Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Ungkap Jaringan Internasional, Polda Jateng Sita Narkoba Miliaran Rupiah

Heri Susetyo
27/8/2024 16:06
Ungkap Jaringan Internasional, Polda Jateng Sita Narkoba Miliaran Rupiah
Dua tersangka anggota peredaran gelap narkoba jenis sabu dan ekstasi yang ditangkap Polda Jateng.(MI/Heri Susetyo)

DIREKTORAT Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu dan ekstasi transnasional. Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian menyita sabu seberat 18,73 kg dan ekstasi sebanyak 2.425 butir yang dibungkus dalam teh cina dan teh hijau.

Wakapolda Jateng Brigjen Agus Suryonugroho menjelaskan jaringan tersebut terungkap bermula dari ditangkapnya seorang tersangka MNA dari Kalimantan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, pada Rabu (21/8) pukul 03.00 WIB.

"Pelaku diamankan berikut barang bukti dengan menumpang kapal. Nantinya barang tersebut akan diserahkan kepada tersangka lainnya IS dari Surabaya," jelas Wakapolda Selasa (27/8).

Baca juga : Polda Jateng Ungkap Peredaran Narkoba Lintas Jawa- Sumatra Bermodus Minuman Kemasan

Wakapolda menambahkan modus dari pelaku dengan menjadi penumpang kapal dan mendapat pesan dari pelaku lainnya berinisial B (Kalimantan) yang statusnya masih DPO. Kemudian pelaku IS mendapat pesan dari pelaku berinisial A (Surabaya) yang juga masih status DPO di Surabaya untuk menerima barang di Pelabuhan Tanjung Emas.

Ditresnarkoba Polda Jateng Kombes Muhammad Anwar Nasir menyatakan dari pengakuan tersangka pengiriman narkoba ini sudah yang ketiga kalinya. Yang pertama di pada Januari sebanyak 15 kilogram (kg) kemudian Mei sebanyak 5 kg dan Agustus 18 kg.

Kombespol M Anwar Nasir menyebutkan dari identifikasi barang bukti yang berhasil diungkap Bareskrim maupun Polda yang lain ada dugaan pelaku merupakan bagian dari jaringan Fredi Pratama. Pengungkapan
kasus ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya.

Baca juga : Polisi Gerebek Rumah sebagai Pabrik Ekstasi di Kota Semarang

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Sementara itu Kabidhumas Polda Jateng Kombespol Artanto meminta masyarakat tidak ragu melaporkan kepada polisi jika menemukan indikasi atau dugaan peredaran maupun penyalahguna narkoba di lingkungannya. Makin cepat laporan tersebut diterima, kian banyak jiwa yang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.

"Polda Jateng berkomitmen bertindak tegas memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia khususnya di wilayah Jawa Tengah," tegas Kombes Artanto. (N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik