Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
TES psikologi Briptu FN saat rekrutmen anggota Polri dipertanyakan. Hal ini menyusul perbuatannya membakar sang suami yang juga anggota Kepolisian.
"Pertanyaan mengapa Polwan yang bakar suami bisa lolos tes psikologi saat penerimaan? Justru itu yang juga menjadi pertanyaan kami," kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, Selasa (11/6).
Namun, Poengky mengatakan rekrutmen calon anggota Polri telah menggunakan sistem Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH). Dalam proses rekrutmen tersebut, kata dia, melibatkan Pengawas Internal Polri dan Pengawas Eksternal Polri, termasuk Kompolnas.
Baca juga : Kompolnas Tagih Janji Kapolri Beri Posisi Strategis Polwan
Berdasarkan pengawasan Kompolnas, proses rekrutmen sudah berjalan dengan baik dan profesional. Mereka yang memiliki masalah dengan kesehatan dan kejiwaan sudah pasti tersingkir.
"Kompolnas melihat bahwa setelah selesai pendidikan dan masuk ke lingkungan kerja, kehidupan anggota-anggota baru tersebut sangat dinamis," ujar Poengky.
Poengky menyebut perlu mengetahui hasil tes psikologi Briptu FN. Guna memastikan apakah ada gangguan kejiwaan saat penerimaan, namun tidak terdeteksi. Sebaliknya, hasil pemeriksaan psikologi normal, tetapi terjadi depresi setelah melahirkan bayi kembar.
Baca juga : 7 Polwan Dikirim Jadi Petugas Pelayanan Ibadah Haji
"Oleh karena itu kami meminta dilakukannya pemeriksaan psikiatri kepada Polwan yang menjadi pelaku, mengapa yang bersangkutan melakukan hal tersebut? Apakah dalam kondisi sadar atau terserang depresi?," ujar anggota lembaga pengawas eksternal Polri itu.
Kompolnas menduga polwan itu menderita post partum depression atau depresi pascamelahirkan. Penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) diminta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk membuktikan dugaan tersebut.
Polda Jatim telah menetapkan Briptu FN sebagai tersangka, dan menahannya di Rutan Polda Jatim. Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 3 Subs Ayat 2 UUD Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.
Diketahui, Briptu FN yang berdinas di Polres Mojokerto Kota itu diduga membakar suaminya, Briptu RWD di rumah mereka yang berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu pagi, 8 Juni 2024. Briptu RWD sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen.
Namun, nyawanya tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu, 9 Juni 2024 pukul 12.55 WIB. (Medcom/Z-6)
Kapolda NTT menyampaikan rasa syukur dan kebahagiaannya setelah Polda NTT terpilih sebagai nominasi terbaik dalam penghargaan HeForShe Movement.
FR merupakan pelaku kambuhan yang sudah melakukan aksi jambret sebanyak empat kali di Jakarta.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen Polwan memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi pemimpin.
JUMLAH polisi Wanita (polwan) di Indonesia masih minim, bahkan terendah di kawasan Asia Tenggara.
Kapolri telah memberikan apresiasi kepada para penyidik PPA dan mengimplementasikan pengarusutamaan gender di lingkungan Polri.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPA).
Kompolnas desak percepatan proses pidana Bripda MS, oknum Brimob yang menewaskan pelajar di Tual, Maluku.
Usman Hamid, menilai kasus kekerasan Brimob di Tual mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan di tubuh Polri.
Kompolnas menilai penanganan kasus kekerasan anggota Brimob terhadap pelajar di Kota Tual tidak cukup diselesaikan melalui mekanisme internal kepolisian semata.
ANGGOTA Kompolnas Choirul Anam memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Polri yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda MS.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak polisi menindak Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, terkait penyiksaan remaja 14 tahun di Kota Tual.
KOMISI Kepolisian Nasional atau Kompolnas mendorong Polri untuk tidak berhenti pada penghukuman terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro, Kapolres Bima Kota nonaktif atas dugaan kepemilikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved