Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi renovasi 14 sekolah di Kabupaten Alor tahun anggaran 2022.
Renovasi sekolah terdiri dari 13 Sekolah Dasar (SD) dan satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan potensi kerugian negara Rp4,1 miliar.
Tiga tersangka tersebut langsung ditahan oleh penyidik yakni PPK Pelaksana dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT, kemudian ADSN yang menjabat Direktur PT. Araya Flobamora Perkasa, dan AYP yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Baca juga : 5 Tersangka Korupsi Persemaian Modern Labuan Bajo Ditahan, Kejati NTT Ungkap Modusnya
"Dari hasil penyidikan, dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan barang bukti, ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk penetapan tersangka," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Anak Agung Raka Putra Dharmana kepada Media Indonesia di Kupang, Sabtu (20/7) malam.
Menurutnya, kontrak renovasi sekolah selama 210 hari mulai 14 Maret-6 Oktober 2022. Kemudian sampai Desember 2022, pekerjaan belum selesai 100%, namun tersangka ADSN dan AYP melakukan permohonan serah terima pekerjaan (PHO), dan pembayaran termin 18 atau termin 100% dan pembayaran retensi 5%.
Pada saat bersamaan, lanjutnya, tanpa melampirkan berita acara hasil pemeriksaan pekerjaan dalam rangka serah terima pekerjaan (PHO) yang telah diperiksa konsultan supervisi, akan tetapi hanya melampirkan Berita Acara Hasil pemeriksaan pekerjaan yang hanya disetujui oleh tersangka EW.
Baca juga : Mantan Pj Bupati Bandung Barat Ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
"Sehingga tersangka EW secara melawan hukum menandatangani berita acara serah terima pekerjaan yang mengakibatkan PT Araya Flobamora Perkasa telah secara tidak sah menerima pembayaran 100% atas pekerjaan senilai Rp22,736,071,368," ujarnya.
Para tersangka disebutkan melanggar pasal 2 Ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,
Sedangkan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (PO)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
 Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mempertanyakan pengerahan prajurit TNI dalam menjaga Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan fiktif di lingkungan PT TI untuk periode 2016–2018
Bea Cukai kolaborasi dengan Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Kalbar guna memperkuat sinergi penegakan hukum, pemberantasan penyelundupan, dan menciptakan iklim bisnis.
Budi juga menerangkan pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan para tersangka untuk memastikan kelancaran dari porses hukum.
KEJAKSAAN Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kebudayaan DKJ. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan
Kejati Jatim mengupayakan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) agar terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur mendapat hukuman yang lebih berat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved