Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI mengungkap motif pencurian 143 unit handphone oleh seorang pekerja PT Sat Nusapersada Batam berinisial ES (24) yang terjadi pada bulan Mei 2024.
Wanita tersangka kasus pencurian di Batam ini terancam mendekam 5 tahun penjara atas perbuatannya.Hasil pemeriksaan terbaru mengungkap, wanita 24 tahun itu mengaku nekat mencuri karena terlilit utang pinjaman online alias pinjol.
Aksinya mencuri 143 handphone di PT Satnusa Batam ini ia lakukan selama 8 hari kerja, terhitung 21 hingga 29 Mei 2024.
Baca juga : Pinjaman Pribadi Marak di Jawa Barat, OJK: Mirip Praktek Rentenir
"Tersangka merupakan karyawan PT Sat Nusa ini bekerja pada bagian pengecekan hasil produksi," kata Kanit Tipiter Polresta Barelang, Iptu Dodi Setiawan, Sabtu (15/6).
Modusnya, lanjut dia, ia mulai melancarkan aksinya dengan membawa satu persatu handphone yang ia curi di sela sela bajunya.Ponsel curian itu kemudian ia sembunyikan di toilet, kemudian dibawa keluar tanpa ada pengecekan sekuriti. ES kemudian menyerahkan ponsel curian itu ke rekannya berinisial D yang sudah menunggu di luar perusahaan.
Agar tidak terlihat mencurigakan, barang tersebut dibawa keluar saat jam istirahat atau jam pulang kerja dengan rincian sehari bisa 5 hingga 10 unit handphone yang bisa dibawa.
Baca juga : Ratusan Tenaga Pendidik Jabar Terjebak Pinjol, Gaya Hidup Konsumtif Jadi Penyebab
"Berdasarkan pengakuan terbaru pelaku, uang hasil penjualan handphone curian tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar pinjaman online. Kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp 500 juta lebih," ujarnya.
Akibatnya, PT Sat Nusapersada mengalami kerugian senilai total lebih kurang Rp 550 juta dari 143 unit handphone yang dicuri.
Atas tindakannya tersebut, pelaku ES dijerat Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP Tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sedangkan 2 pelaku lainnya yang turut membantu aksi pencurian ini dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polresta Barelang untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian ini. HK/Z-7
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Empat pilar utama, yaitu kolaborasi data, standardisasi penilaian risiko, skema berbagi risiko, serta platform kolaborasi terintegrasi, menjadi fondasi penting yang perlu diperkuat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah mengapresiasi Bareskrim Polri yang membongkar dua kasus aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah menjerat hingga 400 nasabah
Pakar Ekonomi Syariah UMY Satria Utama, judi online (judol) memiliki daya rusak yang lebih tinggi karena menyasar kelompok masyarakat yang rentan secara finansial.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menolak dengan tegas tuduhan adanya kesepakatan untuk menentukan batas maksimum suku bunga.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, lonjakan kasus penipuan keuangan atau financial scam di Indonesia semakin mengkhawatirkan.
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Sebelumnya pelaku ini kabur setelah membawa lari motor rekannya sendiri di Kabupaten Sidoarjo.
Film Check Out Sekarang, Pay Later (CAPER) tayang 5 Februari 2026. Amanda Manopo dan Fajar Sadboy beradu akting dalam drama komedi berlatar fenomena pinjaman online.
Potensi bonus demografi 2045 terancam gagal total jika usia produktifnya lumpuh akibat utang dan mentalitas instan.
Pelajari cara memblokir KTP yang disalahgunakan untuk pinjol ilegal. Panduan lengkap mulai dari cek riwayat kredit, ajukan keberatan ke OJK, lapor pencurian identitas
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah mengapresiasi Bareskrim Polri yang membongkar dua kasus aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah menjerat hingga 400 nasabah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved