Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

IAW Minta Kapolda Sumsel Tindak Tambang Minyak Ilegal

Putra Ananda
03/8/2024 18:48
IAW Minta Kapolda Sumsel Tindak Tambang Minyak Ilegal
Tambang minyak ilegal di Palembang terbakar(Dok)

INDONESIA Audit Watch (IAW) menyampaikan temuan terkait dugaan tindak pidana penambangan minyak mentah ilegal atau minyak cong di Sumatera Selatan (Sumsel) yang diolah menjadi BBM

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus mengatakan hingga kini kegiatan penambangan masih ada meski beberapa waktu sempat berhenti. “Beberapa bulan tiarap tidak produksi, tapi kini marak lagi,” ujar Iskandar dalam keterangannya, dikutip Sabtu (3/8). 

IAW mendesak Kapolda Sumsel beserta jajaran di bawahnya untuk segera bertindak cepat. Terlebih, kata Iskandar, Kapolda Sumsel masuk dalam Satgas Penanggulangan kegiatan eksploitasi sumur migas ilegal (Illegal Drilling) dan penyulingan minyak ilegal (Illegal Refinery).

Baca juga : IAW Minta Kapolda Sumsel tindak Tambang Minyak Ilegal

Baca juga : Kendaraan Keluaran Baru Tidak Dirancang untuk BBM Oktan Rendah

“Saya yakin Bapak Kapolda mendengar dan segera action di lapangan, tanpa pandang bulu,” tegasnya.

“Perkara penambangan minyak mentah ilegal atau minyak cong Palembang sudah dalam kondisi mengkhawatirkan, karena peredarannya sudah meluas. Tidak saja di Palembang tapi sudah ke kota-kota besar di Indonesia,” sambung Iskandar.

Baca juga : Menlu RI Minta Akses BBM untuk Rumah Sakit Indonesia di Gaza

Lebih dari itu, insiden mengejutkan yang terjadi di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Juni lalu sudah agar bisa dijadikan pelajaran. Saat itu sumur bor ilegal yang diduga milik oknum kepala desa berinisial IW, mengeluarkan minyak mentah yang mencemari Sungai Parung. 

Baca juga : Soal Jaminan Stok BBM dan LPG Subsidi, Komisi VII DPR Dukung Pertamina 

Warga sekitar berbondong-bondong mengambil minyak yang meluap tersebut. Situasi semakin parah pada Jumat, (28/6/2024), sekitar pukul 15.30 WIB, ketika sumur bor ilegal itu terbakar.  Api dengan cepat menjalar ke sumur bor lain yang ada di dekatnya hingga menyebabkan kobaran api yang sulit dipadamkan.

Baca juga : Pertamina Akan Tindak SPBU Layani Pengerit BBM Bersubisi

Dari penelusuran, daerah-daerah yang diduga sebagai penghasil minyak cong berada di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel. Puluhan desa di sana kompak melakukan penambangan minyak mentah ilegal. 

Atas berbagai kejadian tersebut, Pj Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi telah resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) pembentukan Satgas Illegal Drilling dan Illegal Refinery di Provinsi Sumsel.

Baca juga : Operasional 13 Tangki Kilang Balikpapan Normal, Potensi Impor Sangat Kecil

Baca juga : Pepaya Jadi Bahan Bakar di Masa Depan

Surat Keputusan bernomor 510 yang ditandatangani Gubernur Sumsel pada Rabu (30/7/2024) menjadi dasar Satgas untuk melakukan kegiatan dan penindakan di lapangan.  Tercantum dalam SK tersebut, Gubernur Sumsel sebagai Ketua Satgas yang memiliki tanggungjawab menetapkan arah kebijakan operasi penanggulangan illegal drilling dan illegal refinery.

Sementara jajaran Forkopimda lainnya seperti Pangdam II Sriwijaya, Kapolda Sumsel, Kajati, Ka PT, Kabinda, Danrem 044/Gapo, Sekda Prov, Danlanal serta Danlanud menjabat sebagai Wakil Ketua Satgas. 

Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo selaku Wakil Ketua Satgas bergerak cepat melakukan konsolidasi internal dilingkup Polda Sumsel dan jajarannya untuk memastikan tugas tiap-tiap Subsatgas dapat dilaksanakan dan diimplementasikan secepatnya di lapangan.

“Masyarakat tinggal menunggu realisasi Kapolda Sumsel beserta jajarannya di lapangan, kita tunggu Kapolda turun gunung. Apalagi beliau sudah sampaikan komitmennya,” pungkas Iskandar Sitorus. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya