Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
TES psikologi Briptu FN saat rekrutmen anggota Polri dipertanyakan. Hal ini menyusul perbuatannya membakar sang suami yang juga anggota Kepolisian.
"Pertanyaan mengapa Polwan yang bakar suami bisa lolos tes psikologi saat penerimaan? Justru itu yang juga menjadi pertanyaan kami," kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, Selasa (11/6).
Namun, Poengky mengatakan rekrutmen calon anggota Polri telah menggunakan sistem Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH). Dalam proses rekrutmen tersebut, kata dia, melibatkan Pengawas Internal Polri dan Pengawas Eksternal Polri, termasuk Kompolnas.
Baca juga : Kompolnas Tagih Janji Kapolri Beri Posisi Strategis Polwan
Berdasarkan pengawasan Kompolnas, proses rekrutmen sudah berjalan dengan baik dan profesional. Mereka yang memiliki masalah dengan kesehatan dan kejiwaan sudah pasti tersingkir.
"Kompolnas melihat bahwa setelah selesai pendidikan dan masuk ke lingkungan kerja, kehidupan anggota-anggota baru tersebut sangat dinamis," ujar Poengky.
Poengky menyebut perlu mengetahui hasil tes psikologi Briptu FN. Guna memastikan apakah ada gangguan kejiwaan saat penerimaan, namun tidak terdeteksi. Sebaliknya, hasil pemeriksaan psikologi normal, tetapi terjadi depresi setelah melahirkan bayi kembar.
Baca juga : 7 Polwan Dikirim Jadi Petugas Pelayanan Ibadah Haji
"Oleh karena itu kami meminta dilakukannya pemeriksaan psikiatri kepada Polwan yang menjadi pelaku, mengapa yang bersangkutan melakukan hal tersebut? Apakah dalam kondisi sadar atau terserang depresi?," ujar anggota lembaga pengawas eksternal Polri itu.
Kompolnas menduga polwan itu menderita post partum depression atau depresi pascamelahirkan. Penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) diminta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk membuktikan dugaan tersebut.
Polda Jatim telah menetapkan Briptu FN sebagai tersangka, dan menahannya di Rutan Polda Jatim. Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 3 Subs Ayat 2 UUD Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.
Diketahui, Briptu FN yang berdinas di Polres Mojokerto Kota itu diduga membakar suaminya, Briptu RWD di rumah mereka yang berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu pagi, 8 Juni 2024. Briptu RWD sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen.
Namun, nyawanya tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu, 9 Juni 2024 pukul 12.55 WIB. (Medcom/Z-6)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen Polwan memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi pemimpin.
JUMLAH polisi Wanita (polwan) di Indonesia masih minim, bahkan terendah di kawasan Asia Tenggara.
Kapolri telah memberikan apresiasi kepada para penyidik PPA dan mengimplementasikan pengarusutamaan gender di lingkungan Polri.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPA).
Berdasarkan peristiwa tersebut, organisasi wanita dan wanita Islam memberanikan diri mengajukan usulan kepada pemerintah agar dilibatkan dalam kepolisian untuk menangani kasus
Pada perayaan Hari Polwan ke-76 di tahun 2024, tema yang diusung adalah 'Polwan Presisi Mendukung percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas'.
Penyelesaian secara jangka panjang kasus premanisme tidak cukup dengan pendekatan hukum. Menurutnya, dibutuhkan pendekatan khusus yang dilaksanakan secara komprehensif.
Jejaring TPPO dalam dunia pekerjaan memang sangat kompleks, baik di negara asal maupun di negara tujuan. Oleh sebab itu, dirinya mendorong agar jejaring ini dapat segera dibongkar.
Ia mengungkapkan banyak pungutan liar (pungli) terhadap angkutan batu bara sejumlah daerah, salah satunya di Way Kanan, Lampung.
Menurutnya, sikap kooperatif dari para pelaku sangat penting untuk mempercepat penyelidikan dan menjaga kondusivitas wilayah.
Anam belum bisa memastikan sejak kapan Fajar melakukan tindak pidana kekerasan seksual itu. Dia hanya menyebut lebih lama dari data Hotel Kristal, Nusa Tenggara Timur (NTT) per 11 Juni 2024.
AKBP Fajar ditetapkan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved