Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sembunyikan Narkoba di Kemaluan, IRT Asal Balikpapan Ditangkap di Palu

M. Taufan SP Bustan
01/8/2024 19:30
Sembunyikan Narkoba di Kemaluan, IRT Asal Balikpapan Ditangkap di Palu
Ilustrasi penangkapan kurir narkoba.(Dok. Freepik)

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.

Kasub Penmas Bid Humas Polda Sulteng, AKB Sugeng Lestari mengatakan, IRT tersebut kedapatan membawa sabu saat diperiksa oleh petugas sebelum berangkat menuju Pulau Kalimantan di Pelabuhan Taipa pada Jumat (27/7) sekira Pukul 04.00 WITA.

“Waktu diperiksa, IRT itu kedapatan menyembunyikan sabu-sabu di bagian kemaluan,” terangnya di Palu, Kamis (1/8).

Baca juga : 2 DPO Pemilik dan Pembeli Sabu 45 Kg Dicari Polisi

Menurut Sugeng, IRT berinisial AM alias M ,35, tersebut nekat membawa sabu-sabu karena tergiur keuntungan yang besar.

“Jadi, IRT itu ambil barang di Palu lalu hendak dibawa ke Sepinggan, Balikpapan Selatan. Kebetulan IRT tersebut warga Sepinggan,” ungkapnya.

Di hadapan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng yang menangkap, IRT itu tidak bisa mengelak dan pasrah.

Baca juga : Polisi Gagalkan Penyelundukan 20 Kg Sabu-Sabu di Palu

“Modus yang dilakukan tersangka yakni membawa atau menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam kemaluannya. Ada tiga paket yang dibawa, salah satunya di dalam kemaluan, sehingga saat itu harus dibawa ke Rumkit Bhayangkara untuk mengeluarkan,” paparnya.

Sugeng menjelaskan, dalam pengakuannya IRT tersebut membeli sabu-sabu di wilayah Palu dan rencana dibawa ke Balikpapan untuk dijual kembali.

“Tiga paket sabu-sabu yang disita dengan berat 153,2786 gram,” tandasnya.

IRT itu sudah ditahan di Polda Sulteng terhitung mulai 30 Juli 2024, dengan persangkaan sebagaimana pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya