Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) berkunjung ke Padang, Sumatra Barat (Sumbar) untuk mencari tahu persoalan penangkapan awuran belasan remaja, yang satu di antaranya tewas diduga dianiaya anggota polisi. Kompolnas mengantongi keterangan saksi bahwa ada penyundutan rokrok dari anggota Sabhara Polda Sumbar.
Saksi yang diperiksa itu ialah seorang anak yang diklaim sebagai saksi kunci. Anak yang tak disebutkan identitasnya itu mengaku mendapatkan siksaan saat dibawa ke kantor polisi. Namun, sang anak tak hapal identitas anggota yang melakukan penyiksaan tersebut.
"Ketika ditanya siapa yang nyundut, yang disundut ngomong, saya nggak kenal namanya karena pakaian preman,” kata Ketua Harian Kompolnas Benny Josua Mamoto saat dikonfirmasi, Jumat (28/6).
Baca juga : 39 Polisi Diperiksa Terkait Tewasnya Afif Maulana
Benny mengungkapkan dari kesaksian para korban kekerasan ini Kompolnas dapat membantu pengungkapan kematian Afif Maulana. Kekerasan yang mulanya hanya isu yang beredar di media sosial kini telah dibenarkan oleh korban.
“Apa yang beredar di media, beberapa terbukti menyudut rokok, memukul, menendang dan sebagainya, itu sudah diakui,” ujar dia.
Lebih lanjut Benny memaparkan Kompolnas juga sudah mendapat keterangan mengenai 17 anggota yang melakukan pelanggaran. Dia mengaku telah menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Polda Sumbar.
Baca juga : LPSK Proses Permohonan Perlindungan Enam Saksi Kasus Tewasnya Afif
Rekomendasi pertama, Kompolnas meminta agar anggota yang melanggar aturan itu dilakukan penegakan hukum. Kedua, peristiwa ini diminta menjadi bahan evaluasi agar pengawasan melekat menjadi hal penting.
“Atasan langsung dari anggota itu menjadi penting perannya. Di mana dia harus mengawasi, dia harus membimbing, membina anggotanya. Ini menjadi penting dalam kasus ini,” kata Benny.
Ketiga, Kompolnas meminta Polda Sumbar dan Kepolisian secara menyeluruh untuk menjadikan peristiwa ini pembelajaran dalam menindak pelaku tawuran. Benny tam memungkiri tawuran memang semakin marak sampai ke daerah-daerah.
Baca juga : Saksi Kasus Bocah Tewas Diduga Dianiaya Polisi Datangi LPSK
Terakhir, dia berpesan agar masyarakat berperan aktif memberikan berbagai informasi mengenai perkara ini untuk membantu proses penuntasan kasus. Sebab, Polda Sumbar dipandang sangat terbuka atas masukan masyarakat.
Sebanyak 17 anggota Sabhara Polda Sumbar dinyatakan melanggar standar operasional prosedur (SOP) dalam pengamanan 18 remaja hendak tawuran di Padang. Ke-17 anggota diketahui melanggar setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumbar memeriksa 40 lebih anggota.
"Sekali lagi kami sudah mengumumkan dari hasil penyelidikan dan juga pemeriksaan kami kepada 40-an anggota. Dari jumlah itu, 17 anggota diduga terbukti memenuhi unsur (melanggar)," kata Kapolda Sumbar Irjen Suharyono dalam konferensi pers di Polda Sumbar, Kamis (27/6).
Baca juga : Kasus Tawuran, Polda Sumbar Yakin Afif Maulana Tewas bukan akibat Disiksa
Namun, objek pelanggarannya belum dipastikan. Ke-17 anggota yang melanggar aturan masih diperiksa intensif. Termasuk mencari tahu ada atau tidak keterlibatan anggota lain dalam pelanggaran tersebut.
Suharyono membeberkan peristiwa ini bermula saat 30 personel Polda Sumbar berpatroli untuk mencegah tawuran pemuda di Padang pada Minggu dini hari, 9 Juni 2024. Kemudian, polisi menemukan sejumlah perkumpulan remaja yang diduga hendak tawuran sekitar 100 meter dari Jembatan Kuranji, Jalan Bypass Kilometer 9, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji.
Aparat mencegat satu rombongan remaja yang diduga hendak pergi ke lokasi tawuran. Afif salah satu remaja yang berada dalam rombongan itu. Polisi menangkap 18 remaja di lokasi tersebut. Polisi juga menemukan sejumlah senjata tajam berserakan di jalan.
Sementara itu, para pemuda yang ditangkap dibawa ke Polsek Kuranji lalu digelandang ke Polresta Padang dan terakhir dibawa ke Polda Sumbar. Seorang remaja ditahan karena kedapatan memegang senjata tajam. Sedangkan, 17 orang lainnya dipulangkan.
Kemudian, mayat Afif Maulana ditemukan di bawah Jembatan Sungai Kuranji pada siang harinya, tepatnya pukul 11.55 WIB. Polda Sumbar memastikan akan mengusut tuntas kasus penemuan mayat Afif Maulana di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang.
Kasus ini menjadi sorotan karena beredar di media sosial bahwa korban Afif Maulana diduga dianiaya polisi. Namun, Polda Sumbar sempat berkeyakinan bahwa Afif Maulana tewas karena lompat dari jembatan. (Yon/P-5)
Adapun pejabat yang dinonaktifkan sementara antara lain Direktur RSUD Rasidin, Kabid Pelayanan dan Keperawatan, serta Kasi Pelayanan dan Kasi Keperawatan.
Pemko Padang tercatat sudah melakukan patching atau perbaikan di 101 ruas jalan rusak dan jalan berlubang.
Pada 2 Mei 2025 pukul 15.30 jemaah Kloter 1 sudah mulai memasuki asrama, 3 Mei akan terbang bersama Lion Air.
Kegiatan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap perjuangan R.A. Kartini sebagai pelopor emansipasi perempuan Indonesia.
Bantuan dari Perpustakaan Nasional RI itu merupakan bentuk penguatan literasi masyarakat di tahun 2025 ini.
HUJAN deras disertai angin kencang mengguyur Kota Padang sejak Kamis (27/3) sore hingga Jumat (28/3). Bahkan hingga waktu subuh, hujan masih terus turun di berbagai wilayah.
Penyelesaian secara jangka panjang kasus premanisme tidak cukup dengan pendekatan hukum. Menurutnya, dibutuhkan pendekatan khusus yang dilaksanakan secara komprehensif.
Jejaring TPPO dalam dunia pekerjaan memang sangat kompleks, baik di negara asal maupun di negara tujuan. Oleh sebab itu, dirinya mendorong agar jejaring ini dapat segera dibongkar.
Ia mengungkapkan banyak pungutan liar (pungli) terhadap angkutan batu bara sejumlah daerah, salah satunya di Way Kanan, Lampung.
Menurutnya, sikap kooperatif dari para pelaku sangat penting untuk mempercepat penyelidikan dan menjaga kondusivitas wilayah.
Anam belum bisa memastikan sejak kapan Fajar melakukan tindak pidana kekerasan seksual itu. Dia hanya menyebut lebih lama dari data Hotel Kristal, Nusa Tenggara Timur (NTT) per 11 Juni 2024.
AKBP Fajar ditetapkan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved