Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM penyidik dari Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karo menetapkan empat tersangka atas dugaan kasus korupsi proyek penataan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Salit, Desa Salit, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Proyek TPU tersebut dianggarkan dengan pagu sebesar Rp3 miliar. Proyek tersebut dijalankan pada 2019 silam. Satu dari empat tersangka tersebut diketahui merupakan RT, selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Karo. Sedangkan tiga tersangka lainnya adalah rekan RT, yakni AT, JB, dan JG, yang diketahui sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Diduga PPK sengaja memecah-mecah item pekerjaan menjadi tujuh kegiatan untuk menghindari proses tender padahal seluruh pekerjaan tersebut dibangun di satu lokasi yang sama,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karo, Ika Lius Nardo, dalam keterangannya, Sabtu (3/8).
Baca juga : Ratusan Kepala Desa di Bojonegoro Bakal Serahkan Mobil Siaga ke Kejaksaan
Proses seleksi terhadap tujuh perusahaan yang melaksanakan Kegiatan Pengelolaan Areal Pemakaman Umum di Desa Salit, Kabupaten Karo, juga diduga hanya formalitas. Faktanya, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan secara langsung oleh pelaksana selaku penyedia, melainkan dialihkan dan dikerjakan oleh pihak ketiga yang tidak berhak (pinjam perusahaan).
“Diduga ada kelebihan bayar pada kegiatan pembuatan lapangan parkir, pembuatan gapura, dan pemasangan/pengadaan lampu penerangan jalan umum serta KWH meter di TPU Salit,” ungkapnya.
Selain itu, para tersangka juga melakukan persekongkolan dengan penyedia barang/jasa lain untuk mengatur harga penawaran di luar prosedur pelaksanaan pengadaan barang/jasa, sehingga mengurangi atau memperkecil persaingan yang sehat dan/atau merugikan orang lain.
Baca juga : Pastikan Selalu Bersinergi dengan Kejagung, Polri: Kalau Tidak, Tepuk Tangan Koruptor
“Dari hasil pengumpulan bahan keterangan dan data, telah ditemukan peristiwa pidana berupa kelebihan bayar, pengadaan barang dan jasa yang sengaja dipecah-pecah untuk menghindari proses tender, serta pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga yang tidak berhak (pinjam perusahaan),” ucap Ika.
“Akibat perbuatan pihak-pihak terkait tersebut, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara/daerah,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, empat tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (P-5)
Pukat UGM menilai OTT Wali Kota Madiun menunjukkan digitalisasi pengadaan belum mampu menutup celah korupsi selama praktik main mata masih terjadi.
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Polres Metro Depok pada 2018 telah melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah pejabat teras Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Budi mengatakan, ada sejumlah orang yang perannya masih diulik penyidik dalam kasus ini. Mereka yang diawasi mulai dari pejabat sampai pihak swasta.
HH ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023
Jaksa AS mengungkap skema pengaturan skor besar-besaran di basket perguruan tinggi (NCAA). Melibatkan puluhan pemain dan taruhan hingga ratusan ribu dolar.
Razia kendaraan yang dilakukan Gubernur Sumut Bobby Nasution tidak seharusnya dilakukan karena berpotensi memicu ketegangan antardaerah.
Fraksi PDIP DPR RI menerima audiensi sejumlah masyarakat dari Desa Sihaporas, Kabupaten Simalungun, dan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Pengungkapan narkoba harus dilakukan bersama-sama dan tidak bisa dari satu sektoral.
“Perhitungan SROI merupakan komitmen keterbukaan dan pertanggungjawaban kepada stakeholders untuk mengontrol penggunaan sumber daya agar lebih efektif dan efisien.
Sengketa mengenai status empat pulau dari Aceh ke Sumatra Utara, kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi akan diambil alih oleh pemerintah pusat.
Yusril mengajak berbagai pihak, termasuk politisi, akademisi, ulama, aktivis, hingga tokoh-tokoh masyarakat agar menyikapi permasalahan ini dengan tenang dan penuh kesabaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved