Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan satu tersangka kasus korupsi Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pascabencana Tahun 2022 di Kabupaten Alor. Aksi kejahatan itu merugikan negara hingga Rp4,1 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTT Ridwan Angsar mengatakan tersangka adalah Quirinus Opat. Ia menjabat sebagai Ketua Pokja Pemilihan Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pascabencana Provinsi NTT II di kabupaten Alor.
"Dari hasil penyidikan, keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan barang bukti, ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Quirinus Opat sebagai tersangka," ujar Ridwan saat dihubungi Sabtu (31/8).
Baca juga : Korupsi Beras Bulog Rp10,7 M, Kepala Cabang Bulog Waingapu NTT Ditahan Jaksa
Tersangka sudah ditahan sejak Jumat (30/8) malam. Quirinus menjadi tersangka ke-4 dalam kasus ini. Sebelumnya, tiga tersangka telah ditahan yakni Eko Yohan Wahyudi sebagai PPK Pelaksana Tahun 2022, yang juga ASN pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT.
Kemudian Albertus Damiano Nobe sebagai Direktur PT Araya Flobamora Perkasa, dan Augustinus Yacob Pisdon yang merupakan seorang wiraswasta.
Ia menjelaskan Quirinus Opat sebagai Ketua Pokja memenangkan PT Araya Flobamora Perkasa yang seharusnya tidak layak, atau tidak memenuhi kualifikasi. Itu membuat hasil pekerjaan tidak maksimal.
"Perbuatan para tersangka setidak-tidaknya mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 4,1 miliar," tandasnya. (Z-11)
ANGGOTA Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mempertanyakan pengerahan prajurit TNI dalam menjaga Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan fiktif di lingkungan PT TI untuk periode 2016–2018
Bea Cukai kolaborasi dengan Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Kalbar guna memperkuat sinergi penegakan hukum, pemberantasan penyelundupan, dan menciptakan iklim bisnis.
Budi juga menerangkan pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan para tersangka untuk memastikan kelancaran dari porses hukum.
KEJAKSAAN Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kebudayaan DKJ. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan
Kejati Jatim mengupayakan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) agar terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur mendapat hukuman yang lebih berat
KPK secara resmi menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi (DE) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi,
Anggota dari fraksi PAN itu meminta agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan Kementerian BUMN mengambil tindakan segera.
Penting bagi DPR untuk dapat membedakan sistem perampasan aset IN REM yang ditujukan pada aset dan perampasan aset pidana yang ditujukan pada pelaku tindak pidana.
KOORDINATOR Nasional Kawan Indonesia, Darmawan, menyampaikan keprihatinannya atas masih berlangsungnya praktik penyelundupan barang mewah secara ilegal di Batam,
Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan benih bening lobster melalui Bandara Hang Nadim dan mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp48,3 miliar.
Harli belum bisa memastikan total kerugian negara dalam kasus ini. Sebagian data yang didapat Kejagung berasal dari laporan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved