Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

PKL Kawasan Candi Borobudur Gugat Pengelola

Tosiani
15/8/2024 14:24
PKL Kawasan Candi Borobudur Gugat Pengelola
Audiensi PKL Borobudur dengan PT TWC, Rabu (14/8/2024).(MI/Tosiani)

PARA pedagang kaki lima (PKL) Candi Borobudur Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, akan menggugat pengelola, PT Taman Wisata Candi Borobudur Prambanan dan Ratu Boko (PT TWCB).

Gugatan yang dilayangkan oleh PKL Sentral Kerajinan dan Makanan Borobudur (SKMB) tersebut disebabkan hingga kini pengelola tidak menyediakan lapak sementara untuk tempat berjualan para pedagang selama Pasar Seni Kujon dibangun.

Para pedagang akan dengan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. Hingga Kamis (15/8), masih belum ada kepastian terkait lapak sementara untuk para pedagang SKMB berjualan.

Baca juga : Borobudur Siap Sambut Wisatawan saat Liburan Akhir Tahun

"Gugatan hukum akan dilakukan karena adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang diduga dilakukan PT TWC jika tidak memberikan lapak pada SKMB. Selain itu, kami juga akan membuat laporan ke Komnas HAM dan Ombudsman RI terkait pelayanan publik oleh PT TWC," ujar Pengabdi Bantuan Hukum LBH Yogyakarta Royan Juliazka Chandrajaya yang menjadi kuasa hukum para pedagang.

Royan menuding pihak PT TWC sebagai pembuat kebijakan terkesan lepas tangan atas munculnya konflik horizontal antarpedagang yang semula menempati zona II Candi Borobudur. 

Sebab, hanya sekelompok paguyuban pedagang saja yang diberi akses untuk berdagang di lapak sementara usai lapak mereka dibongkar pada Mei 2024 lalu. Sementara pedagang SKMB terpaksa harus berjualan di trotoal lantaran tidak diberi akses. SKMB juga terancam tidak mendapat lapak di Pasar Seni Kujon.

Baca juga : EF Kids & Teens Gelar Pelatihan Guru Bahasa Inggris di Area Sekitar Borobudur 

Sebelumnya, pada Rabu (14/8), ratusan PKL Borobudur melakukan audiensi dengan pihak PT TWC dan pedagang PKL dari paguyuban lain di kompleks sekitar Candi Borobudur. Pertemuan itu dihadiri oleh Direktur Operasi dan Layanan PT TWC Mardijono Nugroho, Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Magelang Stirman Eka Priya Samudra, dan jajaran aparat Kecamatan Borobudur, serta disaksikan oleh perwakilan Kementerian Kemaritiman dan Investasi dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka menyelesaikan sejumlah masalah yang terjadi pascapenggusuran yang dilakukan oleh PT TWC. 

Rencananya, sekitar 2.000 pedagang yang sebelumnya berniaga di zona II Candi Borobudur  akan dipindahkan ke Pasar Seni Kujon yang merupakan Proyek Strategis Nasional. Akibat buruknya tata kelola Candi Borobudur, terdapat ratusan PKL yang harus menanggung dampak penggusuran yang tidak mampu diantisipasi oleh pengelola.

Dampak itu antara lain tidak tertampungnya ratusan PKL Borobudur di dalam pasar sementara yang disediakan oleh PT TWC adalah terputusnya mata pencaharian mereka. 

Selain itu, selama proses transisi menuju relokasi ke Pasar Seni Kujon, ratusan PKL yang tidak tertampung  tersebut mendapat informasi bahwa mereka tidak akan mendapatkan lapak di Pasar Seni Kujon. (TS/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya