Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu dan ekstasi transnasional. Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian menyita sabu seberat 18,73 kg dan ekstasi sebanyak 2.425 butir yang dibungkus dalam teh cina dan teh hijau.
Wakapolda Jateng Brigjen Agus Suryonugroho menjelaskan jaringan tersebut terungkap bermula dari ditangkapnya seorang tersangka MNA dari Kalimantan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, pada Rabu (21/8) pukul 03.00 WIB.
"Pelaku diamankan berikut barang bukti dengan menumpang kapal. Nantinya barang tersebut akan diserahkan kepada tersangka lainnya IS dari Surabaya," jelas Wakapolda Selasa (27/8).
Baca juga : Polda Jateng Ungkap Peredaran Narkoba Lintas Jawa- Sumatra Bermodus Minuman Kemasan
Wakapolda menambahkan modus dari pelaku dengan menjadi penumpang kapal dan mendapat pesan dari pelaku lainnya berinisial B (Kalimantan) yang statusnya masih DPO. Kemudian pelaku IS mendapat pesan dari pelaku berinisial A (Surabaya) yang juga masih status DPO di Surabaya untuk menerima barang di Pelabuhan Tanjung Emas.
Ditresnarkoba Polda Jateng Kombes Muhammad Anwar Nasir menyatakan dari pengakuan tersangka pengiriman narkoba ini sudah yang ketiga kalinya. Yang pertama di pada Januari sebanyak 15 kilogram (kg) kemudian Mei sebanyak 5 kg dan Agustus 18 kg.
Kombespol M Anwar Nasir menyebutkan dari identifikasi barang bukti yang berhasil diungkap Bareskrim maupun Polda yang lain ada dugaan pelaku merupakan bagian dari jaringan Fredi Pratama. Pengungkapan
kasus ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya.
Baca juga : Polisi Gerebek Rumah sebagai Pabrik Ekstasi di Kota Semarang
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Sementara itu Kabidhumas Polda Jateng Kombespol Artanto meminta masyarakat tidak ragu melaporkan kepada polisi jika menemukan indikasi atau dugaan peredaran maupun penyalahguna narkoba di lingkungannya. Makin cepat laporan tersebut diterima, kian banyak jiwa yang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.
"Polda Jateng berkomitmen bertindak tegas memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia khususnya di wilayah Jawa Tengah," tegas Kombes Artanto. (N-2)
Simak profil AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima yang dipecat tidak hormat (PTDH) karena kasus narkoba Rp2,8 miliar dan terancam hukuman mati.
Bareskrim bongkar jaringan narkoba Polres Bima Kota. AKBP Didik Putra Kuncoro diduga terima setoran Rp2,8 Miliar & simpan sabu di Tangerang. Cek kronologinya!
Dalam banyak kasus serupa, perempuan atau istri sering kali berada pada posisi yang sulit untuk menolak pengaruh pasangan.
Petugas menemukan satu pucuk pistol berwarna perak yang setelah diperiksa merupakan jenis airsoft gun.
POLRI akan menggelar tes urine secara serentak terhadap seluruh jajaran anggota menyusul kasus narkoba yang menjerat Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
BNN RI menyarankan larangan penggunaan rokok elektrik (vape) di Indonesia karena 23,97% sampel liquid mengandung narkotika, berpotensi disalahgunakan untuk konsumsi narkoba.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved