Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Nasional Pantau Gambut, Iola Abas, menjelaskan terdapat tantangan penyelarasan norma pada regulasi-regulasi yang mengatur tentang Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG).
"Tantangan dalam hal regulasi seperti bagian penyelarasan norma Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut seharusnya memiliki kekuatan eksekusi yang tidak bertabrakan dengan regulasi lainnya," kata Iola dalam RDPU DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).
Ia mencontohkan seperti regulasi PP 57/2016 perihal tinggi muka air tanah yang diatur 40 cm di bawah permukaan tanah, sementara dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemanfaatab Lahan Gambut bahwa batas tinggi muka air tanah 60-80 cm.
"Jadi ada perbedaan norma di situ, itu yang simpel dan sederhana," ucapnya.
Masalah lainnya yakni dalam revisi regulasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dianggap melemahkan standar perlindungan lingkungan termasuk dalam soal pemutihan konsesi ilegal dan pemanfaatan kawasan gambut dan hutan atas nama PSN yang dinilai dapat memperbesar kerusakan hidrologis ekosistem gambut dan memperparah banjir.
Regulasi yang masih berbeda soal gambut adalah penegakan hukum preventif. Selama ini upaya penegakan hukum di ekosistem gambut sebagian besar merupakan respons terhadap terjadinya karhutlah.
Padahal ada berbagai indikator kerentanan yang seharusnya juga bisa jadi pijakan untuk perkuat langkah-langkah penegakan hukum secara administratif sebagaimana sudah diatur sekarang.
"Kita mencoba mendorong untuk lebih memperhatikan upaya mitigasinya sebelum bencana itu terjadi. Sehingga indikator-indikatornya juga bisa lebih luas lagi, seperti tidak terbatas hanya karhutlah, ada review untuk perizinan konsesi, penegakan hukum dan bukan pemutihan bentuknya," paparnya.
Diketahui saat ini pemerintah sudah menetapkan Kesatuan Hidrologis Gambut sebesar 24,2 juta hektare tersebar di tiga pulau besar yaitu Sumatra, Kalimantan, dan Papua sebagai salah satu ekosistem esensial yang punya keanekaragaman hayati yang tinggi.
Sementara Indonesia menyimpan 57 gigaton karbon atau 20 kali lipat karbon tanah mineral biasa. Cadangan karbon yang besar itu bisa terlepas ke udara jika lahan gambut dikeringkan atau dialih fungsikan. Padahal ada 30 persen karbon dunia ada di Indonesia.
Berdasarkan analisis studi dari Pantau Gambut di Indonesia ada 6 juta hektare Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) yang rentan banjir ketika musim hujan. Dan hanya di KHG juga sepanjang 2015 sampai 2024 sudah ada kebakaran hutan dan lahan di area gambut lebih dari 3 juta hektare. (Iam/I-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved