Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Kepala Dinas di Karo jadi Tersangka Korupsi Proyek Makam

Dinda Shabrina
03/8/2024 14:45
Kepala Dinas di Karo jadi Tersangka Korupsi Proyek Makam
Ilustrasi TPU( MI/ANDRI WIDIYANTO)

TIM penyidik dari Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karo menetapkan empat tersangka atas dugaan kasus korupsi proyek penataan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Salit, Desa Salit, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Proyek TPU tersebut dianggarkan dengan pagu sebesar Rp3 miliar. Proyek tersebut dijalankan pada 2019 silam. Satu dari empat tersangka tersebut diketahui merupakan RT, selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Karo. Sedangkan tiga tersangka lainnya adalah rekan RT, yakni AT, JB, dan JG, yang diketahui sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Diduga PPK sengaja memecah-mecah item pekerjaan menjadi tujuh kegiatan untuk menghindari proses tender padahal seluruh pekerjaan tersebut dibangun di satu lokasi yang sama,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karo, Ika Lius Nardo, dalam keterangannya, Sabtu (3/8).

Baca juga : Ratusan Kepala Desa di Bojonegoro Bakal Serahkan Mobil Siaga ke Kejaksaan

Proses seleksi terhadap tujuh perusahaan yang melaksanakan Kegiatan Pengelolaan Areal Pemakaman Umum di Desa Salit, Kabupaten Karo, juga diduga hanya formalitas. Faktanya, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan secara langsung oleh pelaksana selaku penyedia, melainkan dialihkan dan dikerjakan oleh pihak ketiga yang tidak berhak (pinjam perusahaan).

“Diduga ada kelebihan bayar pada kegiatan pembuatan lapangan parkir, pembuatan gapura, dan pemasangan/pengadaan lampu penerangan jalan umum serta KWH meter di TPU Salit,” ungkapnya.

Selain itu, para tersangka juga melakukan persekongkolan dengan penyedia barang/jasa lain untuk mengatur harga penawaran di luar prosedur pelaksanaan pengadaan barang/jasa, sehingga mengurangi atau memperkecil persaingan yang sehat dan/atau merugikan orang lain.

Baca juga : Pastikan Selalu Bersinergi dengan Kejagung, Polri: Kalau Tidak, Tepuk Tangan Koruptor

“Dari hasil pengumpulan bahan keterangan dan data, telah ditemukan peristiwa pidana berupa kelebihan bayar, pengadaan barang dan jasa yang sengaja dipecah-pecah untuk menghindari proses tender, serta pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga yang tidak berhak (pinjam perusahaan),” ucap Ika.

“Akibat perbuatan pihak-pihak terkait tersebut, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara/daerah,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, empat tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik