Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan Kepala Desa Kletek Kecamatan Taman nonaktif M Anas (MA), 49, dan mantan Sekretaris Desa Kletek Ula Dewi Purwanti (UDP), 45. Kedua perangkat desa itu diduga melakukan tindak pidana pungutan liar (Pungli) pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 - 2023.
Keduanya ditahan di cabang Rutan Medaeng di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama dua pekan ke depan, mulai 4 Juni.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi mengatakan keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan. UDP sempat mangkir dari panggilan tanpa alasan menjadi salah satu alasan penahanan.
Baca juga : KPK Siapkan Plt Karutan Setelah Achmad Fauzi Ditahan
"Penyidik telah merampungkan pemeriksaan kepada kedua tersangka. Karena dianggap cukup dan dikhawatirkan adanya upaya melarikan diri maka penyidik menahan keduanya," kata Franky di kantor Kejari Sidoarjo, Selasa (4/6).
Usai melakukan penahanan, kata Franky, penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo akan segera menyelesaikan berkas perkara untuk selanjutnya dilakukan tahap 1 kepada penuntut umum. Franky juga belum bisa menjelaskan berapa nilai total uang dari pungutan liar yang diterima kedua tersangka.
"Untuk jumlah pungutan mencapai ratusan juta rupiah, kita masih lakukan pendalaman lagi karena setiap warga tidak sama besaran pungutan yang diambil," kata Franky.
Baca juga : Ini Penjelasan KPK Belum Tahan Tersangka Kasus Pungli Rutan
Diketahui, penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo telah menetapkan status tersangka pada dua orang perangkat Desa Kletek itu pada 18 Maret 2024. Meski menyandang status tersangka, Anas justru sempat dilantik untuk perpanjangan masa kades selama dua tahun, di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo, 10 Mei 2024.
Atas pelantikan ini pun warga Kletek bereaksi keras dengan menggeruduk kantor Kejari Sidoarjo pada 15 Mei 2024. Warga menuntut penahanan pada kades dan sekdes mereka.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengeluarkan surat pemberhentian sementara pada dua perangkat desa tersebut pada 16 Mei 2024. Pemkab beralasan baru mengetahui status tersangka yang disandang keduanya. (Z-3)
Aksi pencurian bermula saat pelaku bergabung dalam pesta minuman keras bersama rekan kerjanya di area garasi pada Rabu dinihari (14/1)
Korban yang baru berusia 12 tahun dihentikan dan diminta tolong mencari adik pelaku bernama 'Rokim'.
PEMERINTAH Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSA) terus memacu proyek normalisasi sungai di berbagai titik strategis.
WARGA Desa Balongdowo, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, dan sekitarnya, menggelar tradisi nyadran menjelang datangnya bulan suci Ramadan, Minggu (8/2).
Gus Ipul menekankan bahwa akurasi data adalah fondasi utama agar program bantuan sosial (bansos) tidak lagi salah sasaran.
POLISI menyita puluhan unit motor dan mobil yang diduga hasil kejahatan di sebuah gudang barang bekas (rongsokan) di Dusun Beciro, Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
KEINDAHAN alam Jawa Barat mampu mengundang wisatawan dalam dan luar negeri untuk datang.
Lokasi terjadinya pungli itu berada di simpang Jalan Kunir dan Jalan Kemukus.
ENAM orang diduga melakukan pungutan liar atau pungli ditangkap polisi akibat menutup pintu exit Tol Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Mereka merupakan juru parkir.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengakui masih adanya praktik pungli dalam layanan lalu lintas dan menegaskan sanksi tegas bagi pelanggar.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah memerintahkan sekolah untuk mengembalikan uang yang sudah ditarik dari orangtua siswa serta dilarang mengulangi perbuatan tersebut.
Di Indonesia, premanisme dan birokrasi di tingkat daerah kerap menambah biaya tersembunyi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved