Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM penyidik dari Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karo menetapkan empat tersangka atas dugaan kasus korupsi proyek penataan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Salit, Desa Salit, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Proyek TPU tersebut dianggarkan dengan pagu sebesar Rp3 miliar. Proyek tersebut dijalankan pada 2019 silam. Satu dari empat tersangka tersebut diketahui merupakan RT, selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Karo. Sedangkan tiga tersangka lainnya adalah rekan RT, yakni AT, JB, dan JG, yang diketahui sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Diduga PPK sengaja memecah-mecah item pekerjaan menjadi tujuh kegiatan untuk menghindari proses tender padahal seluruh pekerjaan tersebut dibangun di satu lokasi yang sama,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karo, Ika Lius Nardo, dalam keterangannya, Sabtu (3/8).
Baca juga : Ratusan Kepala Desa di Bojonegoro Bakal Serahkan Mobil Siaga ke Kejaksaan
Proses seleksi terhadap tujuh perusahaan yang melaksanakan Kegiatan Pengelolaan Areal Pemakaman Umum di Desa Salit, Kabupaten Karo, juga diduga hanya formalitas. Faktanya, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan secara langsung oleh pelaksana selaku penyedia, melainkan dialihkan dan dikerjakan oleh pihak ketiga yang tidak berhak (pinjam perusahaan).
“Diduga ada kelebihan bayar pada kegiatan pembuatan lapangan parkir, pembuatan gapura, dan pemasangan/pengadaan lampu penerangan jalan umum serta KWH meter di TPU Salit,” ungkapnya.
Selain itu, para tersangka juga melakukan persekongkolan dengan penyedia barang/jasa lain untuk mengatur harga penawaran di luar prosedur pelaksanaan pengadaan barang/jasa, sehingga mengurangi atau memperkecil persaingan yang sehat dan/atau merugikan orang lain.
Baca juga : Pastikan Selalu Bersinergi dengan Kejagung, Polri: Kalau Tidak, Tepuk Tangan Koruptor
“Dari hasil pengumpulan bahan keterangan dan data, telah ditemukan peristiwa pidana berupa kelebihan bayar, pengadaan barang dan jasa yang sengaja dipecah-pecah untuk menghindari proses tender, serta pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga yang tidak berhak (pinjam perusahaan),” ucap Ika.
“Akibat perbuatan pihak-pihak terkait tersebut, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara/daerah,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, empat tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (P-5)
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
Satgas PRR Pascabencana Sumatera menargetkan seluruh pengungsi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat keluar dari tenda darurat sebelum Idul Fitri 2026
Mendagri Tito Karnavian memaparkan skema bansos korban bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar, termasuk bantuan Rp8 juta untuk rumah rusak berat serta Dana Tunggu Hunian Rp1,8 juta.
Sumsel United membidik kemenangan atas PSMS Medan di Stadion Utama Sumatera Utara demi menjaga peluang promosi ke Super League. Laga krusial penentuan tiga besar.
Razia kendaraan yang dilakukan Gubernur Sumut Bobby Nasution tidak seharusnya dilakukan karena berpotensi memicu ketegangan antardaerah.
Fraksi PDIP DPR RI menerima audiensi sejumlah masyarakat dari Desa Sihaporas, Kabupaten Simalungun, dan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Pengungkapan narkoba harus dilakukan bersama-sama dan tidak bisa dari satu sektoral.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved