Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Membahayakan, PT KAI Daop 5 Purwokerto Tutup 8 Perlintasan Liar

Lilik Darmawan
16/10/2024 22:34
Membahayakan, PT KAI Daop 5 Purwokerto Tutup 8 Perlintasan Liar
Penutupan perlintasan liar kereta(MI/Lilik Darmawan)

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 5 Purwokerto mendukung upaya pemerintah dalam penutupan perlintasan liar di wilayahnya. Perlintasan di Km 345+6/7 antara Stasiun Purwokerti dan Karanggandul telah ditutup, Selasa (15/10).

Sejak Januari hingga Oktober 2024, KAI Daop 5 Purwokerto telah menutup delapan perlintasan sebidang liar. Namun, masih ada masyarakat yang membuat perlintasan liar, sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan. Penutupan ini merupakan bagian dari komitmen KAI untuk mendukung keselamatan dan keamanan, serta implementasi UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Manajer Humas Daop 5 Purwokerto Feni Novida Saragih mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di sekitar rel, tidak membuat perlintasan liar, dan hanya menggunakan perlintasan resmi. 

“Kami meminta masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas ketika melintasi perlintasan kereta api. Pengendara yang melintasi perlintasan sebidang resmi diimbau untuk berhati-hati, memeriksa kanan-kiri sebelum melintas, dan pengendara roda empat dianjurkan membuka jendela untuk memastikan tidak ada kereta yang mendekat,” ujarnya, Rabu (16/10).

Minimnya kesadaran pengendara untuk mematuhi aturan di perlintasan sebidang menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa pengendara wajib berhenti saat sinyal berbunyi, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak prioritas kepada kendaraan yang lebih dulu melintas.

“Sedangkan pada Pasal 296 UU No. 22 Tahun 2009, pelanggaran aturan ini dapat dikenai pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000,00,” katanya

Feni menambahkan keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama, sehingga diperlukan kesadaran dan kepatuhan dari seluruh pihak untuk menjaga keselamatan.(M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya