Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
TIM penyidik dari Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karo menetapkan empat tersangka atas dugaan kasus korupsi proyek penataan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Salit, Desa Salit, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Proyek TPU tersebut dianggarkan dengan pagu sebesar Rp3 miliar. Proyek tersebut dijalankan pada 2019 silam. Satu dari empat tersangka tersebut diketahui merupakan RT, selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Karo. Sedangkan tiga tersangka lainnya adalah rekan RT, yakni AT, JB, dan JG, yang diketahui sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Diduga PPK sengaja memecah-mecah item pekerjaan menjadi tujuh kegiatan untuk menghindari proses tender padahal seluruh pekerjaan tersebut dibangun di satu lokasi yang sama,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karo, Ika Lius Nardo, dalam keterangannya, Sabtu (3/8).
Baca juga : Ratusan Kepala Desa di Bojonegoro Bakal Serahkan Mobil Siaga ke Kejaksaan
Proses seleksi terhadap tujuh perusahaan yang melaksanakan Kegiatan Pengelolaan Areal Pemakaman Umum di Desa Salit, Kabupaten Karo, juga diduga hanya formalitas. Faktanya, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan secara langsung oleh pelaksana selaku penyedia, melainkan dialihkan dan dikerjakan oleh pihak ketiga yang tidak berhak (pinjam perusahaan).
“Diduga ada kelebihan bayar pada kegiatan pembuatan lapangan parkir, pembuatan gapura, dan pemasangan/pengadaan lampu penerangan jalan umum serta KWH meter di TPU Salit,” ungkapnya.
Selain itu, para tersangka juga melakukan persekongkolan dengan penyedia barang/jasa lain untuk mengatur harga penawaran di luar prosedur pelaksanaan pengadaan barang/jasa, sehingga mengurangi atau memperkecil persaingan yang sehat dan/atau merugikan orang lain.
Baca juga : Pastikan Selalu Bersinergi dengan Kejagung, Polri: Kalau Tidak, Tepuk Tangan Koruptor
“Dari hasil pengumpulan bahan keterangan dan data, telah ditemukan peristiwa pidana berupa kelebihan bayar, pengadaan barang dan jasa yang sengaja dipecah-pecah untuk menghindari proses tender, serta pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga yang tidak berhak (pinjam perusahaan),” ucap Ika.
“Akibat perbuatan pihak-pihak terkait tersebut, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara/daerah,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, empat tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (P-5)
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
Setelah status mereka ditetapkan tersangka oleh Kejari Kabupaten Bandung, keduanya diberhentikan sementara dari jabatannya
“Perhitungan SROI merupakan komitmen keterbukaan dan pertanggungjawaban kepada stakeholders untuk mengontrol penggunaan sumber daya agar lebih efektif dan efisien.
Sengketa mengenai status empat pulau dari Aceh ke Sumatra Utara, kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi akan diambil alih oleh pemerintah pusat.
Yusril mengajak berbagai pihak, termasuk politisi, akademisi, ulama, aktivis, hingga tokoh-tokoh masyarakat agar menyikapi permasalahan ini dengan tenang dan penuh kesabaran.
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengingatkan Presiden Prabowo Subianto untuk hati-hati dalam menyelesaikan sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumut
Medan, ibu kota Sumatera Utara, terkenal dengan keanekaragaman kuliner yang menggoda selera. Berbagai makanan khas Medan bisa menjadi pilihan tepat untuk berbuka puasa
Di tengah gempuran tren mode modern dan industri tekstil massal, ulos, kain tenun khas Batak, tetap berusaha mencari ruangnya sendiri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved