Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
Kasub Penmas Bid Humas Polda Sulteng, AKB Sugeng Lestari mengatakan, IRT tersebut kedapatan membawa sabu saat diperiksa oleh petugas sebelum berangkat menuju Pulau Kalimantan di Pelabuhan Taipa pada Jumat (27/7) sekira Pukul 04.00 WITA.
“Waktu diperiksa, IRT itu kedapatan menyembunyikan sabu-sabu di bagian kemaluan,” terangnya di Palu, Kamis (1/8).
Baca juga : 2 DPO Pemilik dan Pembeli Sabu 45 Kg Dicari Polisi
Menurut Sugeng, IRT berinisial AM alias M ,35, tersebut nekat membawa sabu-sabu karena tergiur keuntungan yang besar.
“Jadi, IRT itu ambil barang di Palu lalu hendak dibawa ke Sepinggan, Balikpapan Selatan. Kebetulan IRT tersebut warga Sepinggan,” ungkapnya.
Di hadapan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng yang menangkap, IRT itu tidak bisa mengelak dan pasrah.
Baca juga : Polisi Gagalkan Penyelundukan 20 Kg Sabu-Sabu di Palu
“Modus yang dilakukan tersangka yakni membawa atau menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam kemaluannya. Ada tiga paket yang dibawa, salah satunya di dalam kemaluan, sehingga saat itu harus dibawa ke Rumkit Bhayangkara untuk mengeluarkan,” paparnya.
Sugeng menjelaskan, dalam pengakuannya IRT tersebut membeli sabu-sabu di wilayah Palu dan rencana dibawa ke Balikpapan untuk dijual kembali.
“Tiga paket sabu-sabu yang disita dengan berat 153,2786 gram,” tandasnya.
IRT itu sudah ditahan di Polda Sulteng terhitung mulai 30 Juli 2024, dengan persangkaan sebagaimana pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(Z-9)
Polisi terus menyelidiki kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 45 kg yang disimpan di dalam sebuah mobil di parkiran salah satu rumah sakit di kawasan Jakarta Selatan.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita 30 kilogram ganja dan menangkap dua orang tersangka, R (bandar) dan AF (kurir), di Kampung Bahari, Rabu (17/7).
Dari hasil operasi tersebut, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti narkoba yang kemudian dimusnahkan hari ini.
POLISI mengungkap M Usman (23), kurir 11 kilogram sabu dari Sumatra Utara yang diselundupkan dalam mobil sedan Toyota Camry ternyata seorang disk jockey (DJ) yang sedang sepi job.
Setelah dipastikan tersangka membawa sabu, anggota langsung melakukan penangkapan.
PEREDARAN narkoba kini banyak menargetkan perempuan ataupun ibu rumah tangga sebagai kurir narkoba. Perempuan kerap menjadi sasaran sindikat narkoba karena rentan secara sosial dan ekonomi.
Polisi menyita 128,57 gram tembakau sintetis siap edar.
Pelaku diketahui mengedarkan sabu dengan modus baru yang berpura pura sebagai pencari burung.
Hasil operasi ini tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan karena kurang tercukupinya alat bukti, terutama untuk menetapkan tersangka
Polisi menggagalkan upaya penyelundupkan 50 kg kokain yang dikemas dalam bungkusan bertanda CR7, julukan bagi bintang sepak bola Portugal dan Juventus, Crstiano Ronaldo .
Hasil pemeriksaan positif paket berupa tisu mengandung narkotika jenis THC cair dengan berat 7,2094 gram.
Semua yang dimusnakan merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus selama enam bulan terakhir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved