Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 pada 2016 silam. Penelitian untuk melihat lengkap tidaknya berkas tersebut.
“Kajati Jabar telah menunjuk enam orang jaksq untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara atas nama PS,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Jumat, 21 Juni 2024.
Penelitian berkas akan dilakukan selama 14 hari. Hitungannya, sejak Kejati Jawa Barat menerima berkas dari Polda Jawa Barat pada Kamis, 20 Juni 2024.
Baca juga : Ayah Kandung Pegi Setiawan Diperiksa Polisi karena Punya 2 Identitas
“Tentu para jaksa yang bersangkutan akan bekerja secara profesional, cermat, lengkap dan akuntabel sesuai kaidah- kaidah hukum dalam melakukan penelitian,” ungkapnya.
Harli menerangkan dalam waktu 14 hari itu jaksa akan melakukan dua langkah. Tujuh hari pertama akan menentukan sikap apakah berkas perkara lengkap atau belum.
"Dan jika belum, maka waktu 7 hari berikut digunakan untuk menyusun petunjuk yang akan disampaikan ke penyidik untuk dilengkapi,” terang Harli.
Baca juga : Keluarga Pegi Setiawan Minta KPK Kawal Proses Praperadilan
Nantinya apabila berkas lengkap sesuai KUHAP akan dinyatakan P-21 untuk dilakukan tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti dari polisi. Sebaliknya, jika dinyatakan tidak lengkap maka akan dikembalikan atau P-19 dengan permintaan dilengkapi.
Adapun penyerahan berkas tersangka Pegi Setiawan dilakukan oleh Polda Jawa Barat setelah memeriksa sebanyak 70 orang. Ada 18 saksi memberatkan dan beberapa saksi meringankan serta saksi ahli.
Pegi adalah daftar pencarian orang (DPO) yang ditangkap di Bandung, Jabar pada Selasa malam, 21 Mei 2024. Dia dijerat pasal terkait pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP, dan Pasal 81 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.
(Z-9)
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Komnas HAM menemukan tiga pelanggaran HAM setelah menyelesaikan pemantauan atas kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat.
PSIKOLOG forensik Reza Indragiri Amriel meminta anggota kepolisian dari Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) mengakui telah menyiksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Porli diminta segera umumkan kerja hasil Timsus kasus Vina
Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA).
Adi Hariyadi, warga Kudus, Jawa Tengah yang mengaku melihat peristiwa kecelakaan tunggal yang menewaskan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
DALAM konteks penegakan hukum, kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali semakin mendapat sorotan.
Abdul Fickar mengatakan keterangan saksi Adi Hariyadi bisa menjadi bukti baru bagi para terpidana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved