Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Tipu 189 Orang, Pemilik Biro Umrah Kudus Divonis 3 Tahun Penjara

Akhmad Safuan
30/7/2024 15:23
Tipu 189 Orang, Pemilik Biro Umrah Kudus Divonis 3 Tahun Penjara
Ilustrasi.(Dok MI)

HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova, setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap 189 calon jemaah umrah, Senin (29/7) malam.

Pemantauan Media Indonesia, Senin (29/7), hingga larut malam PN Kudus dibanjiri ratusan korban penipuan ibadah umrah yang gagal berangkat. Mereka datang mendengarkan vonis hakim dalam sidang terhadap terdakwa Zyuhal Laila Nova.

Terdakwa Zyuhal Laila Nova yang datang dengan pengawalan ketat jaksa dan petugas kepolisian mengenakan baju putih dan celana hitam terlihat tenang dan tanpa merasa bersalah. Bahkan ketika melewati para korban yang sudah menunggu sejak sore, ia terlihat mengacungkan ibu jari sambil berjoget-joget hingga membuat geram para korban. "Kamu  penjahat, penjahat, penjahat, maling," seru seorang wanita korban penipuan.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Adukan Insiden Brimob di Sidang Tragedi Kanjuruhan

Baca juga : Awas Penipuan, Jangan Tergiur Paket Murah Umrah dan Haji Khusus

Dalam amar putusan dalam sidang vonis di PN Kudus dipimpin oleh Ketua Majelis Wiyanto dengan anggotanya Sumarna dan Khalid Soroinda akhirnya menjatuhkan hukuman kepada Zyuhal hukuman 3 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 189 calon jemaah umrah dengan kerugian Rp4.923.693.664.

Selain itu majelis hakim juga menetapkan terpidana Zyuhal Laila Nova tetap ditahan dan pengembalian kerugian para korban serta penyitaan sejumlah barang bukti. "Terbukti melakukan penggelapan dan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara," kata hakim dalam keputusannya.

Baca juga : Tiga Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Penjara

Vonis tiga tahun penjara tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni tiga tahun sembilan bulan. Ini karena terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa hasil penipuan mencapai Rp4 miliar lebih tersebut digunakan sendiri oleh terdakwa untuk keperluan pribadi dan tidak ada dana yang mengalir ke partai politik.

"Saya sedih dan kecewa, karena dengan banyak korban ini khawatir harta terpidana tidak mencukupi untuk mengganti kerugian, apalagi diketahui banyak harta yang masih kredit seperti kendaraan," ujar seorang korban sembari menangis. (Z-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik