Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemui orangtua Afif Maulana, remaja 13 tahun yang tewas saat pengamanan 18 remaja hendak tawuran di Kuranji, Padang, Sumatra Barat (Sumbar). KPAI juga menemui sejumlah anak yang yang mengaku mengalami kekerasan dari anggota Polda Sabhara Sumbar
"Beberapa ada yang mengalami kekerasaan seperti dipukul, disundut rokok, disetrum, disuruh guling guling, dan lain-lain," kata Komisioner KPAI Dian Sasmita dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/6).
Selain itu, KPAI juga telah melakukan rapat koordinasi daerah (rakorda) bersama pemerintahan Kota Padang dan Provinsi Sumbar terkait situasi kerawanan anak. KPAI berharap pemerintah daerah dapat mengambil peran lebih luas dan intensif menyasar keluarga-keluarga rentan dan satuan pendidikan.
Baca juga : Keterangan Saksi Kunci Kematian Afif Maulana di Padang: Disundut dan Ditendang Polisi
"Salah satunya dengan memastikan bahwa setiap anak memiliki hak atas pendidikan, tanpa diskriminasi. Upaya ini menjadi bagian dari mitigasi risiko agar anak-anak tidak mengalami tindak kekerasaan," ujar Dian.
Di samping itu, KPAI bersama Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman Sumbar, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), dan Komnas HAM Sumbar telah melakukan koordinasi dengan Kapolda Sumbar Irjen Suharyono. Koordinasi ini soal penanganan kasus Afif Maulana dan kekerasaan terhadap anak-anak lainnya.
"Kami mengapresiasi upaya Kapolda yang telah menetapkan 18 personel yang harus bertanggung jawab terhadap kasus tersebut. KPAI berharap dapat digunakan UU Perlindungan Anak untuk menjerat pelaku kekerasaan terhadap anak," pungkas Dian.
Baca juga : 39 Polisi Diperiksa Terkait Tewasnya Afif Maulana
Sebelumnya, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono menyatakan belasan anggota Shabara terbukti melakukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam penangkapan 18 anak yang hendak tawuran di Padang. Hal itu diketahui setelah memeriksa 40 anggota.
“Sekali lagi kami sudah mengumumkan dari hasil penyelidikan dan juga pemeriksaan kami kepada 40-an anggota. Dari jumlah itu, 17 anggota diduga terbukti memenuhi unsur (melanggar)," kata Suharyono kepada wartawan, dikutip Jumat (28/6).
Namun, objek pelanggarannya belum dipastikan. Ke-17 anggota yang melanggar aturan masih diperiksa intensif. Termasuk mencari tahu ada atau tidak keterlibatan anggota lain dalam pelanggaran tersebut. Di samping itu, 17 anggota yang dinyatakan melanggar SOP belum ditahan.
“Saat ini mereka juga masih ada di ruang paminal (pengamanan internal) dalam proses pemberikasan selanjutnya,” ujar jenderal bintang dua itu.
Polda Sumbar mengumumkan ada 17 anggota yang melanggar hukum. Namun, informasi lain menyebutkan ada 18 anggota. Perihal perbedaan data ini telah ditanyakan kepada Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan, namun belum direspons hingga berita ini dibuat. (Z-1)
Seorang anak berinisial YBS yang baru menginjak 10 tahun di Nusa Tenggara Timur (NTT) memilih mengakhiri hidupnya karena tidak mampu membeli buku dan pena untuk perlengkapan sekolah.
KPAI mendorong penerapan tiga pilar utama dalam pemulihan trauma anak di wilayah terdampak bencana. Pilar pertama adalah trauma healing berbasis resiliensi ekologis (eco-healing).
KONTEN bertajuk 'Sewa Pacar 1 Jam' buatan konten kreator berinisial SL, warga Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, berbuntut panjang.
Kasus pengeroyokan terhadap Agus Saputra, guru SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, oleh sejumlah siswa yang berujung laporan ke Polda Jambi mendapat perhatian dari KPAI.
Program ini dinilai strategis, namun membutuhkan penguatan tata kelola dan keamanan pangan.
KPAI juga menyoroti tingginya risiko kecelakaan lalu lintas selama periode libur panjang.
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah menyoroti penembakan remaja oleh oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan. Perlu evaluasi SOP senjata api
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved