Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan Kepala Desa Kletek Kecamatan Taman nonaktif M Anas (MA), 49, dan mantan Sekretaris Desa Kletek Ula Dewi Purwanti (UDP), 45. Kedua perangkat desa itu diduga melakukan tindak pidana pungutan liar (Pungli) pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 - 2023.
Keduanya ditahan di cabang Rutan Medaeng di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama dua pekan ke depan, mulai 4 Juni.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi mengatakan keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan. UDP sempat mangkir dari panggilan tanpa alasan menjadi salah satu alasan penahanan.
Baca juga : KPK Siapkan Plt Karutan Setelah Achmad Fauzi Ditahan
"Penyidik telah merampungkan pemeriksaan kepada kedua tersangka. Karena dianggap cukup dan dikhawatirkan adanya upaya melarikan diri maka penyidik menahan keduanya," kata Franky di kantor Kejari Sidoarjo, Selasa (4/6).
Usai melakukan penahanan, kata Franky, penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo akan segera menyelesaikan berkas perkara untuk selanjutnya dilakukan tahap 1 kepada penuntut umum. Franky juga belum bisa menjelaskan berapa nilai total uang dari pungutan liar yang diterima kedua tersangka.
"Untuk jumlah pungutan mencapai ratusan juta rupiah, kita masih lakukan pendalaman lagi karena setiap warga tidak sama besaran pungutan yang diambil," kata Franky.
Baca juga : Ini Penjelasan KPK Belum Tahan Tersangka Kasus Pungli Rutan
Diketahui, penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo telah menetapkan status tersangka pada dua orang perangkat Desa Kletek itu pada 18 Maret 2024. Meski menyandang status tersangka, Anas justru sempat dilantik untuk perpanjangan masa kades selama dua tahun, di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo, 10 Mei 2024.
Atas pelantikan ini pun warga Kletek bereaksi keras dengan menggeruduk kantor Kejari Sidoarjo pada 15 Mei 2024. Warga menuntut penahanan pada kades dan sekdes mereka.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengeluarkan surat pemberhentian sementara pada dua perangkat desa tersebut pada 16 Mei 2024. Pemkab beralasan baru mengetahui status tersangka yang disandang keduanya. (Z-3)
SEKELOMPOK anak muda dari perguruan silat diamankan polisi karena melakukan konvoi yang meresahkan warga dan pengendara lain di Sidoarjo, Jawa Timur.
Banjir yang menggenangi areal sekolah ini sudah terjadi sejak akhir November 2025 lalu dan belum surut hingga sekarang.
Beragam sajian kesenian lokal akan tampil sepanjang acara, mulai dari jaranan HIPREJS, Tari Massal Remo Munali Patah dengan puluhan penari serta Ludruk Opera Sekar Kawedhar.
Operasi yang merupakan bagian dari rangkaian Operasi Lilin Semeru 2025 ini dilakukan secara acak dengan menyasar para pengemudi dan kru bus
Dukungan pemerintah daerah dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga semangat kebersamaan di tengah keberagaman masyarakat Sidoarjo.
Angin kencang juga memporak-porandakan gudang barang bekas, rumah makan, dan tempat pemancingan di Desa Prasung.
ENAM orang diduga melakukan pungutan liar atau pungli ditangkap polisi akibat menutup pintu exit Tol Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Mereka merupakan juru parkir.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengakui masih adanya praktik pungli dalam layanan lalu lintas dan menegaskan sanksi tegas bagi pelanggar.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah memerintahkan sekolah untuk mengembalikan uang yang sudah ditarik dari orangtua siswa serta dilarang mengulangi perbuatan tersebut.
Di Indonesia, premanisme dan birokrasi di tingkat daerah kerap menambah biaya tersembunyi.
KPK menyarankan sistem digital untuk menutup celah pungli. Model ini sudah dilakukan oleh banyak instansi.
Pemprov menegaskan tak boleh ada pungli menyusul laporan pungutan liar terhadap kegiatan fotografi di Tebet Eco Park yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan komunitas fotografi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved