Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
DIREKTORAT Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu dan ekstasi transnasional. Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian menyita sabu seberat 18,73 kg dan ekstasi sebanyak 2.425 butir yang dibungkus dalam teh cina dan teh hijau.
Wakapolda Jateng Brigjen Agus Suryonugroho menjelaskan jaringan tersebut terungkap bermula dari ditangkapnya seorang tersangka MNA dari Kalimantan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, pada Rabu (21/8) pukul 03.00 WIB.
"Pelaku diamankan berikut barang bukti dengan menumpang kapal. Nantinya barang tersebut akan diserahkan kepada tersangka lainnya IS dari Surabaya," jelas Wakapolda Selasa (27/8).
Baca juga : Polda Jateng Ungkap Peredaran Narkoba Lintas Jawa- Sumatra Bermodus Minuman Kemasan
Wakapolda menambahkan modus dari pelaku dengan menjadi penumpang kapal dan mendapat pesan dari pelaku lainnya berinisial B (Kalimantan) yang statusnya masih DPO. Kemudian pelaku IS mendapat pesan dari pelaku berinisial A (Surabaya) yang juga masih status DPO di Surabaya untuk menerima barang di Pelabuhan Tanjung Emas.
Ditresnarkoba Polda Jateng Kombes Muhammad Anwar Nasir menyatakan dari pengakuan tersangka pengiriman narkoba ini sudah yang ketiga kalinya. Yang pertama di pada Januari sebanyak 15 kilogram (kg) kemudian Mei sebanyak 5 kg dan Agustus 18 kg.
Kombespol M Anwar Nasir menyebutkan dari identifikasi barang bukti yang berhasil diungkap Bareskrim maupun Polda yang lain ada dugaan pelaku merupakan bagian dari jaringan Fredi Pratama. Pengungkapan
kasus ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya.
Baca juga : Polisi Gerebek Rumah sebagai Pabrik Ekstasi di Kota Semarang
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Sementara itu Kabidhumas Polda Jateng Kombespol Artanto meminta masyarakat tidak ragu melaporkan kepada polisi jika menemukan indikasi atau dugaan peredaran maupun penyalahguna narkoba di lingkungannya. Makin cepat laporan tersebut diterima, kian banyak jiwa yang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.
"Polda Jateng berkomitmen bertindak tegas memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia khususnya di wilayah Jawa Tengah," tegas Kombes Artanto. (N-2)
Tidak hanya berhenti di Kepri, polisi juga melakukan pengembangan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Direktorat Reserse Narkoba juga menyita obat keras tertentu sebanyak 5,7 juta butir dan psikotropika 2.580 butir.
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan modus dilempar dari luar tembok lapas, Selasa (22/7).
DUA tempat hiburan malam kembali direkomendasikan agar ditutup usai polisi menemukan penyalahgunaan narkoba di lokasi.
Komandan Lanud Roesmin Nurjadin, Marsma TNI Abdul Haris mengapresiasi kesigapan seluruh personel yang terlibat dalam penggagalan itu.
Penangkapan daun ganja kering yang terbilang terbesar di wilayah Jambi dalam lima tahun terakhir itu, berawal dari laporan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved