen yang ada bayi-bayi yang "diperdagangkan" oleh rumah bersalin ini diadopsi oleh keluarga-keluarga dari luar DIY bahkan luar provinsi. Sedangkan 1 satu bayi perempuan yang menjadi temuan saat operasi tangkap tangan saat ini dirawat di RS Bhayangkara Yogyakarta dan dalam kondisi pemulihan kesehatan. 

Jajaran Direktorat Reskrimum Polda DIY, lanjutnya kini terus melakukan pendalaman-pendalaman terkait siapa-siapa yang pernah menitipkan bayinya ke rumah bersalin ini dan siapa yang menjadi pihak penerima.

"Salah satu tersangka, yakni  JE merupakan residivis dalam perkara yang sama pada tahun 2020 Nomor Perkara 213/Pid.Sus/2020/PN Yky dengan putusan 10 bulan penjara," katanya.

Diketahui dari data yang didapat kurun waktu dari 2015 hingga saat tertangkap tangan pada tanggal 4 Desember 2024 sebanyak 66 bayi yang terdiri dari bayi lakilaki 28 bayi dan bayi perempuan 36 bayi perempuan serta 2 bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya