Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penjambretan Ponsel Milik Polwan di Jakpus

Ficky Ramadhan
18/6/2025 14:01
Polisi Tangkap Dua Pelaku Penjambretan Ponsel Milik Polwan di Jakpus
Ilustrasi .(MI)

POLISI menangkap pria dan wanita berinisial FR, 24, dan DFN, 28, yang merupakan pelaku penjambretan di Jalan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Korbannya seorang polisi wanita (polwan) berinisial NH, 21.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Jumat (9/5) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu korban tengah memegang ponsel iPhone 13 dan kemudian dijambret pelaku.

Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. FR ditangkap di Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa (17/6). Satu jam kemudian, rekannya DFN ditangkap di wilayah Senen, Jakarta Pusat.

“Begitu laporan kami terima, Tim Buser Presisi Unit Kamneg langsung bergerak cepat. Dengan respon cepat, kedua pelaku berhasil diamankan. Ini komitmen kami bahwa tak ada ruang bagi kejahatan jalanan, apalagi yang menyasar aparat,” kata Susatyo dalam keterangannya, Rabu (18/6).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKB Muhammad Firdaus mengungkapkan bahwa FR merupakan pelaku kambuhan yang sudah melakukan aksi jambret sebanyak empat kali di Jakarta. Ponsel milik korban pun dijual murah oleh pelaku.

“FR mengaku hasil jambret HP milik polwan tersebut dijual ke seseorang berinisial DK seharga Rp 600 ribu. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Firdaus.

Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Fik/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya