Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
HARI pertama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (19/6), diwarnai pengaduan dari orangtua siswa. Terdiri dari satu pengaduan dari orangtua peserta didik tingkat SMP dan lima pengaduan dari PPDB tingkat SMA.
Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton mengatakan, pengaduan terkait kesulitan mengakses aplikasi PPDB online yang membuat sejumlah siswa, tidak dapat mendaftar lantaran kuota telah penuh. "Untuk PPDB SMA, substansi pengaduan yang disampaikan pada jalur zonasi yaitu peserta didik sulit mengakses aplikasi online dan dinyatakan penuh dalam waktu yang sangat singkat," kata Darius.
Sedangkan untuk PPDB SD dan SMP, pendaftaran melalui jalur kuota dan jalur prestasi dinyatakan penuh dan saat ini dalam proses verifikasi. Kondisi tersebut terjadi di SDN Bonepoi I, SMPN 8 Kota Kupang dan SMAN 4 Kota Kupang.
Baca juga : Ombudsman Sebut PPDB di Depok Selesai
"Khusus SMAN 4, pendaftaran melalui jalur kuota dan jalur prestasi dinyatakan penuh dan saat ini dalam proses verifikasi. Pendaftaran akan dibuka pada hari kedua bilamana setelah diverifikasi, ada peserta yang dinyatakan tidak lolos verifikasi. Tidak ada temuan pelanggaran petunjuk teknis PPDB," ujarnya.
Sedangkan, untuk jalur prestasi akademik, lanjut Darius, para orangtua menyampaikan pertanyaan dan saran agar semua pendaftar yang nilai rata-ratanya minimum 85.00 diterima dan diverifikasi.
Selanjutnya, dibuat perangkingan sehingga hanya nilai tertinggi yang dinyatakan lolos, bukan berdasarkan kecepatan mendaftar. "Sebab jika menggunakan kecepatan mendaftar, maka bisa saja peserta didik dengan nilai rata-rata lebih tinggi tidak diterima melalui jalur prestasi karena terlambat mendaftar," katanya.
Baca juga : Daya Tampung Sekolah dan Jumlah Siswa Timpang
Dia menambahkan, semua keluhan tersebut telah dijawab dan meminta peserta didik untuk mendaftar di sekolah lain sesuai zonasi yang telah ditetapkan.
"Khusus jalur prestasi, kami telah menjelaskan kembali kepada orangtua peserta didik bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Nomor: 421/254.2/PK2.2/2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA, SMK dan SLB Tahun Pelajaran 2024/2025, rata-rata nilai bagi peserta didik yang mendaftar di jalur prestasi minimum 85," jelas Darius.
Selain itu, tidak ada perangkingan pendaftar sebagaimana harapan orangtua. Dalam sistem PPDB online siapapun bisa mendaftar sepanjang nilai minimumnya 85 dan sistem akan tertutup jika kuota sudah penuh.
Dengan demikian, sebut Darius, bisa saja peserta didik dengan rata-rata nilai lebih dari 85 tidak diterima jika kuota sudah dinyatakan penuh. (Z-6)
Proses PPDB tahun ini harus berjalan dengan lancar, adil dan merata.
Tindakan tegas akan diberlakukan jika ada pihak yang mengikuti PPDB dengan cara-cara diluar aturan.
Setelah melakukan evaluasi bersama PPDB 2023 secara komprehensif, Pemprov Jabar berupaya meningkatkan sistem terintegrasi melalui pengembangan-pengembangan yang diperlukan.
Tahun ini, Pemprov Jabar akan membangun 4 SMA baru di Kabupaten Bandung
Total kuota tersebut dibagi empat jalur pendaftaran yaitu jalur zonasi sebanyak 50%, afirmasi 15%, jalur perpindahan tugas orang tua 5% dan jalur prestasi sebesar 30%.
Operastor PPDB, ketua dan wakil ketua komite, kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Ade Afriandi tanda tangan pakta integritas
OMBUDSMAN Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rapat koordinasi dengan PT PLN Batam terkait dengan kesiapan pasokan listrik pada masa mudik dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Batam.
Pengabaian Permendikbud No 51 tahnun 2018 bisa dipidanakan
Rizal mensinyalir proses PPDB tahun ajaran 2019-2020 di SMA Negeri 2 sarat dengan praktik pungutan liar (pungli).
PERATURAN penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 terbukti menimbulkan kehebohan di berbagai wilayah. Banyak protes yang disampaikan orangtua calon siswa.
PEMASANGAN kabel utilitas udara di Jakarta melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas.
POLEMIK pemotongan kabel optik terkait revitali-sasi trotoar di kawasan Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved