Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kembali Ditangkap, Ronald Tannur akan Jalani Hukuman Penjara 5 Tahun

Siti Yona Hukmana
27/10/2024 18:56
Kembali Ditangkap, Ronald Tannur akan Jalani Hukuman Penjara 5 Tahun
TERDAKWA kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, 29, Gregorius Ronald Tannur.(Dok. MGN)

TERDAKWA kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, 29, Gregorius Ronald Tannur akhirnya kembali ditangkap. Anak mantan anggota DPR dari PKB Edward Tannur itu diringkus di Surabaya dan harus menjalani hukuman pidana lima tahun penjara.

"Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 di perumahan Victoria Regency Surabaya," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Minggu, 27 Oktober 2024.

Harli mengatakan Ronald langsung digelandang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penangkapan Ronald disebut untuk menjalani hukuman atas vonis 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

"Ditangkap atas putusan MA (terkait kasus pembunuhan atau penganiayaan Dini). Saat ini yang bersangkutan (Ronald) sudah dibawa ke Kejati Jatim," ujar Harli.

Sebelumnya, MA menganulir vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) untuk terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur. Berdasarkan amar putusan MA, Ronald Tannur dinyatakan telah terbukti melanggar Pasal 351 KUHP dan dihukum pidana selama 5 tahun.

Adapun, dalam vonis bebas ini Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Di antaranya tiga hakim yang memberikan vonis bebas yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Selanjutnya, Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald, Lisa Rachmat sebagai pemberi suap. Kemudian, mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar juga menjadi tersangka suap dalam kasus ini. (Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya