Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
SELAIN pinjaman online (pinjol) di Jawa Barat (Jabar), kini tengah marak pinjaman pribadi (pinpri). Agar masyarakat tidak terjerat dan tergiur dengan pinpri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan imbauan.
Kepala OJK Kantor Region 2 Jabar Indarto Budiwitomo mengatakan, sebenarnya pinpri sudah ada sejak lama dan praktiknya sama seperti rentenir. Namun kini konsep pinpri ada dua model, ada yang melalui online, ada juga yang tidak online. Pinpri masih eksis karena
didorong kebutuhan masyarakat.
"Pinpri dari dulu juga sudah ada, itu karena masyarakat butuh, tapi di tengah kebutuhan masyarakat mereka gunakan kesempatan dalam kesempatan. Agar masyarakat tidak terjebak dengan pinpri, OJK terus gencar lakukan sosialisasi dan edukasi dan berharap masyarakat meminjam uang ke jasa keuangan resmi," jelasnya di Bandung, Rabu (13/9).
Baca juga : Selain Pinjol, OJK Minta Masyarakat Waspadai Modus Pinpri
Menurut Indarto, OJK akan terus berupaya mengedukasi masyarakat, saat ini banyak channel-channel untuk pinjaman dana murah, dengan suku bunga murah, mungkin masyarakat kurang informasi dan teredukasi, bagaimana berinvestasi yang baik dan tata kelola keuangan yang baik.
Khusus untuk kasus prinpri, karena tidak terdaftar di OJK, tentu saja tidak terlaporkan ke OJK. Apalagi, sistem pinjaman pinpri biasanya perorangan. "Laporan pinpri ke kita tidak ada, karena mereka antarperson, karena yang meminjamkannya bukan unit jasa keuangan beda dengan pinjol, pinjol yang legal maksudnya ya," ujarnya.
Baca juga : Ratusan Tenaga Pendidik Jabar Terjebak Pinjol, Gaya Hidup Konsumtif Jadi Penyebab
Indarto menambahkan, di Indonesia banyak pilihan jasa keuangan yang bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat. Gunakan itu dengan sebaik-baiknya. Ia juga menilai, pinpri sama bahayanya dengan pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
"Sama juga artinya, pinjaman tanpa dilakukan analisa memadai, kemampuan yang bersangkutan untuk membayar kembali dengan tingkat suku bunga yang tidak wajar itu berbahaya," tambahnya.
Imbauan yang sama juga disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar yang meminta kepada warga Jabar agar tidak tergiur dengan pinpri.
"Jangan mudah tergiur. Coba dilihat, seperti apa kalau ujung-ujungnya memberatkan, lebih pada riba dan saya mengingatkan masyarakat untuk tidak terjebak pada pusaran pinpri," kata Sekretaris MUI Jabar, Rafani Akhyar.
Apalagi lanjut Rafani, kalau penggunanya untuk konsumstif dan kini ada fenomena orang terjebak pinjol karena judi online, itu lebih berbahaya lagi.
Bahaya berutang juga, menurut Rafani sudah ada dalam hadis. Malah dalam Islam orang berdoa tidak terjebak dalam utang, utang itu sesuatu sangat memberatkan. (Z-4)
Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Marcus Mekeng, menyambut baik wacana permodalan Koperasi Desa Merah Putih melalui pinjaman Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
KETERBATASAN anggaran yang dimiliki dan meningkatnya kebutuhan perbaikan infrastruktur yang rusak, sejumlah pemerintah daerah di Jawa Tengah mulai mengajukan pinjaman ke bank untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Terlilit utang merupakan salah satu momok yang pasti ditakuti oleh semua orang. Karena ketakutan tersebut, banyak orang enggan untuk mengajukan pinjaman atau berutang untuk alasan apa pun.
Menekraf Teuku Riefky Harsya, berkoordinasi dengan Menko Airlangga Hartarto guna membahas peningkatan akses pendanaan/pinjaman bagi pelaku ekraf, termasuk optimalisasi KUR
Seorang hakim federal telah memperpanjang blokir sementara yang menghalangi pemerintahan Trump membekukan hibah dan pinjaman federal.
Gedung Putih mencabut memorandum yang sebelumnya membekukan hibah dan pinjaman federal, yang sempat menimbulkan kebingungan luas.
Pinjaman pribadi (pinpri) tidak masuk ke dalam ranah yang diurus dan diatur oleh OJK dan tidak ada perizinan bagi pinpri di OJK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved