Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KASUS robohnya bangunan di atas rawa di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan kembali terjadi. Pemda diminta memperkuat regulasi tentang persetujuan bangunan gedung (PBG) di lahan rawa.
Pengamat Tata Kota dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Akbar Rahman mengatakan kondisi wilayah Kota Banjarmasin yang berada di atas tanah gambut, dengan ketebalan cukup dalam, menyebabkan daya tahan terhadap konstruksi bangunan berat juga rendah.
"Karena itu bangunan-bangunan di Banjarmasin harus memperhatikan kondisi pancangan pondasi yang kuat dan mampu menahan beban bangunan dan isinya," kata Akbar, Rabu (10/7).
Baca juga : Operasi TMC di Kalsel Mulai Dilakukan
Hal ini menyebabkan, pembangunan di Banjarmasin berbiaya mahal, khususnya biaya pembangunan pondasi bangunan. "Akibatnya terhadap pembangunan perkotaan lebih sulit dan menjadi kendala jika tidak memahami dengan baik kondisi daya dukung tanah gambut," tuturnya.
Solusinya untuk menghindari bangunan roboh, masyarakat harus memperhatikan kekuatan bangunan dengan cermat memilih bahan bangunan yang kokoh. Hal itu bisa dilakukan dengan didampingi orang yang berpengalaman dalam membangun di tanah gambut.
Selain itu, pemerintah daerah harus memperkuat regulasi yang sudah ada tentang PBG dan melakukan pengawasan terhadap kondisi bangunan secara berkala.
Baca juga : Karhutla, Palangka Raya Terancam Kabut Asap
"Penegakan terhadap aturan juga penting, jika terjadi pelanggaran," sambung Akbar.
Di sisi lain Banjarmasin yang berada di lahan gambut, kondisi air pasang surut juga sangat berpengaruh. Maka untuk mengurangi dampak air pasang dan genangan perkotaan, wajib memperhatikan sistem drainase dan aliran air. Konstruksi bangunan panggung yang kokoh, sangat diperlukan.
Sebelumnya Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalsel, R Suria Fadliansyah, dalam laporan kebencanaannya, Selasa (9/7) menyebutkan peristiwa ambruk atau robohnya bangunan rumah terjadi di Jl Sungai Andai Komplek Andai Jaya Persada, no.85 blok G Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Peristiwa tersebut disebabkan pondasi rumah milik keluarga Ardiansyah yang berkonstruksi kayu sudah tidak kuat menahan beban bangunan di bagian belakang sehingga roboh. Peristiwa serupa sudah berulang kali terjadi, khususnya pada bangunan atau rumah yang dibangun di kawasan lahan rawa di Kalsel. (Z-3)
Kerja sama ini dilakukan menyusul adanya pilot project restorasi dan pengelolaan ekosistem gambut di Kalimantan Tengah.
Pemerintah mengusung empat strategi utama: pencegahan deforestasi, pengelolaan hutan lestari, perlindungan ekosistem gambut, dan rehabilitasi hutan dan lahan.
Buruknya perlakuan terhadap ekosistem gambut pun menyebabkan kerentanan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ikut meningkat.
Pengelolaan lahan gambut berkelanjutan memerlukan komitmen dan kerja sama antar pemangku kepentingan untuk melaksanakan rencana intervensi secara efektif,
Sudah sejak sepekan terakhir upaya pembasahan gambut dilakukan tim Satgas Karhutla, menyusul mulai terbakarnya area gambut di sekitar bandara dan hutan lindung Liang Anggang
KEBAKARAN hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Kalimantan Selatan terus terjadi dan mulai merambah areal lahan gambut di sejumlah daerah.
Mendagri menyaksikan langsung peluncuran pelayanan penerbitan PBG diKabupaten Subang. Proses penerbitan PBG bisa diproses hanya dalam waktu 16 menit.
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Utara menyatakan komitmennya mempercepat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung, atau PBG, menjadi 10 hari kerja.
"Ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan), sekarang ganti jadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Namanya gonta-ganti dan ini yang bikin ruwet kita,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved