Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Di Tengah Isu Kenaikan Gaji Hakim, PN Lubuklinggau Dapat Hadiah Sapu Lidi

Basuki Eka Purnama
10/10/2024 21:26
Di Tengah Isu Kenaikan Gaji Hakim, PN Lubuklinggau Dapat Hadiah Sapu Lidi
Demonstran memberikan sapu lidi kepada perwakilan PN Lubuklinggau(MI/HO)

LEBIH dari seratus massa Serikat Pekerja PT Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB) dan Garda Prabowo melakukan aksi solidaritas atas sidang eksepsi dua karyawan PT SKB, Bagio dan Djoko, di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Provinsi Sumatra Selatan, Kamis (10/10). 

Dalam kesempatan tersebut, massa juga memberikan hadiah sapu lidi kepada perwakilan PN Lubuklinggau, sebagai simbol tuntutan terhadap upaya memberangus mafia peradilan di Indonesia. 

Massa juga mendesak tuntutan kenaikan gaji para hakim harus didukung dengan peningkatan profesionalitas dan kinerja para hakim. 

Baca juga : Wartawan di Sumsel Kehilangan Motor saat Meliput Pencurian Motor

Koordinator aksi Hadiansyah Bana mengungkapkan bahwa sengketa antara PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dan PT Gorby Putra Utama (GPU) terkait kepemilikan lahan di Desa Sako Suban, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, kini menjadi isu besar dan aksi-aksi solidaritas ini merupakan salah satu bentuk keprihatinan atas kriminalisasi karyawan yang kerap terjadi di Provinsi Sumatra Selatan. 

“Kami mempertanyakan keabsahan pelimpahan berkas ke PN Lubuk Linggau. Berdasarkan Pasal 84 ayat 1 KUHAP, Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang disebut dalam berkas perkara hanya mencakup Sekayu dan Palembang sebagai 'locus delicti', sehingga pelimpahan ke PN Lubuk Linggau kami anggap tidak tepat. Selain itu, merujuk pada Pasal 84 ayat 2 KUHAP, domisili mayoritas saksi tidak dapat berdiri sendiri untuk menjadi rujukan kewenangan suatu Pengadilan," kata Bana. 

Pemberian hadiah sapu lidi tersebut diterima perwakilan PN Lubuklinggau. Hakim Guntur Kurniawan menyatakan PN Lubuk Linggau akan tetap memproses setiap berkas perkara yang masuk, sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Baca juga : GMC Gelar Pelatihan Dakwah 'Metode Milenial' di Lubuklinggau

“Pengadilan Lubuklinggau tetap tegak lurus dengan undang-undang, dan dengan fakta yang tersaji di persidangan,” katanya. 

Ditemui di tempat yang sama, Pembina Serikat Pekerja PT SKB, Widya, mengatakan sengketa kepemilikan lahan ini berkembang menjadi konflik yang lebih kompleks karena adanya upaya kriminalisasi terhadap karyawan PT SKB. 

Suasana kian diperkeruh dengan penahanan tujuh karyawan perusahaan tersebut—dua di antaranya telah lepas dari segala tuntutan hukum.

Baca juga : Kalah di Pengadilan, Rea Wiradinata Terancam Kehilangan Semua Aset, Rumahnya Kini Disita

Tuntutan ini kian menguat setelah dua karyawan lainnya, Jumadi dan Indra, yang sebelumnya dinyatakan bersalah oleh PN Lubuklinggau pada Agustus 2024, dilepaskan dari segala tuntutan hukum oleh Pengadilan Tinggi Palembang, pekan lalu. 

Pengadilan Tinggi menilai Majelis Hakim PN Lubuklinggau telah mengabaikan fakta-fakta penting selama persidangan. 

“Saya berharap tak ada lagi kriminalisasi terhadap karyawan seperti ini,” kata Widya. “Kami ini kan cuma bekerja, apa salah kami?”

Baca juga : PN Jakarta Pusat Tengah Memproses Permohonan PK Jessica Wongso

Kuasa Hukum PT SKB, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan PT SKB masih memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang sah atas lahan tersebut, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta. 

Namun, sejak akhir April hingga awal Mei 2024, lahan PT SKB diduga diserobot dan dirusak pihak GPU dengan bantuan alat berat dan keterlibatan aparat, termasuk satuan Brigade Mobil (Brimob) dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

“Dengan adanya kejanggalan-kejanggalan ini, aksi solidaritas mendesak agar Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dapat memberikan atensi dan jangan sampai ada pelanggaran etik oleh hakim yang menangani kasus ini,” ujar Widya. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya