Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM penyidik dari Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karo menetapkan empat tersangka atas dugaan kasus korupsi proyek penataan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Salit, Desa Salit, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Proyek TPU tersebut dianggarkan dengan pagu sebesar Rp3 miliar. Proyek tersebut dijalankan pada 2019 silam. Satu dari empat tersangka tersebut diketahui merupakan RT, selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Karo. Sedangkan tiga tersangka lainnya adalah rekan RT, yakni AT, JB, dan JG, yang diketahui sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Diduga PPK sengaja memecah-mecah item pekerjaan menjadi tujuh kegiatan untuk menghindari proses tender padahal seluruh pekerjaan tersebut dibangun di satu lokasi yang sama,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karo, Ika Lius Nardo, dalam keterangannya, Sabtu (3/8).
Baca juga : Ratusan Kepala Desa di Bojonegoro Bakal Serahkan Mobil Siaga ke Kejaksaan
Proses seleksi terhadap tujuh perusahaan yang melaksanakan Kegiatan Pengelolaan Areal Pemakaman Umum di Desa Salit, Kabupaten Karo, juga diduga hanya formalitas. Faktanya, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan secara langsung oleh pelaksana selaku penyedia, melainkan dialihkan dan dikerjakan oleh pihak ketiga yang tidak berhak (pinjam perusahaan).
“Diduga ada kelebihan bayar pada kegiatan pembuatan lapangan parkir, pembuatan gapura, dan pemasangan/pengadaan lampu penerangan jalan umum serta KWH meter di TPU Salit,” ungkapnya.
Selain itu, para tersangka juga melakukan persekongkolan dengan penyedia barang/jasa lain untuk mengatur harga penawaran di luar prosedur pelaksanaan pengadaan barang/jasa, sehingga mengurangi atau memperkecil persaingan yang sehat dan/atau merugikan orang lain.
Baca juga : Pastikan Selalu Bersinergi dengan Kejagung, Polri: Kalau Tidak, Tepuk Tangan Koruptor
“Dari hasil pengumpulan bahan keterangan dan data, telah ditemukan peristiwa pidana berupa kelebihan bayar, pengadaan barang dan jasa yang sengaja dipecah-pecah untuk menghindari proses tender, serta pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga yang tidak berhak (pinjam perusahaan),” ucap Ika.
“Akibat perbuatan pihak-pihak terkait tersebut, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara/daerah,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, empat tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (P-5)
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kepolisian Norwegia resmi menjerat eks PM Thorbjørn Jagland dengan tuduhan korupsi berat terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Sumsel United membidik kemenangan atas PSMS Medan di Stadion Utama Sumatera Utara demi menjaga peluang promosi ke Super League. Laga krusial penentuan tiga besar.
Razia kendaraan yang dilakukan Gubernur Sumut Bobby Nasution tidak seharusnya dilakukan karena berpotensi memicu ketegangan antardaerah.
Fraksi PDIP DPR RI menerima audiensi sejumlah masyarakat dari Desa Sihaporas, Kabupaten Simalungun, dan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Pengungkapan narkoba harus dilakukan bersama-sama dan tidak bisa dari satu sektoral.
“Perhitungan SROI merupakan komitmen keterbukaan dan pertanggungjawaban kepada stakeholders untuk mengontrol penggunaan sumber daya agar lebih efektif dan efisien.
Sengketa mengenai status empat pulau dari Aceh ke Sumatra Utara, kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi akan diambil alih oleh pemerintah pusat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved