Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
POLISI mengungkap motif pencurian 143 unit handphone oleh seorang pekerja PT Sat Nusapersada Batam berinisial ES (24) yang terjadi pada bulan Mei 2024.
Wanita tersangka kasus pencurian di Batam ini terancam mendekam 5 tahun penjara atas perbuatannya.Hasil pemeriksaan terbaru mengungkap, wanita 24 tahun itu mengaku nekat mencuri karena terlilit utang pinjaman online alias pinjol.
Aksinya mencuri 143 handphone di PT Satnusa Batam ini ia lakukan selama 8 hari kerja, terhitung 21 hingga 29 Mei 2024.
Baca juga : Pinjaman Pribadi Marak di Jawa Barat, OJK: Mirip Praktek Rentenir
"Tersangka merupakan karyawan PT Sat Nusa ini bekerja pada bagian pengecekan hasil produksi," kata Kanit Tipiter Polresta Barelang, Iptu Dodi Setiawan, Sabtu (15/6).
Modusnya, lanjut dia, ia mulai melancarkan aksinya dengan membawa satu persatu handphone yang ia curi di sela sela bajunya.Ponsel curian itu kemudian ia sembunyikan di toilet, kemudian dibawa keluar tanpa ada pengecekan sekuriti. ES kemudian menyerahkan ponsel curian itu ke rekannya berinisial D yang sudah menunggu di luar perusahaan.
Agar tidak terlihat mencurigakan, barang tersebut dibawa keluar saat jam istirahat atau jam pulang kerja dengan rincian sehari bisa 5 hingga 10 unit handphone yang bisa dibawa.
Baca juga : Ratusan Tenaga Pendidik Jabar Terjebak Pinjol, Gaya Hidup Konsumtif Jadi Penyebab
"Berdasarkan pengakuan terbaru pelaku, uang hasil penjualan handphone curian tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar pinjaman online. Kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp 500 juta lebih," ujarnya.
Akibatnya, PT Sat Nusapersada mengalami kerugian senilai total lebih kurang Rp 550 juta dari 143 unit handphone yang dicuri.
Atas tindakannya tersebut, pelaku ES dijerat Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP Tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sedangkan 2 pelaku lainnya yang turut membantu aksi pencurian ini dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polresta Barelang untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian ini. HK/Z-7
Laju pertumbuhan ini jauh melampaui pertumbuhan kredit perbankan yang hanya mencapai 8,88% secara tahunan dan cenderung terus melambat sepanjang tahun.
Kajian Core Indonesia menunjukkan, pemanfaatan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) didominasi untuk keperluan usaha.
OJK mencatat adanya peningkatan dalam penyaluran pinjaman melalui layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol), serta skema pembiayaan buy now pay later
OJK Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Eko Yunianto menyebut pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending (pinjaman online) pada Februari 2025 tercatat sebesar Rp1,148 triliun tumbuh 20,97%
Butuh dana cepat? Pelajari cara pinjam uang di Dana Cicil! Proses mudah, syarat ringan, langsung cair. Ajukan sekarang & atur cicilan sesuai kemampuanmu! klik disini
Panduan lengkap cara pinjol di Akulaku: syarat, proses, tips aman, dan risiko yang perlu diketahui. Ajukan pinjaman cepat cair dengan bijak di Akulaku. klik sekarang!
WAKIL Bupati Dharmasraya, Leli Arni, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait maraknya praktik rentenir berkedok koperasi simpan pinjam di wilayahnya.
RupiahCepat telah melakukan investigasi dan evaluasi menyeluruh sebagai bagian dari upaya perbaikan ke depan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penetapan batas maksimum bunga di platform pinjaman online (pinjol) untuk melindungi masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved