Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
UNTUK mendaftarkan kendaraan pada program QR Code pertalite, konsumen memerlukan dokumen yang perlu diunggah pada website http://subsiditepat.mypertamina.id/. Konsumen perlu untuk mendaftar melalui situs resmi agar mendapatkan QR Code yang dapat digunakan untuk membeli BBM pertalite.
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho, menuturkan, melalui situs http://subsiditepat.mypertamina.id/, perlu dokumen yang terfoto dengan jelas dan terbaca agar mempermudah proses verifikasi dokumen.
"Dokumen yang perlu dipersiapkan diantaranya adalah foto KTP, foto diri, foto STNK tampak depan dan belakang, foto kendaraan tampak keseluruhan, foto nomor polisi kendaraan," ujar Brasto, melalui keterangan resmi yang diterima Rabu (4/9).
Baca juga : Harga Eceran Pertalite di Manokwari Capai Rp20 Ribu
Brasto menyebut bahwa dokumen yang diunggah merupakan format foto (jpg, jpeg, dan png) maksimal ukuran 30 mb dan dalam resolusi yang tinggi serta jelas agar proses verifikasi menjadi lebih mudah.
"Proses verifikasi hingga konsumen mendapatkan QR Code paling lama 14 hari. Jika terdapat kendala dalam proses pendaftaran QR Code pertalite, konsumen dapat langsung menghubungi kontak Pertamina 135," terang Brasto.
Informasi mengenai Subsidi Tepat MyPertamina dapat diakses melalui aplikasi MyPertamina, website http://subsiditepat.mypertamina.id/, media sosial @mypertamina atau dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.
Baca juga : Sri Mulyani Minta Pertamina Kendalikan Konsumsi Pertalite
Sebelumnya, PT Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga memperketat penyaluran Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) pertalite di sejumlah SPBU.
Pertamina Patra Niaga juga terus berupaya mendukung upaya-upaya subsidi tepat dengan melakukan prndataan pengguna BBM Subsidi melalui pendaftaran QR Code.
Agar penyaluran Pertalite terkontrol, Pertamina Patra Niaga melayani pengisian Pertalite melalui QR Code, bagi kendaraan yang sudah mendaftar dan mencatatkan nopol kendaraan bagi pengguna yang belum mendaftar subsidi tepat. (JI/J-3)
GUBERNUR Kalimantan Timur H Rudy Mas’ud melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Samarinda,
Satreskrim Polres Brebes, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite (RON 90) di Desa Karangmalang, Brebes
SATUAN reserse kriminal Polrestabes Medan menyegel dan menutup satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) nagalan 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kota Medan, Sumatra Utara.
Perusahaan minyak dan gas (migas) Shell Indonesia menaikkan harga untuk sebagian besar jenis produk bahan bakar minyak (BBM)-nya.
Masyarakat berhak mendapatkan kompensasi dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (persero).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa siapapun yang terlibat dalam kasus ini tidak akan luput dari pemeriksaan.
SpaceX dan Tesla, dua perusahaan terbesar milik Musk, diketahui menerima miliaran dolar AS dalam bentuk hibah pemerintah dan insentif lingkungan.
Menurutnya, permintaan KSAL agar TNI AL mendapatkan subsidi BBM sebagaimana yang diterapkan kepada Polri merupakan hal yang wajar.
POLEMIK pengurangan isi kemasan Minyakita dan penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) menjadi ironi di tengah upaya pemerintah menyediakan minyak goreng murah bagi rakyat.
ANGGOTA Komisi B DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan Pandapotan Sinaga, menegaskan subsidi air minum hanya pantas diberikan kepada masyarakat kecil.
Dalam revisi pergub juga akan diketahui siapa yang berhak menerima dan dinas apa yang mengawasi.
Pahala mengatakan, pemerintah harus memadankan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) untuk menyalurkan uang terkait subsidi gas melon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved