Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Polda Kalteng Musnahkan 50,6 Kg Sabu Hasil Pengungkapan Kasus di Kabupaten Lamandau

Surya Sriyanti
15/10/2024 17:17
Polda Kalteng Musnahkan 50,6 Kg Sabu Hasil Pengungkapan Kasus di Kabupaten Lamandau
Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto, saat memimpin konferensi pers dan pemusnahan barang bukti narkoba.(MI/Surya Sriyanti)

POLDA Kalteng memusnahkan barang bukti 50,6 Kilogram (kg) atau tepatnya 50,658 gram narkoba jenis sabu , dari satu kasus dengan satu tersangka yang merupakan hasil pengungkapan di Kabupaten Lamandau.

"Ini merupakan komitmen Polda Kalteng dalam pemberantasan narkoba, salah satunya dibuktikan dengan keberhasilan jajaran Polres Lamandau di bawah kepemimpinan AKBP Bronto yang mengungkap kasus tindak pidana narkoba dengan mengamankan satu pelaku berinisial W (33) dengan barang bukti sebanyak 50,6 Kg narkoba jenis sabu," jelas Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto, saat memimpin konferensi pers dan pemusnahan barang bukti narkoba, di lobby Mapolda setempat, Selasa (15/10).

"Untuk barang bukti sabu yang berhasil disita dari pelaku tersebut, bermula saat tim patroli gabungan Polres Lamandau melakukan pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor yang melintas di Jalan Lintas Kalimantan Km. 4, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau," kata Kapolda.

Lebih lanjut, Djoko juga menjelaskan bahwa pada saat melakukan pengecekan tim patroli gabungan menghentikan satu kendaraan roda empat dengan nomor polisi B 2742 UFC.

Saat pertugas melakukan pengecekan, terduga pelaku berinisial W yang mengemudikan kendaraan tersebut mengaku bahwa dirinya berasal dari Kalimantan Barat hendak menuju Kalimantan Selatan dengan membawa muatan berupa jerigen berisikan minyak.

"Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas, ternyata jerigen tersebut bukan berisi minyak, melainkan terdapat bungkusan plastik warna hitam," terangnya.

Lebih dalam, Djoko membeberkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap isi jerigen tersebut, ditemukan sebanyak 47 bungkus yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 50,6 kilogram.

Kemudian terduga pelaku diamankan untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan untuk mengungkap siapa pengirim dan penerima sabu tersebut.

"Saat ini masih kita dalami kasus ini, karena ini merupakan pengungkapan yang luar biasa tetapi juga menjadi ancaman bagi kita. Artinya sabu itu masih ada di sini," ucap Kapolda

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Djoko, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya