Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Semarang dalam sidang putusan terhadap enam taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang menjatuhkan vonis masing-masing 10 bulan penjara atas penganiayaan terhadap yuniornya. Keluarga korban kecewa karena menilai keputusan tersebut terlalu ringan.
Pemantauan Media Indonesia Senin (14/10) sidang vonis digelar PN Semarang dengan majelis hakim yang dipimpin Kukuh Kalinggo Yuwono atas kasus penganiayaan terhadap korban MG. Akibat penganiayaan itu, taruna PIP itu mengalami luka berat hingga tidak dapat melanjutkan pendidikan kembali di sekolah kedinasan tersebut.
Baca juga : Adik Prabowo Beri Kisi-kisi Kabinet akan Diisi Anak Muda Alumni Taruna Nusantara
Dalam keputusannya, hakim PN Semarang akhirnya menjatuhkan vonis pada keenam terdakwa merupakan taruna PIP Semarang berinisial MDK, PDR, ZA, DP, YP, dan RNFF penjara 10 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penjara satu tahun karena terbukti melanggar Pasal 170 jo 351 Ayat (1) jo 55 KUHP tentang penganiayaan terhadap yuniornya.
Sidang vonis yang dihadiri kedua orang tua korban MG,20, cukup mengundang perhatian. Sebab, akibat penganiayaan oleh enam seniornya itu korban MG mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan intensif secara fisik maupun psikologis. Para terdakwa mengaku melakukan penganiayaan itu sebagai tradisi untuk mendisiplinkan taruna baru.
Atas putusan hakim tersebut, baik korban maupun orang tuanya mengaku kecewa karena vonis tersebut dinilai terlalu ringan dan tidak sebanding dengan penderita yang diaiami korban. Selain luka fisik dan harus mendapatkan perawatan psikologis, korban juga kehilangan kesempatannya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setelah lulus dari sekolah kedinasan itu.
Baca juga : Komisioner KPK Nurul Ghufron Hadapi Vonis Etik Hari Ini
"Saya alami trauma berat karena diancam dan diintimidasi, kepastian menjadi CPNS juga hilang sehingga sekarang saya mengambil kuliah di sebuah universitas swasta," ujar korban MG.
Ibu korban Yoka didampingi kuasa hukum dari LBH Semarang Nico Wauran mengaku kecewa atas vonis dijatuhkan hakim karen tidak empertimbangkan masa depan anaknya sebagai korban kekerasan dan telah kehilangan hak-haknya termasuk menjadi CPNS. "Belum lagi dari kasus ini, anak saya kehilangan dua tahun masa pendidikannya," imbuhnya.
Menurut Yoka, negara sangat jelas tidak hadir bagi korban kekerasan di dunia pendidikan. "Negara tidak serius dalam memberantas premanisme dan menormalisasi kekerasan dalam dunia pendidikan," ujarnya. (N-2)
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
Hukuman maksimal harus diterapkan tanpa kompromi kepada seluruh APH, baik dalam kasus besar maupun hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Anang mengatakan, Kejagung sudah membeberkan argumen hukum atas penetapan tersangka yang digugat oleh Nadiem. Kubunya berharap persidangan berjalan dengan adil.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Tom dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dia divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved