Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 pada 2016 silam. Penelitian untuk melihat lengkap tidaknya berkas tersebut.
“Kajati Jabar telah menunjuk enam orang jaksq untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara atas nama PS,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Jumat, 21 Juni 2024.
Penelitian berkas akan dilakukan selama 14 hari. Hitungannya, sejak Kejati Jawa Barat menerima berkas dari Polda Jawa Barat pada Kamis, 20 Juni 2024.
Baca juga : Ayah Kandung Pegi Setiawan Diperiksa Polisi karena Punya 2 Identitas
“Tentu para jaksa yang bersangkutan akan bekerja secara profesional, cermat, lengkap dan akuntabel sesuai kaidah- kaidah hukum dalam melakukan penelitian,” ungkapnya.
Harli menerangkan dalam waktu 14 hari itu jaksa akan melakukan dua langkah. Tujuh hari pertama akan menentukan sikap apakah berkas perkara lengkap atau belum.
"Dan jika belum, maka waktu 7 hari berikut digunakan untuk menyusun petunjuk yang akan disampaikan ke penyidik untuk dilengkapi,” terang Harli.
Baca juga : Keluarga Pegi Setiawan Minta KPK Kawal Proses Praperadilan
Nantinya apabila berkas lengkap sesuai KUHAP akan dinyatakan P-21 untuk dilakukan tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti dari polisi. Sebaliknya, jika dinyatakan tidak lengkap maka akan dikembalikan atau P-19 dengan permintaan dilengkapi.
Adapun penyerahan berkas tersangka Pegi Setiawan dilakukan oleh Polda Jawa Barat setelah memeriksa sebanyak 70 orang. Ada 18 saksi memberatkan dan beberapa saksi meringankan serta saksi ahli.
Pegi adalah daftar pencarian orang (DPO) yang ditangkap di Bandung, Jabar pada Selasa malam, 21 Mei 2024. Dia dijerat pasal terkait pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP, dan Pasal 81 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.
(Z-9)
Kartini mengaku akan terus berjuang membela anaknya
Kompolnas menegaskan Polda Jawa Barat tidak menghapus dua nama tersangka, Andi dan Dani, dari daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kompolnas menyatakan tidak ada kelalaian yang dilakukan oleh Kapolresta Cirebon dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky tahun 2016.
Dalam praperadilan di PN Bandung, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan ciri-ciri sosok dalam DPO terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon berbeda dengan yang menjadi tersangka.
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menyatakan Pegi Setiawan berhak mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat setelah keputusan praperadilan.
Untuk mendapatkan informasi tambahan terkait penyidikan itu, Polda Jawa Barat membuka hotline seputar penanganan kasus Vina Cirebon.
Penangkapan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon ini tidak mempunyai alat bukti kuat. Mereka optimistis bisa menang dalam praperadilan ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved